Sub Topik

Agar kamu bisa melakukan penarikan komisi, kamu perlu melengkapi data KTP serta rekening bank.   

Ikuti langkah-langkah berikut untuk upload data KTP dan rekening: 

1. Upload foto dan data KTP dari halaman Pengaturan. 

 Android Small - 67

 

2. Pastikan cara foto KTP sudah benar (gunakan KTP asli, foto terlihat jelas, tulisan terbaca, tidak terpotong, tidak ada benda lain selain KTP, foto di tempat dengan pencahayaan yang cukup). 

 photo guide

 

3. Pilih bank yang kamu gunakan, lalu masukkan nomor dan nama pemilik rekening. 

 🅑 modal

 

4. Cek kembali data diri yang sudah kamu lengkapi, dan klik “Kirim”. 

Android Small - 120

 

5. Datamu akan diproses untuk verifikasi (maks. 3 hari). Jika sudah terverifikasi, komisimu akan ditarik otomatis setiap hari Selasa dengan minimal penarikan saldo sebesar Rp20.000. 

Frame 2609880

Berikut adalah produk-produk yang tidak mendapatkan komisi: 

  • Produk digital (seperti produk isi ulang, tagihan, keuangan, donasi, zakat, dan sebagainya) 
  • Rokok, rokok elektrik, dan korek api 
  • Produk Mobil (Unit) 
  • Produk Investasi & donasi 
  • Produk Media digital & streaming 
  • Produk Al Qolam 
  • Produk Telkomsel Poin 
  • Produk Blibli Box 
  • Produk Blibli Tiket Rewards 
  • Produk BOPIS (Buy Online Pick-up In Store) 
  • Produk pada program tertentu (promo Gercep, Gaspol, Tebus Murah, Raffle, dan program karyawan)

Jika kamu sudah membagikan link produk namun tidak mendapatkan komisi, berikut beberapa kemungkinan alasannya: 

  • Produk yang kamu bagikan termasuk ke dalam daftar produk yang tidak mendapatkan komisi. 
  • Pembeli membatalkan pesanan sebelum menerima barang. 
  • Pembeli melakukan pengembalian produk pada pesanan setelah melakukan pembelian barang. 
  • Pembeli konfirmasi pesanan telah diterima tetapi ada sebagian produk yang dikembalikan maka Affiliate hanya mendapat sebagian komisi. 
  • Transaksi terindikasi kecurangan atau melanggar Syarat dan Ketentuan

Pajak yang berlaku di Program Blibli Affiliate merujuk pada PMK 168 Tahun 2023 dan PER2/PJ/2024 dengan ketentuan sebagai berikut: 

 

Partner Afiliate masuk ke dalam kategori Bukan Pegawai yang melakukan pemberian jasa dalam segala bidang berdasarkan PMK 169 Tahun 2023 Bab II Pasal 2 

 

Pasal 3 

(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi: 

  1. Pegawai Tetap;
  2. Pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. Pegawai Tidak Tetap;
  5. Bukan Pegawai;
  6. Peserta Kegiatan;
  7. peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
  8. Mantan Pegawai.

(2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: 

  1. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

 

Komisi yang diterima oleh Partner Affiliate dipotong PPh 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023 pada Pasal 5 ayat (1) huruf e. 

 

Pasal 5 

Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:  

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur; 
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya; 
  3. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur; 
  4. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa: 
  5. upah harian; 
  6. upah mingguan; 
  7. upah satuan; 
  8. upah borongan; dan 
  9. upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan; 
  10. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa: 
  11. honorarium; 
  12. komisi; 
  13. fee; dan 
  14. imbalan sejenis; 
  15. imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa: 
  16. uang saku; 
  17. uang representasi; 
  18. uang rapat; 
  19. honorarium; 
  20. hadiah atau penghargaan; dan 
  21. imbalan sejenis; 
  22. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan 
  23. penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa: 
  24. jasa produksi; 
  25. tantiem; 
  26. gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan; 
  27. bonus; dan 
  28. imbalan lain yang bersifat tidak teratur. 

 

Perhitungan pengenaan tarif PPH 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (3) 

 

Pasal 12 

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.  

(2) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d:  

  1. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebesar: 
  2. penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau 
  3. rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian. 
  4. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto; atau 
  5. diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar jumlah penghasilan bruto. 

(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) darijumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.  

 

Saat terutang PPh 21 sehubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan sesuai 2023 Pasal 19 

 

BAB VIII 

SMT TERUTANG DAN TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK 

PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN 

PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJMN, JASA, ATAU 

KEGIATAN 

Pasal 19 

(1) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada saat terjadinya:  

  1. pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu; 
  2. pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau 
  3. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan. 

(2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.  

(3) Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  

 

GDN selaku pemotong memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan bukti potong. Perhitungan atau catatan kertas kerja wajib disimpan sesuai Pasal 20. 

 

Pasal 20 

(1) Pemotong Pajak wajib:  

  1. menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak; 
  2. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak; 
  3. membuat catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan;dan
  4. menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf 

c sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  

(2) Catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak.  

 

Partner Affiliate memiliki hak untuk meminta bukti potong PPh 21 dan GDN selaku pemotong harus memberikan bukti potong PPh 21 sesuai PER 2/PJ/2024 Pasal 2. Bukti potong tersebut diserahkan paling lambat masa Pajak bulan berikutnya yang mengacu pada Pasal 12. 

 

Pasal 2 

(1) Pemotong Pajak yang melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 harus: 

  1. membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26;
  2. memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Penerima Penghasilan; dan
  3. melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

 

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas: 

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 – (Formulir 1721-VI);
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-VII);
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan – (Formulir 1721-VIII); dan
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala – (Formulir 1721-A1),

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

 

Jika Partner Affiliate merupakan badan usaha, maka perlakuan perpajakannya menggunakan PPh 23 dengan tarif 2% dan wajib menyertakan NPWP badan usaha tersebut. 

 

Berikut skema pajak Blibli Affiliate untuk individu:  A cartoon character holding a blue object Description automatically generated

Untuk cek laporan performa link Affiliate yang kamu bagikan, ikuti langkah-langkah berikut: 

1. Buka halaman Akun, lalu klik “Komisi Affiliate”. 

Account-Silver

2. Cek performa Affiliate dari Beranda, atau klik menu Performa pada bagian bawah untuk info selengkapnya.

Affiliate Home 

Jika kamu tidak bisa membagikan link Affiliate, kemungkinan akun Affiliate-mu sedang ditangguhkan. Hal ini bisa terjadi karena adanya indikasi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan Blibli Affiliate.  

Cek selengkapnya tentang Syarat dan Ketentuan Blibli Affiliate

Ikuti langkah berikut untuk mendapatkan komisi Blibli Affiliate: 

  1. Promosikan atau bagikan link produk melalui media sosial, web pribadi, WhatsApp, atau aplikasi messaging lainnya. 
  2. Kamu akan mendapatkan komisi ketika ada yang bertransaksi menggunakan link Affiliate-mu. Status pesanan juga bisa dicek dari halaman Performa Affiliate. 
  3. Saldo Affiliate akan ditarik ke rekeningmu setiap hari Selasa (minimal penarikan saldo Rp20.000). 

Untuk membagikan link Blibli Affiliate, ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yaitu langsung dari halaman produk atau dari halaman Affiliate.  

Ikuti langkah berikut untuk membagikan link Affiliate: 

1. Buka halaman produk yang ingin kamu bagikan link-nya. 

[M] PDP

2. Pilih bagikan produk, lalu pilih “Salin link”. 

Frame 2609825

3. Setelah link produk tersalin, kamu bisa bagikan link ke orang lain. 

Contoh:

WhatsApp

A screenshot of a phone Description automatically generated

Twitter

Facebook

Instagram

Kamu bisa mempromosikan seluruh produk dari kategori Official Store Blibli, Disediakan Blibli, dan juga Merchant Partner. Namun, tidak semua produk bisa menghasilkan komisi.  

Untuk info lebih lanjut, cek selengkapnya tentang daftar produk yang tidak mendapatkan komisi 

PERJANJIAN PENGGUNAAN LAYANAN BLIBLI AFFILIATE  

 

Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Platform Blibli. Penggunaan Layanan Blibli Affiliate tunduk pada Syarat dan Ketentuan Platform Blibli, Kebijakan Privasi, dan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate yang tertulis di bawah ini. Affiliate Partner disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Affiliate Partner secara hukum. Seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Blibli. 

Dengan mendaftar sebagai Affiliate Partner dan menggunakan Layanan Blibli Affiliate pada Platform Blibli, maka Affiliate Partner dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate dan setuju untuk terikat dalam suatu perjanjian dengan Blibli. Jika Affiliate Partner tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate, maka Affiliate Partner tidak diperkenankan menggunakan Layanan Blibli Affiliate pada Platform Blibli. 

 

A. DEFINISI

  • Blibli adalah PT Global Digital Niaga, Tbk., dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang mengelola serta memiliki Platform Blibli, dan dalam hal ini berhak untuk menyediakan Layanan Blibli Affiliate melalui Platform Blibli. 
  • Platform Blibli adalah situs www.blibli.com milik Blibli yang dapat diakses melalui website dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS versi 11.3.0 atau yang lebih baru. 
  • Syarat dan Ketentuan Platform Blibli adalah perjanjian penggunaan layanan Platform Blibli antara Pengguna sebagai pihak yang menggunakan Platform Blibli dan Blibli sebagai pengelola Platform Blibli, memuat syarat-syarat dan ketentuan penggunaan Platform Blibli yang berlaku bagi Pengguna, termasuk di dalamnya adalah Kebijakan Privasi. 
  • Pengguna adalah pihak yang mengakses Platform Blibli termasuk pihak yang sekedar berkunjung ke Platform Blibli. 
  • Pembeli adalah pihak yang terdaftar pada Platform Blibli sebagai pembeli, tunduk pada Syarat dan Ketentuan Platform Blibli, dan bermaksud melakukan pembelian atas Produk yang dijual oleh Penjual di Platform Blibli. 
  • Penjual adalah pihak yang terdaftar pada Platform Blibli sebagai penjual (seller), tunduk pada Perjanjian Kerja Sama Seller, dapat dan berhak melakukan pembukaan toko serta melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada para Pembeli melalui Platform Blibli. 
  • Perjanjian Kerja Sama Seller adalah perjanjian yang disepakati antara Blibli dan Penjual, yang di dalamnya terdiri dari syarat dan ketentuan, kebijakan dan/atau prosedur dan/atau petunjuk yang dibuat dan ditetapkan Blibli sehubungan dengan hak dan kewajiban Penjual dalam Platform Blibli. 
  • Layanan Blibli Affiliate adalah layanan yang disediakan oleh Blibli melalui Platform Blibli, dimana Affiliate Partner dapat mengiklankan Produk milik Penjual melalui Media Affiliate dengan mencantumkan Link Affiliate. Atas setiap Transaksi Berhasil oleh Pembeli, Affiliate Partner berhak atas Komisi Affiliate Partner yang akan dibayarkan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. 
  • Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate adalah perjanjian penggunaan Layanan Blibli Affiliate antara Affiliate Partner dengan Blibli yang memuat syarat dan ketentuan untuk menggunakan Layanan Blibli Affiliate. 
  • Affiliate Partner adalah pihak yang terdaftar dalam Layanan Blibli Affiliate dan dapat mengiklankan Produk milik Penjual melalui Media Affiliate dengan mencantumkan Link Affiliate. 
  • Produk adalah (i) benda yang berwujud/memiliki fisik barang yang dapat diantar/memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang; atau (ii) benda tidak berwujud/tidak memiliki fisik yang pengirimannya dilakukan secara elektronik; atau (iii) jasa yang disediakan oleh Penjual untuk dapat dimanfaatkan oleh Pembeli. 
  • Iklan adalah segala bentuk promosi atau penawaran yang dilakukan oleh Affiliate Partner yang akan ditampilkan pada Media Affiliate dengan tetap tunduk pada Perjanjian Penggunaan Layan Blibli Affiliate ini, serta segala peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. 
  • Media Affiliate adalah seluruh media pengiklanan, termasuk namun tidak terbatas pada media sosial atau situs web milik Affiliate Partner, media lain yang dimiliki dan diurus/dikendalikan oleh perantara atas penunjukan/persetujuan oleh Affiliate Partner, yang digunakan untuk melakukan penawaran atau Iklan Produk menggunakan Link Affiliate (1 akun sosial media, 1 akun), telah terdaftar di Layanan Blibli Affiliate dan telah disetujui oleh Blibli. 
  • Link Affiliate adalah pranala atau tautan unik yang disediakan oleh Blibli untuk ditampilkan oleh Affiliate Partner pada saat mengunggah Iklan di Media Affiliate sehingga calon Pembeli akan diarahkan langsung ke halaman Produk di Platform Blibli dan melakukan pembelian Produk. 
  • Transaksi Berhasil adalah pada saat Pembeli melakukan pembelian Produk melalui Link Affiliate dan telah melakukan konfirmasi penerimaan Produk atau 2 (dua) hari setelah pengiriman berhasil sehingga status transaksi dinyatakan selesai berdasarkan laporan di sistem Blibli. 
  • Komisi Affiliate Partner adalah sejumlah nominal atau persentase tertentu yang telah ditentukan oleh Blibli untuk periode tertentu dalam Layanan Blibli Affiliate dan dibayarkan oleh Blibli kepada Affiliate Partner atas setiap Transaksi Berhasil. Nilai Komisi Affiliate Partner dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan Blibli. 
  • Saldo Affiliate adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Affiliate Partner (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan Blibli untuk menampung Komisi Affiliate Partner. Dana hanya dapat dicairkan ke akun bank yang terdaftar di Platform Blibli. Dana yang belum dicairkan dan masih berada dalam Saldo Affiliate tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada Platform Blibli. 

B. UMUM 

  • Affiliate Partner dapat mengakses atau menggunakan Layanan Blibli Affiliate dengan mengakses halaman Akun di Platform Blibli. 
  • Layanan Blibli Affiliate hanya dapat digunakan oleh Affiliate Partner terdaftar. 
  • Blibli tidak memungut biaya pendaftaran kepada Affiliate Partner. 
  • Produk yang dapat dipromosikan melalui Layanan Blibli Affiliate merupakan Produk yang masih ada persediaannya atau ready stock. 
  • Calon Affiliate Partner memahami dan menyetujui untuk mendaftar sebagai Affiliate Partner, calon Affiliate Partner wajib mengumpulkan menyerahkan data berikut kepada Blibli: nama, foto KTP, nomor rekening Bank, nomor handphone, email, daftar Media Affiliate, dan domisili. 
  • Blibli berwenang untuk melakukan (i) permintaan penurunan konten atau materi Iklan; (ii) penahanan Komisi Affiliate Partner; (iii) pembatalan transaksi Pembeli; (iv) pembekuan atau pengakhiran keikutsertaan Affiliate Partner dalam Layanan Blibli Affiliate tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau selamanya, atas kebijakan dan wewenang Blibli secara sepihak, serta dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Affiliate Partner yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate dan Syarat dan Ketentuan Platform Blibli dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Apabila Affiliate Partner memiliki perselisihan dengan pihak lain yang mungkin berdampak kepada Blibli, maka Affiliate Partner melepaskan Blibli (termasuk induk perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Affiliate Partner dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini. 
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, peluang bisnis, atau somasi, gugatan, tuntutan dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Blibli. 

 

C. PEMBAYARAN KOMISI AFFILIATE PARTNER

  • Affiliate Partner akan memperoleh Komisi Affiliate Partner melalui Saldo Affiliate. 
  • Komisi Affiliate Partner akan diperhitungkan atas Transaksi Berhasil selama 7 hari, di periode hari Senin-Minggu (“Periode Transaksi”).  
  • Komisi Affiliate Partner akan dicairkan secara otomatis ke rekening Affiliate Partner yang terdaftar pada hari kerja kedua sampai dengan hari kerja ketujuh di minggu berikutnya setelah Periode Transaksi. 
  • Affiliate Partner dapat melihat laporan performa Affiliate Partner di dashboard yang tersedia di Layanan Blibli Affiliate. 
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa besaran Komisi Affiliate Partner dapat berbeda-beda dan berubah-ubah tergantung dari kategori Produk yang dipromosikan. 
  • Pada saat pencairan Komisi Affiliate Partner untuk pertama kali, Affiliate Partner harus melengkapi persyaratan Know Your Customer (KYC) berupa: salinan digital KTP yang diambil dari aplikasi seluler Blibli, dan Nomor dan Nama Rekening Bank. Blibli akan memeriksa kesesuaian antara identitas, foto diri dengan informasi pada KTP Affiliate Partner. Affiliate Partner menjamin atas kebenaran dan keakuratan informasi yang diberikan kepada Blibli. Keputusan penerimaan dan/atau penolakan atas KYC Affiliate Partner sepenuhnya merupakan kewenangan dari Blibli. 
  • Keputusan penerimaan dan/atau penolakan atas dokumen KYC Affiliate Partner akan diberikan melalui notifikasi Platform Blibli dan email milik Affiliate Partner yang terdaftar pada Platform Blibli dalam waktu 3×24 jam sejak Affiliate Partner berhasil melakukan KYC. Namun, jika pengajuan KYC ditolak oleh Blibli, calon Affiliate Partner dapat melakukan pengajuan KYC kembali setelah persyaratan Affiliate Partner sesuai dengan kebijakan Blibli. 
  • Jika terjadi penolakan KYC, Blibli akan menghubungi calon Affiliate Partner melalui email dan memberitahukan alasan penolakan. Alasan penolakan KYC termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan informasi yang diberikan selama proses KYC. 
  • Blibli berhak untuk tidak mencairkan dana di Saldo Affiliate ke rekening Affiliate Partner apabila Affiliate Partner belum melakukan proses KYC. 
  • Blibli berwenang untuk melakukan pembekuan keikutsertaan Affiliate Partner dalam Blibli Affiliate (yang dapat berujung pada pengakhiran keikutsertaan) dan menahan Komisi Affiliate Partner dan/atau yang sudah dikirimkan oleh Blibli ke Saldo Affiliate milik Affiliate Partner jika Affiliate Partner terindikasi melakukan penipuan, manipulasi transaksi, melakukan pelanggaran pada Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya. 
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa dalam hal terjadi penahanan Komisi Affiliate Partner yang terdapat di Saldo Affiliate dengan alasan sebagaimana tercantum pada Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate dan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak terindikasinya penyalahgunaan dan pengakhiran keikutsertaan tersebut, tidak terdapat proses sanggahan dari Affiliate Partner kepada Blibli sehubungan dengan penahanan Komisi Affiliate Partner dan pengakhiran keikutsertaan Affiliate Partner, maka Affiliate Partner setuju untuk melepaskan haknya atas Komisi Affiliate Partner yang tertahan tersebut dan sepenuhnya menjadi hak milik Blibli. 
  • Blibli berhak untuk meminta data NPWP, KK, dan/atau data pendukung lainnya untuk verifikasi lebih lanjut guna melengkapi proses verifikasi pembayaran apabila KTP and nama dan nomor Rekening Bank tidak dapat memenuhi persyaratan untuk pencairan Komisi Affiliate Partner. 
  • Affiliate Partner berhak atas Komisi Affiliate Partner dengan ketentuan sebagai berikut:   
    • Pembeli melakukan transaksi pembelian pada Produk yang didapatkan dengan mengakses Link Affiliate dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Pembeli meng-klik Link Affiliate Produk melalui Media Affiliate dan tidak melakukan refund atau pembatalan transaksi dengan alasan apapun.  
    • Link Affiliate terakhir yang diklik (atribusi klik terakhir) oleh Pembeli sebelum melakukan pembelian Produk, yang akan mendapatkan Komisi Affiliate Partner, meskipun Pembeli sebelumnya telah melihat Produk dengan menggunakan Link Affiliate lain; dan 
    • Pembelian atas Produk yang didapatkan dari mengakses Link Affiliate dianggap sebagai Transaksi Berhasil dan merupakan transaksi yang sah serta tidak terindikasi kecurangan dan/atau penipuan setelah dilakukan pengecekan oleh Blibli. 
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa terdapat pembatasan pembayaran Komisi Affiliate Partner, dengan ketentuan sebagai berikut:  
    • Jumlah minimal Komisi Affiliate Partner yang dapat dicairkan atas Transaksi Berhasil selama Periode Transaksi adalah Rp20,000 (dua puluh ribu rupiah). Apabila jumlah Komisi Affiliate Partner belum mencapai Rp20,000 (dua puluh ribu rupiah) maka Komisi Affiliate Partner akan dicairkan secara otomatis pada minggu berikutnya dengan perhitungan akumulasi. 
    • Jumlah maksimal Komisi Affiliate Partner yang dapat dicairkan atas Transaksi Berhasil selama Periode Transaksi adalah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Apabila jumlah Komisi Affiliate Partner melebihi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) maka selisih jumlah Komisi Affiliate Partner tersebut akan dibayarkan pada minggu berikutnya dengan perhitungan akumulasi. 

 

D. PENGECUALIAN PEMBAYARAN KOMISI AFFILIATE PARTNER

  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa transaksi oleh Pembeli tidak diperhitungkan sebagai Komisi Affiliate Partner jika: 

a. Pembeli melakukan pembelian atas Produk yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate, Syarat dan Ketentuan Platform Blibli dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

b. Affiliate Partner melakukan pembelian sendiri dengan menggunakan Link Affiliate miliknya; 

c. Pembelian Produk oleh relasi Affiliate Partner, hal ini termasuk namun tidak terbatas pada pesanan untuk Affiliate Partner dan/atau pesanan atas nama Affiliate Partner; 

d. Transaksi dilakukan atas dasar persekongkolan antara Affiliate Partner, Pembeli dan/atau Penjual; 

e. Transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk menjual kembali Produk yang dibeli; 

f. Transaksi yang dilakukan dengan tujuan untuk dropship baik external dropshipper maupun internal dropshipper; 

g. Transaksi pembelian pada sebuah Produk dilakukan dengan jumlah besar secara tidak wajar; 

h. Pembelian atas Produk terindikasi kecurangan dan/atau penipuan; 

i. Pembeli melakukan pengembalian dana atau refund atas Produk sebelum Transaksi Berhasil; 

j. Transaksi pembelian atas Produk dengan sistem pre-order belum selesai atau Pembeli belum menerima Produk; 

k. Transaksi pembelian atas produk digital (seperti produk isi ulang, tagihan, keuangan, donasi, zakat, dan sebagainya), rokok, rokok elektrik, korek api, mobil, investasi & donasi, media digital, streaming, Al Qolam, Telkomsel Poin, Blibli Box, BOPIS, produk Blibli Tiket Rewards, dan produk pada program tertentu (promo Gercep, Gaspol, Tebus Murah, Raffle, dan program karyawan); atau 

l. Penjual mengecualikan Produk tertentu dari Blibli Affiliate dan Produk hanya ditambahkan ke dalam keranjang atau belum dilakukan pembayaran atas Produk. 

  • Pelanggaran terhadap ketentuan poin b, c, d, e, f, g, dan h dapat mengakibatkan penahanan Komisi Affiliate Partner dan/atau pembekuan akun Affiliate Partner yang dapat berdampak pada pengakhiran keikutsertaan Affiliate Partner dalam Layanan Blibli Affiliate. 

  

E. KETENTUAN KOMISI AFFILIATE PARTNER

  • Blibli berhak menentukan besaran Komisi Affiliate Partner atas Produk yang ditawarkan melalui Layanan Blibli Affiliate, selengkapnya besaran Komisi Affiliate Partner dapat dilihat di Lampiran 1 
  • Blibli dapat melakukan pengecekan secara berkala terhadap transaksi yang dihasilkan oleh Affiliate Partner dan dapat berdampak pada Komisi Affiliate Partner sesuai dengan kebijakan Blibli, apabila ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan, terindikasi melakukan kecurangan, penipuan dan/atau melanggar Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate serta Syarat dan Ketentuan Platform. 
  • Blibli berhak menentukan Produk dan halaman mana saja yang dapat diberikan Komisi Affiliate Partner, dan Blibli berhak tidak memberikan Komisi Affiliate Partner apabila Affiliate Partner tidak memenuhi ketentuan-ketentuan untuk mendapatkan Komisi Affiliate Partner. 
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa Komisi Affiliate Partner hanya akan diberikan apabila produk memenuhi syarat dan ketentuan dan belum tentu semua Produk yang ada di halaman yang dipromosikan Affiliate Partner akan dan bisa mendapatkan Komisi Affiliate Partner serta Komisi Affiliate Partner hanya akan diberikan apabila pembelian terjadi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Blibli. 
  • Seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dari Layanan Blibli Affiliate akan ditanggung  oleh masing-masing pihak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. 
  • Untuk Produk yang mengalami refund dan/atau retur, maka Affiliate Partner tidak berhak untuk mendapatkan komisi.  
  • Apabila terdapat program promo yang dilaksanakan oleh Penjual berupa potongan harga atas Produk, Komisi Affiliate Partner akan dihitung berdasarkan harga atas Produk yang ditampilkan pada program promo atau sesuai harga yang dibayarkan Pembeli saat check-out. 
  • Blibli berwenang untuk sewaktu-waktu mengubah besaran Komisi Affiliate Partner dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

 

F. KETENTUAN KONTEN IKLAN

  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa Affiliate Partner dapat memilih untuk mempromosikan Produk yang terdapat pada Platform Blibli yang sesuai dengan konten atau keinginan Affiliate Partner. 
  • Dengan mengunggah gambar, foto, video ke Media Affiliate menggunakan Link Affiliate sehubungan dengan Layanan Blibli Affiliate, maka Affiliate Partner telah setuju untuk memberikan lisensi/sublisensi non eksklusif dan tanpa royalti kepada Blibli, yang termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, merek, paten, dan hak publisitas. Blibli serta seluruh afiliasi dan/atau anak perusahaannya berhak menggunakan gambar, foto, video, suara, dan nama Affiliate Partner yang menggunakan Layanan Blibli Affiliate untuk kebutuhan tujuan publikasi (dalam bentuk media apapun, termasuk namun tidak terbatas pada foto, video, di internet, semua website yang diselenggarakan oleh Blibli serta afiliasi dan/atau anak perusahaannya), serta dalam iklan, pemasaran, atau materi promosi, untuk periode yang tidak terbatas sebelum dan sesudah periode Layanan Blibli Affiliate, tanpa adanya kompensasi tambahan atau pemberitahuan sebelumnya, dan selama Affiliate Partner ikut serta dalam Layanan Blibli Affiliate. 
  • Blibli dapat menyediakan template video yang dapat digunakan dan/atau dijadikan acuan oleh Affiliate Partner dalam membuat video pada saat akan mengiklankan Produk melalui Media Affiliate, template video dapat diunduh dan digunakan untuk mengiklankan Produk di Media Affiliate secara gratis. Template video yang disediakan oleh Blibli hanya boleh digunakan untuk mengiklankan Produk menggunakan Link Affiliate tanpa tautan link perusahaan lain atau digunakan untuk mengiklankan Produk di e-commerce/marketplace selain Blibli. Apabila ditemukan template video digunakan oleh Affiliate Partner untuk mengiklankan Produk menggunakan dengan link tautan perusahaan lain atau digunakan untuk mengiklankan Produk di e-commerce/marketplace selain Blibli, maka Affiliate Partner wajib membayar denda maksimal kepada Blibli sebesar Rp 300,000,000.-.  
  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui dalam membuat atau memposting konten atau materi Iklan pada Layanan Blibli Affiliate tidak diperbolehkan untuk membuat klaim yang tidak akurat, berlebihan, menipu, atau menyesatkan terkait Produk apapun dari Platform Blibli, atau kebijakan, promosi, atau harga yang tercantum. 
  • Konten Iklan pada Media Affiliate wajib tunduk pada Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini, Syarat dan Ketentuan Platform Blibli, dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Affiliate Partner bertanggung jawab terhadap seluruh konten atau materi Iklan yang ditampilkan pada Media Affiliate dan melepaskan Blibli dari setiap somasi, gugatan, tuntutan atau upaya lainnya dari pihak manapun sehubungan dengan konten atau materi Iklan yang ditampilkan pada Media Affiliate. 
  • Affiliate Partner setuju untuk tidak menampilkan Iklan dengan materi konten sebagai berikut : 

a. Mengandung hal-hal yang berbau pornografi;  

b. Mengandung kekerasan.  

c. Mengandung SARA; 

d. Mengandung materi-materi yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak lain; 

e. Mengandung bentuk apapun yang melanggar hukum, berbahaya, mengancam, memfitnah, cabul, melecehkan, rasisme, tidak etis, atau bentuk lainnya yang merugikan pihak Blibli; dan/atau 

f. Mengandung aktifitas ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

  • Affiliate Partner memahami dan menyetujui bahwa segala bentuk konten yang diiklankan melalui Layanan Blibli Affiliate ini, wajib untuk tunduk pada Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Blibli berhak meninjau Media Affiliate dan dokumentasi terkait yang disampaikan oleh Affiliate Partner. Jika menurut penilaian Blibli bahwa Affiliate Partner atau Media Affiliate melanggar Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate, Affiliate Partner terindikasi melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat menyebabkan Blibli memikul kewajiban pidana, perdata, atau administratif, atau Media Affiliate merupakan atau mengandung konten/iklan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate, maka Blibli dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 

a. Permintaan penghapusan atau penurunan Link Affiliate pada Media Affiliate  

b. Permintaan pemulihan atas kerugian yang disebabkan oleh Affiliate Parnter   

c. Mengenakan denda, tidak melakukan pembayaran, atau menarik kembali pembayaran Komisi  

d. Pemutusan ikutsertaan Affiliate Partner pada Layanan Blibli Affiliate serta penutupan akun Affiliate Partner dalam jangka waktu tertentu atau selamanya.  

G. PENGGUNAAN DATA

  • Dengan berpartisipasi dalam Layanan Blibli Affiliate, Affiliate Partner setuju bahwa data pribadi Affiliate Partner dapat digunakan, diolah, ditransfer, diproses, disalin oleh/kepada Blibli. 
  • Pada saat Affiliate Partner terdaftar pada Layanan Blibli Affiliate, Blibli akan mencatat dan menyimpan informasi dan data pribadi Affiliate Partner. Blibli akan menggunakan data pribadi Affiliate Partner untuk memberikan layanan kepada Affiliate Partner. Blibli akan menyimpan data apapun yang diberikan Affiliate Partner, dari waktu ke waktu, atau yang dikumpulkan Blibli dari penyediaan Layanan Blibli Affiliate. Setiap penggunaan, penyimpanan, pengumpulan atau pengolahan dalam bentuk lain apapun akan dilakukan oleh Blibli sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. 
  • Data pribadi Affiliate Partner dapat digunakan oleh Blibli untuk tujuan akuntansi, penagihan, audit, serta tujuan keamanan, administrasi dan hukum, poin, pengujian, pemeliharaan dan pengembangan, hubungan pelanggan, pemberitahuan promosi, kampanye, dan informasi lainnya seperti mengirimkan newsletter atau push notification kepada Affiliate Partner, termasuk namun tidak terbatas pada, melalui surat elektronik, WhatsApp, dan melalui media sosial (seperti YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, Line, Tumblr, Telegram, Reddit, Snapchat, LinkedIn, dan lain-lain), dan membantu Blibli di masa depan dalam memberikan Layanan Blibli Affiliate kepada Affiliate Partner. Sehubungan dengan itu, Blibli dapat mengungkapkan data pribadi Affiliate Partner kepada grup atau afiliasi Blibli, penyedia produk dan pihak ketiga mana pun yang memiliki perjanjian pemrosesan data dengan Blibli. 
  • Affiliate Partner menyetujui dan bersedia secara sukarela mengungkapkan data pribadi berupa nama, foto KTP, nomor handphone, email, daftar Media Affiliate, domisili dan informasi rekening Bank kepada Blibli serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Blibli untuk menyimpan dan memproses data pribadi untuk tujuan pelaksanaan Layanan Blibli Affiliate di Platform Blibli. 
  • Affiliate Partner memberikan hak kepada Blibli untuk menggunakan data pribadi Affiliate Partner untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan Layanan Blibli Affiliate yang terindikasi curang, melanggar Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate, Syarat dan Ketentuan Platform Blibli, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. 
  • Penggunaan data Affiliate Partner sehubungan dengan Layanan Blibli Affiliate akan tunduk pada Kebijakan Privasi Blibli. 

H. LISENSI

  • Blibli memberikan hak kepada Affiliate Partner untuk (i) akses Layanan Blibli Affiliate sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini, (ii) menghubungkan Link Affiliate dengan menggunakan logo Blibli, nama merek, merek dagang, dan materi berlisensi lainnya yang telah Blibli ijinkan untuk digunakan sebagaimana mestinya, khusus untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. Penggunaan material berlisensi hanya diijinkan bila Affiliate Partner dalam Layanan Blibli Affiliate sesuai dengan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. Affiliate Partner setuju bahwa semua penggunaan material berlisensi tersebut adalah atas nama Blibli dan digunakan semata-mata untuk kepentingan Blibli dan tidak dipakai untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

I. BATASAN TANGGUNG JAWAB

  • Keseluruhan kewajiban Blibli yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini (termasuk klaim jaminan), apa pun forumnya dan terlepas dari apakah tindakan atau klaim tersebut didasarkan pada kontrak, perbuatan melawan hukum atau lainnya, tidak akan melebihi jumlah total yang telah dibayarkan atau harus dibayarkan oleh Blibli kepada Affiliate Partner berdasarkan Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. 
  • Semua materi Blibli dan tautan Affiliate Partner disediakan sebagaimana adanya. Affiliate Partner menyetujui bahwa Blibli tidak bertanggung jawab atas kegagalan teknologi atau prosedur keamanan.  
  • Blibli tidak menjamin bahwa materi Blibli atau tautan tautan Affiliate Partner yang disediakan akan selalu tersedia, dapat diakses, tidak terganggu, aman, akurat, lengkap atau bebas dari segala bentuk virus atau error atau komponen berbahaya lainnya. 

 

I. LAIN-LAIN

  • Affiliate Partner dengan ini menjamin untuk memberikan ganti kerugian dan tidak akan menuntut pemegang saham, direktur, karyawan, kontraktor, afiliasi, agen, dan ahli waris Blibli, dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kewajiban, kerusakan, tindakan, sebab dari tindakan, gugatan hukum, ancaman, tuntutan, penyelesaian, termasuk biaya tambahan dan biaya pengacara yang terkait, secara keseluruhan atau sebagian dari partisipasi Affiliate Partner pada Layanan Blibli Affiliate, segala klaim atas pelanggaran kepada pihak lain yang disebabkan oleh pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Affiliate Partner atau klaim apapun yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung atas pemakaian, operasional atau konten dari Media Affiliate atau pelanggaran atas satu/sebagian/seluruh ketentuan dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate. 
  • Para Pihak yang tidak dapat ditafsirkan sebagai partner, pelaku usaha bersama (joint-venture), pemegang saham, pemberi kerja/karyawan atas Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. Affiliate Partner tidak berwenang untuk mengikat GDN dengan kewajiban, perjanjian, hutang atau tanggung jawab apapun selain daripada yang telah diatur pada Perjanjian Layanan Blibli Affiliate. 
  • Affiliate Partner tidak dapat memindahtangankan seluruh hak dan kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini atau menunjuk pihak lain berdasarkan Perjanjian Layanan Blibli Affiliate ini kepada pihak lain atau badan hukum lain. Segala usaha pemindahtanganan akan dinyatakan batal. 
  • Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini dan segala akibatnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Segala perselisihan mengenai Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate dan segala akibat yang ditimbulkannya bilamana tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.  
  • Apabila terdapat ketentuan pada Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini yang dianggap tidak sah oleh karena sebab apapun, keadaan tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan dari yang tertinggal di Perjanjian Penggunaan Layanan Blibli Affiliate ini. 

 

Lampiran 1. 

Struktur komisi affiliate individu 

Tabel Komisi

Akun Blibli Tiket adalah akun yang bisa kamu pakai untuk log in di Blibli, tiket.com, dan RANCH (ekosistem Blibli Tiket). Ketiga aplikasi kini bisa diakses via satu akun, cukup dengan satu nomor HP dan satu email yang terverifikasi.

Yuk, cek info selengkapnya tentang Ekosistem Blibli Tiket

 

Pastikan kamu selalu waspada jika menerima penawaran kerja sama atau informasi yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak masuk akal. Kenali serangan impersonasi, dan ketahui cara melindungi dirimu.

Serangan impersonasi adalah bentuk penipuan digital di mana pelaku menyamar sebagai pihak resmi, baik individu maupun suatu instansi atau perusahaan untuk mendapatkan kepercayaan korban dan memanfaatkannya dan mengambil keuntungan, misalnya dengan meminta data pribadi korban atau permintaan sejumlah uang.

Berikut ini adalah beberapa modus-modus impersonasi yang perlu kamu waspadai:

  1. Penawaran kerja sama palsu mengatasnamakan Blibli
    • Selalu pastikan akun media sosial yang menghubungi kamu adalah akun resmi milik Blibli.
    • Akun resmi Blibli dapat ditemukan di Blibli.com dan sudah terverifikasi (centang biru). Hati-hati jangan terkecoh dengan simbol centang biru palsu, ya!
    • Blibli tidak pernah meminta biaya untuk mengikuti program kerjasama atau kolaborasi apapun.
    • Penawaran/promo/program dari Blibli hanya akan diinformasikan melalui platform atau sosial media resmi Blibli, bukan melalui akun pribadi milik karyawan.
  2. Akun palsu yang menyamar sebagai eksekutif organisasi
    • Waspadai jika kamu menerima pesan dari akun yang mengaku sebagai CEO, direktur, atau petinggi Blibli. Jika pesannya mencurigakan, mohon abaikan saja, ya.
    • Biasanya pelaku akan memberikan penawaran menarik yang perlu diklaim secara cepat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan mendesak supaya kamu segera merespon.
  3. Penipuan melalui chat atau email palsu yang menyamar sebagai tim Blibli
    • Jika kamu menerima pesan mencurigakan dari seseorang yang mengaku dari Blibli, pastikan kamu memverifikasi identitasnya melalui akun resmi Blibli. Jika tidak yakin, silahkan abaikan pesan atau hubungi BlibliCare.
    • Hati-hati jika diminta untuk memberikan informasi pribadi, data login, atau nomor rekening.
  4. Penyalahgunaan notifikasi (push notification abuse / MFA fatigue)
    • Jangan menyetujui permintaan login atau akses yang tidak kamu lakukan.
    • Jika kamu menerima notifikasi mencurigakan dari aplikasi Blibli, segera laporkan ke BlibliCare.
  5. Akun media sosial palsu
    • Pelaku bisa saja membuat akun media sosial yang menyerupai akun resmi Blibli, lengkap dengan logo dan informasi seolah-olah asli. Selalu cek ulang dan pastikan kamu berinteraksi hanya dengan akun Blibli yang sudah terverifikasi.

Berikut adalah cara melindungi diri kamu dari pihak yang mengaku-ngaku Blibli (impersonasi):

  • Kenali dan pelajari akun media sosial asli milik Blibli maupun pihak yang mengatasnamakan Blibli ketika memberikan penawaran tertentu, sebelum menjalin hubungan kerjasama atau program dalam bentuk apa pun:
    • Akun media sosial resmi milik Blibli terdaftar dan dapat dilihat atau diakses pada platform blibli.com. Selain itu, akun media sosial resmi milik Blibli juga telah terverifikasi (terdapat centang biru) oleh platform media sosial seperti Instagram, X, dan Tiktok.
    • Penawaran program di Blibli selalu dikomunikasikan melalui plaform resmi milik Blibli seperti akun media sosial Blibli (X, Instagram, Facebook, Tiktok, YouTube, Sahabat Ibu Pintar, Linkedin) dan bukan melalui akun media sosial pribadi milik karyawan Blibli.
    • Penawaran bentuk kerjasama atau program apapun dari Blibli tidak pernah dipungut biaya.
    • Akun media sosial resmi milik Blibli maupun karyawan Blibli tidak pernah digunakan untuk menawarkan program tertentu secara bebas tanpa diarahkan melalui platform resmi milik Blibli.
  • Selalu verifikasi identitas pihak yang menghubungi kamu. Perhatikan centang biru yang tertera, jangan terkecoh antara emoji centang biru dengan logo centang biru yang sesungguhnya. Akun yang terverifikasi dan terdapat logo centang biru dapat diklik untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
  • Waspada dengan penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

  • Periksa alamat email, username, atau link yang kamu terima—pelaku sering menggunakan nama yang mirip dengan akun asli.

  • Jangan memberikan informasi pribadi atau sensitif melalui media sosial atau email yang tidak resmi. Laporkan segera ke BlibliCare jika kamu merasa ada komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Blibli.

Ingat: Jika kamu masih belum yakin dan ingin mengonfirmasi lebih lanjut, kamu bisa hubungi BlibliCare yang selalu siap membantumu.

Pusat Akun Blibli Tiket adalah halaman yang bisa kamu gunakan untuk mengatur detail akun, profil, dan pengaturan keamanan dalam ekosistem Blibli Tiket. Saat kamu melakukan perubahan di Pusat Akun, perubahan akan langsung berdampak di Blibli, tiket.com, dan RANCH.

Screenshot 2024-05-24 at 11.37.53

Pelajari lebih lanjut tentang Penggabungan Akun dan ekosistem Blibli Tiket

Ikuti langkah-langkah berikut untuk daftar atau buat akun baru:

  1. Mulai registrasi dengan klik “Daftar”.

    One Field Full Page

  2. Lengkapi detail akunmu, lalu klik “Daftar”.

    Account Detail Form Full Page

  3. Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode OTP dari SMS atau WhatsApp.

    OTP Bottomsheet

  4. Akunmu siap digunakan.


Saat kamu mendaftarkan akun di Blibli, akunnya juga bisa langsung kamu pakai di
tiket.com dan RANCH.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah nomor HP atau email:

  1. Masuk ke akun Blibli Tiket kamu.

  2. Klik “Ubah” di halaman Akun untuk masuk ke Pusat Akun Blibli Tiket.

    Profile ULP

  3. Pada bagian Profil, klik “Edit”.

    Account Center

  4. Klik “Ganti” di bagian Nomor HP atau Email.

    Screenshot 2024-05-24 at 10.23.03

  5. Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim.

  6. Masukkan nomor HP atau email yang baru.

  7. Selesaikan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirim, dan nomor HP atau email berhasil diubah.

Kamu dapat menggunakan semua kartu kredit LOKAL berlogo VISA, Master Card, JCB, American Express (Amex).

Catatan khusus:

  • Cicilan 0% tidak berlaku untuk kartu kredit Corporate, serta kartu debit dan kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Asing.
  • Kartu Kredit Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan BIN: 518446, 531857, 5220238, tidak dapat digunakan untuk pembayaran di Blibli Instore.

Biaya platform atau platform fee adalah biaya yang dikenakan kepada pelanggan setiap memakai layanan Blibli untuk bertransaksi di web atau aplikasi mobile Blibli. Biaya ini dikenakan sebagai wujud dukungan pelanggan terhadap Blibli dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan Blibli. 

Ada dua jenis biaya platform yang dikenakan, yaitu untuk produk fisik, dan untuk kategori digital dengan metode pembayaran tertentu. 

  1. Biaya platform Rp1.000 (flat)
    Biaya ini dikenakan untuk pembelian produk fisik dengan nilai di atas Rp0. Khusus pembelian produk digital menggunakan GoPay, biaya platform yang berlaku adalah Rp3.000.
  2. Biaya platform 1,5%
    Biaya ini dikenakan untuk pembayaran IPL, Pendidikan, Premi Asuransi, Multi Finance, serta tagihan Blibli Tiket PayLater atau kartu kredit, dengan metode pembayaran kartu kredit (bayar penuh) atau debit.
  3. Ketentuan biaya platform berdasarkan nominal:
    Kategori ProdukMetode PembayaranBiaya Platform
    E-SamsatDANADi bawah atau setara Rp500.000: Rp1.000
    Di atas Rp500.000: 1% dari nominal 
    EdukasiDANADi bawah atau setara Rp250.000: Rp1.000
    Di atas Rp250.000: 1% dari nominal 
    OVODi bawah atau setara Rp250.000: Rp1.000 
    Di atas Rp250.000: 1% dari nominal 
    Tagihan Kartu KreditOVODi bawah atau setara Rp500.000: Rp1.000 
    Di atas Rp500.000: 1% dari nominal 
    Pulsa PascabayarKartu Kredit / DebitDi bawah atau setara Rp10.000.000: Rp.1000
    Di atas Rp10.000.000: 1,5% dari nominal 

Mulai 31 Agustus 2023, semua notifikasi dari Blibli akan kamu terima melalui WhatsApp.

Voucher gratis ongkir yang disediakan oleh seller dan dapat digabungkan dengan voucher gratis ongkir Blibli.

Voucher gratis ongkir seller tidak akan dikembalikan jika pesanan dibatalkan setelah pembayaran. Walau begitu, kamu masih bisa pakai vouchernya, kok. Karena setiap voucher gratis ongkir yang disediakan seller bisa dipakai hingga 5 kali.