Proteksi Peralatan Elektronik adalah perlindungan yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) khusus bagi Tertanggung Blibli untuk melindungi perangkat/unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja hingga kehilangan akibat kebongkaran sesuai dengan manfaat dalam Proteksi Peralatan Elektronik.
Dengan belanja peralatan elektronik di aplikasi atau situs web Blibli, kamu bisa menambahkan Proteksi Peralatan Elektronik.
Biaya premi dihitung dari harga produk yang dibeli. Harga sudah termasuk premi dan admin, bersifat final.
Tidak. Manfaat Proteksi Peralatan Elektronik bersifat tetap dan tidak bisa ditambah atau ditingkatkan.
Silakan lihat Syarat & Ketentuan pada Manfaat Proteksi.
Kamu dapat melakukan aktivasi dengan masuk ke halaman Akun, lalu klik menu Asuransi produk. Pilih asuransi yang ingin kamu aktifkan, lalu klik tombol Aktifkan dan isi data yang diperlukan.
Tidak. Proteksi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli atau didapatkan secara gratis bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Blibli.
Apabila pengembalian unit masih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.
Silakan lihat pada Syarat & Ketentuan bagian Bantuan Klaim.
Ya, kamu bisa mengajukan pembatalan Asuransi peralatan elektronik, Asuransi kerusakan total, dan Asuransi liabilitas produk melalui Customer Care Blibli.
Namun pengajuan pembatalan tidak berlaku dengan kondisi sebagai berikut:
1. Status pesanan kamu sudah diterima (delivered), kamu dengan sadar memberi centang pada kolom asuransi tetapi tiba-tiba kamu berubah pikiran.
2. Asuransi kamu sudah aktif lebih dari 20 hari.
3. Status pesanan kamu belum diterima (delivered).
4. Kamu sadar sudah memesan produk dengan asuransi tetapi kemudian kamu tidak menyetujui nominal biaya asuransi.
5. Kamu sudah sudah mengajukan klaim terhadap asuransi tersebut.
Pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.
Proteksi Peralatan Elektronik yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.
1) Syarat dan Ketentuan
- Polis Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
- Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
- Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
- Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati dan BCAinsurance melalui situs web atau aplikasi Blibli.
- Pengembalian Peralatan Elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima mengikuti ketentuan Blibli dan apabila tidak melakukan klaim maka premi asuransi dapat dikembalikan (refundable). Namun apabila sudah melewati batas waktu tersebut atau sudah melakukan klaim, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
- Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sejak status barang diterima oleh Tertanggung.
- IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim.
- Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
- Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.
- Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect. Link aktivasi tersebut akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.
- Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
- Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
- Dengan mempunyai produk Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat Asuransi.
- Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
- Pelaporan klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
- Kelengkapan dokumen klaim diberikan kepada Penanggung maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak pelaporan klaim. Apabila dalam jangka waktu tersebut Tertanggung belum memberikan dokumen klaim secara lengkap, maka proses klaim tidak dapat dilanjutkan.
- Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.
- Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline BCAinsurance di Halo BCA 1500 888, email ke [email protected] atau Portal Klaim di www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget
- Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
- Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
- Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh BCAinsurance & Cermati Protect.
- Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.
- Tertanggung memberikan wewenang kepada BCAinsurance untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi.
2) Manfaat Asuransi
Asuransi Peralatan Elektronik ini memberikan manfaat perlindungan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Peralatan Elektronik selama 12 bulan sejak status barang diterima yang diakibatkan oleh:
- Kerusakan Tidak Terduga: Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.
- Kerusakan akibat terkena atau Masuknya Cairan: Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air.
- Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
- Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.
- Kebongkaran & Perampokan: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.
Tipe Perlindungan : Perbaikan atau penggantian unit (Reimbursement).
Harga Peralatan Elektronik : Rp100.000 – Rp40.000.000
Jenis Peralatan Elektronik yang dilindungi:
- Gadget: Handphone, Tablet, Smart Watch
- Elektronik: Peralatan Rumah Tangga / Home Appliances yang dijual oleh Blibli (selama tidak dikecualikan)
- Komputer & Laptop: PC, Laptop
- Kamera: Body & Lensa Kamera
Kondisi Obyek Pertanggungan :
- Dalam kondisi baru (brand-new).
- Barang orisinil; sesuai standar pabrikan dan tidak dimodifikasi.
- Bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
- Asuransi tidak mengcover segala bentuk sparepart peralatan elektronik.
Jaminan:
Klaim Berganda (Multiple Claim), maksimal pergantian sesuai dengan harga Peralatan Elektronik. Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.
3) PENGAJUAN LAYANAN ASURANSI PERALATAAN ELEKTRONIK
- Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Peralatan Elektronik pada halaman checkout atas Peralatan Elektronik yang di beli melalui Blibli.
- Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan penerbitan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan atau data serta informasi terkait lainnya.
- Untuk peralatan elektronik Non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
- Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi IMEI.
- Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect.
- Link aktivasi IMEI dan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.
4) PERTANGGUNGAN
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Peralatan Asuransi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak status barang diterima.
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
- Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Peralatan Elekronik apabila sudah melewati 15 (lima belas) hari kalender sejak status barang diterima.
- Tertanggung yang menggunakan layanan Asuransi Peralatan Elektronik wajib mematuhi ketentuan produk dan ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect & BCAinsurance.
- Nilai Penggantian:
- Kerusakan Sebagian : Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri
- Kerusakan/Kehilangan Total : Sesuai dengan harga pasar dikurangi dengan biaya risiko sendiri, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan di polis.
Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.
- Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari Blibli.
- Batas Wilayah Jaminan : Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Metode Penggantian Kerugian :
- Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula).
- Metode Penggantian : Biaya perbaikan dari bagian yang rusak.
- Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari dari harga pertanggungan) atau Kehilangan Total.
- Metode Penggantian : Sesuai dengan harga pasar maksimal seharga pertanggungan.
- Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula).
Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 100.000.
5) Bantuan Klaim
Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi Halo BCA 1500 888
Email BCAinsurance: [email protected]
dengan subject: “Klaim Asuransi Peralatan Elektronik Blibli-(nomor polis Asuransi Anda)
Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget
Alamat BCAinsurance :
BCA insurance
Gedung WTC Mangga Dua Lt.10
Jl. Mangga Dua Raya no 8, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara
PROSEDUR PENANGANAN KLAIM – SERVICE CENTER AUTHORIZED & NON-AUTHORIZED
1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui:
a. Halo BCA 1500 888 atau email [email protected].
b. Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget
2. Melengkapi Dokumen Klaim
- Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim)
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar (Softcopy Dokumen)
- Salinan (fotocopy) identitas Tertanggung yang masih berlaku (Softcopy Dokumen)
- Foto kerusakan (Softcopy Dokumen)
- Invoice pembelian peralatan elektronik (Softcopy Dokumen)
- Dokumen Tambahan
- Product Damage – Repair: Softcopy dokumen invoice perbaikan dari Service Center
- Product Damage – Replacement: Softcopy dokumen surat keterangan menyatakan kerusakan total dari Service Center apabila unit tidak dapat diperbaiki
- Product Loss – Kebongkaran & Perampokan: Softcopy dokumen surat keterangan dari Kepolisian jika hilang* dan Bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.
*apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.
3. IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim
4. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhakuntuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
5. Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.
6. BCAinsurance akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim diterima oleh BCAinsurance.
7. Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke Service Center Authorized atau Non-Authorized yang dapat dibuktikan keberadaanya atau melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib apabila hilang sesuai dengan jaminan polis.
8. Tertanggung wajib kembali mengirimkan:
a. Apabila dapat diperbaiki, invoice dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas.
b. Apabila rusak total atau tidak dapat diperbaiki, surat keterangan dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas bahwa unit tidak dapat diperbaiki lagi.
c. Apabila hilang, surat keterangan dari Kepolisian yang disertai dengan bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.
9. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atau Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Pelaporan Klaim.
10. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi sisa barang (salvage) kepada BCAinsurance.
11. Sisa barang (salvage) wajib dikirimkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung. Biaya Pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung
12. Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim, termasuk informasi alamat pengiriman sisa barang (salvage) tersebut.
DURASI PENANGANAN KLAIM
- Pelaporan klaim: Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian atau kerugian terjadi
- Verifikasi klaim: Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim dikumpulkan
- Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaporan klaim
- Persetujuan klaim: Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima
- Pembayaran klaim: Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh BCAinsurance dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung*
- Pengiriman sisa barang (Salvage): Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung
*Biaya pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung
6) Pengecualian
Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:
- Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan Elektronik yang dibeli.
- Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
- Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
- Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
- Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
- Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
- Hilangnya kegunaan suatu Peralatan Elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
- Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
- Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan Elektronik yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
- Peralatan elektronik yang hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
- Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
- Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
- Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.
Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Umum BCA. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.
