Kamu bisa mengidentifikasi dengan info lokasi seller “Internasional” yang ada pada detail produk di bawah harga atau apabila kurang yakin kamu bisa menanyakan kepada Customer Care Blibli.
Kamu perlu memperhatikan :
- Detail produk untuk melihat garansi produk. Servis resmi kemungkinan tidak tersedia. Kami merekomendasikan kamu untuk mencari tahu mengenai layanan service produk tersebut sebelum melakukan pembelian.
- Cara penggunaan dan detail produk dalam bahasa asing.
- Produk peralatan elektronik mungkin tidak menggunakan voltase dan standar kelistrikan di Indonesia (membutuhkan adapter atau converter yang tepat).
- Beberapa kategori produk seperti makanan, suplemen, kosmetik, dan obat-obatan akan memerlukan copy KTP dan beberapa informasi dari kamu untuk pengajuan izin dari BPOM. Untuk mempermudah kamu, pihak Logistics Partner kami akan menghubungi kamu untuk membantu pengumpulan dan penyampaian informasi tersebut kepada pihak BPOM.
Estimasi pengiriman membutuhkan waktu maksimum 60 hari kalender.
Apabila produk sudah diproses oleh seller, maka pembatalan sudah tidak bisa dilakukan. Kamu bisa menanyakan lebih detail kepada Customer Care Blibli.
Ya, apabila barang rusak atau tidak sesuai dengan deskripsi produk. Namun pengembalian produk karena pembatalan transaksi dan pengiriman melebihi estimasi tidak diperbolehkan untuk produk yang dikirimkan dari luar negeri. (Ketentuan pengembalian produk selengkapnya dapat dilihat di sini).
Untuk sementara waktu pelacakan pesanan internasional bisa ditanyakan ke Customer Care Blibli.com.
Ya, ada.
Sesuai peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Ketentuan Barang Kiriman yang berlaku mulai 30 Januari 2020, untuk transaksi pembelian produk dari luar negeri dan kawasan perdagangan bebas RI dengan nilai total transaksi di atas USD 3/pengiriman akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Bea masuk dan pajak impor tersebut wajib ditanggung sepenuhnya oleh pelanggan. Apabila pelanggan tidak bersedia untuk membayar kewajiban bea masuk & pajak impor tersebut, maka produk akan disita oleh pihak Bea Cukai dan Blibli tidak dapat melakukan refund dalam bentuk apapun kepada pelanggan.
Contoh: pada tanggal 15 Februari 2020 kamu menerima 2 produk pesanan yang kamu beli dari luar negeri atau kawasan perdagangan bebas. Produk pertama yang kamu beli dari Blibli bernilai USD 3, sementara produk kedua yang kamu beli dari penyedia layanan lain bernilai USD 2, maka kamu akan dikenakan bea masuk dan pajak impor karena total produk transaksi yang diterima pada hari itu bernilai di atas USD 3.
Dalam beberapa kasus pengiriman internasional yang menggunakan atau diteruskan oleh logistik Pos Indonesia, kamu bisa saja mendapatkan SMS berisi nomor resi dan link seperti berikut ini.
Sahabat Pos, Anda menerima kiriman no. (nomor resi), mohon segera melakukan pelunasan biaya pajak & lainnya. Klik http://va.posindonesia.co.id/?c=(nomor_resi)
Silakan lakukan pembayaran dan kirimkan bukti bayarnya kepada Pos Indonesia (melalui link tersebut) dan Blibli (melalui chat, telepon, atau email). Dengan menyertakan bukti bayar tersebut, kamu berhak mendapatkan penggantian biaya duty tax dari Blibli.
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan konfirmasi bahwa pembayaran sudah diterima oleh Pos Indonesia. Selanjutnya, pesanan akan dikirimkan oleh kurir Pos Indonesia dan kamu tidak perlu membayar apapun.
Dalam beberapa kasus lainnya, jika kamu belum membayar duty tax, kurir Pos Indonesia akan menagihkannya ketika mengirim pesanan ke alamatmu. Kamu tidak perlu khawatir, silakan bayar langsung melalui kurir dan simpan bukti bayarnya.
Kemudian, gunakan bukti bayar ini untuk mengajukan penggantian biaya duty tax ke Blibli melalui chat, email, atau telepon Customer Care.
Kamu bisa mendapatkan pengembalian dana atas pajak dan bea masuk atas pembelanjaan produk internasional yang berhubungan dengan penanggulangan COVID-19.
Pengembalian pajak hanya berlaku untuk produk internasional yang biaya pajak dan bea masuknya dipungut oleh Blibli, sehingga produk internasional yang dikirimkan oleh seller internasional tidak dapat memperoleh pegembalian pajak dalam bentuk apa pun.
Perhatikan detail produk, jika ada catatan bahwa produk dikirim oleh seller, dan seller merupakan seller internasional, maka produk tidak termasuk produk yang dapat memperoleh pengembalian pajak. Berikut contoh catatan produk yang dikirimkan oleh seller internasional di halaman detail produk:


Jika produk sudah sesuai, kamu dapat melanjutkan ke Checkout dan memasukkan NPWP kamu ke dalam catatan pengiriman pada halaman Checkout, seperti contoh berikut:


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92 Tahun 2021, pembebasan pajak dan bea masuk atas impor produk dari luar negeri hanya diberikan terbatas untuk produk-produk yang berhubungan dengan penanggulangan pandemik COVID-19 dengan detail sebagai berikut:
| No | Kelompok produk | Pos tarif | Uraian/Jenis barang |
|---|---|---|---|
| 1 | PCR Test | 3822.00.90 | Reagent untuk analisis PCR untuk uji kualitatif covid-19 |
| 2 | Virus Transfer Media | 3821.00.10 | Media kultur olahan untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test |
| 3 | Virus Transfer Media | 3821.00.90 | Media kultur olahan lainnya untuk swab test |
| 4 | Obat | 3002.15.00 | Tocilizumab; Anti IL-I (Anakinra), disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran |
| 5 | Obat | 3002.12.10 | Intravenous Imunoglobulin (IVIG) |
| 6 | Obat | 3001.20.00 3001.90.00 | Mesenchymal Stem Cell (MSCs)/Sel Punca |
| 7 | Obat | 3001.90.00 | Low Molecular Weight Heparin (LMWH)/Unfractionated Heparin (UFH) sebagai Antikoagulan |
| 8 | Obat | 3002.13.00 3002.14.00 3002.15.00 | Obat mengandung Regdanvimab |
| 9 | Obat | ex. 3004.90.99 | Favipiravir; Oseltamivir; Remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran |
| 10 | Obat | 3004.31.00 | Insulin, disiapin dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran |
| 11 | Obat | ex. 3004.90.99 | Lopinavir + Ritonavir, disipakan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran |
| 12 | Oksigen | 2804.40.00 | Dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya |
| 13 | Silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen | ex. 7311.00.26 ex. 7311.00.27 ex. 7311.00.29 | Silinder baja tanpa kampuh (seamless) tanpa isi atau berisi oksigen |
| 14 | Isotank | ex.8609.00.10 | Container tangki berisi oksigen |
| 15 | Pressure Regulator, Humidifier, Flow Meter, Oxygen Nasal Canulla, dan bagian atau alat lainnya | ex.8481.10.19 ex.8481.10.21 ex.8481.10.22 ex.8481.10.91 ex.8481.10.99 ex.9019.20.00 ex.9026.80.20 | yang dipakai bersama dengan alat terapi pernafasan |
| 16 | Termometer | ex.9025.19.19 | Termometer digital, termometer infrared |
| 17 | Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, Ventilator, dan alat terapi pernafasan lainnya | ex.9019.20.00 | Instrumen untuk membantu pernafasan pasien |
| 18 | Swab | 3005.90.90 | Tisu/ kapas mengandung alkhohol untuk antiseptik, dalam kemasan penjualan eceran (Alcohol Swab) |
| 19 | Swab | 9018.90.90 | Swab lainnya |
| 20 | Thermal Imaging/ Scanning Equipment | 9027.50.10 | Alat pemindai panas manusia |
| 21 | In vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test | 9027.80.30 | Alat uji laboratorium in vitro, dioperasikan secara elektrik |
| 22 | In vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test | 9027.80.40 | Alat uji laboratorium in vitro, tidak dioperasikan secara elektrik |
| 23 | Syringe dan infusion pump | 9018.90.30 | Alat untuk membantu memasukkan cairan ke dalam tubuh pasien secara terkontrol |
| 24 | Power air purifying respirator | 9020.00.00 | Alat berbentuk full-face mask dilengkapi dengan blower bertenaga baterai dan filter udara, untuk melindungi pernafasan dari masuknya kontaminan atau polutan di udara dan sekaligus berfungsi mensuplai oksigen bagi pengguna untuk bernafas |
| 25 | Baby Incubator transport | 9018.90.30 | Inkubator bayi yang dapat bergerak/ dipindahkan |
| 26 | Masker | 6307.90.90 | Masker Respirator N95 |
Mulai 1 Agustus 2021, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020, Pemerintah mewajibkan pengirim barang ke luar negeri atau penerima barang dari luar negeri untuk melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan di atas juga merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Info terkait kebijakan tersebut dapat dilihat di sini.
Kamu bisa mengirimkan data KTP atau data paspor untuk WNA. Kalau kamu tidak mengirimkan data NPWP/KTP/paspor sejak pembayaran diterima oleh Blibli sampai batas waktu 14 hari kalender, produk akan disita oleh Negara dan pengembalian dana tidak berlaku.
Tentu saja, Blibli selalu menjamin privasi dan keamanan data pelanggan.
Kamu tidak perlu khawatir, pajak pengiriman produk luar negeri sudah termasuk dalam perhitungan sebelum kamu checkout pesanan.
Ya, kamu bisa mengubah nomor NPWP/KTP/paspor dengan cara menghubungi Customer Care kami dan menginformasikan nomor NPWP/KTP/paspor yang baru.
Kamu dapat mengirimkan foto NPWP/KTP/paspor beserta nomor pesanan kamu ke Customer Care Blibli via live chat, Twitter @Bliblicare, Facebook Blibli.com, WhatsApp di 08041871871, atau email ke [email protected]. Pastikan informasi di foto dapat dibaca dengan jelas, ya.
Kamu dapat memberikan NPWP/KTP/paspor dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak pembayaran diterima oleh Blibli. Kalau kamu terlambat memberikan data tersebut, produk kamu akan disita oleh Negara dan pengembalian dana tidak berlaku.
