Zakat

Kamu tidak wajib memiliki NPWZ untuk dapat membayar zakat melalui BAZNAS. NPWZ akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat kamu akan melakukan pembayaran.

Website

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Fitrah (produk hanya tersedia selama bulan Ramadan saja).
  3. Pilih lembaga. Selanjutnya, pilih jumlah wajib zakat dan masukkan nama dari tiap wajib zakat.
  4. Periksa kembali lembaga, jumlah wajib zakat, nama, dan total zakat fitrah (nilai zakat dari tiap lembaga bisa berbeda-beda). Setelahnya, klik tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu klik tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Aplikasi/Mobile Web

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Fitrah (produk hanya tersedia selama bulan Ramadan saja).
  3. Pilih lembaga. Selanjutnya, pilih jumlah wajib zakat dan masukkan nama dari tiap wajib zakat.
  4. Periksa kembali lembaga, jumlah wajib zakat, nama, dan total zakat fitrah (nilai zakat dari tiap lembaga bisa berbeda-beda). Setelahnya, tekan tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu tekan tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Website

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Maal.
  3. Pilih lembaga, lalu masukkan jumlah zakat maalmu. Kamu juga bisa menggunakan fitur kalkulator dengan mengeklik Hitung zakat maalmu di kotak informasi berwarna biru.
  4. Masukkan nama dan NPWP (opsional). Periksa kembali detail zakat profesimu, lalu klik tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu klik tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Aplikasi/Mobile Web

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Maal.
  3. Pilih lembaga, lalu masukkan jumlah zakat maalmu. Kamu juga bisa menggunakan fitur kalkulator dengan menekan Hitung zakat maalmu di kotak informasi berwarna biru.
  4. Masukkan nama dan NPWP (opsional). Periksa kembali detail zakat maalmu, lalu tekan tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu tekan tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Website

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Profesi.
  3. Pilih lembaga, lalu masukkan jumlah zakat profesimu. Kamu juga bisa menggunakan fitur kalkulator dengan mengeklik Hitung zakat profesimu di kotak informasi berwarna biru.
  4. Masukkan nama dan NPWP (opsional). Periksa kembali detail zakat profesimu, lalu klik tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu klik tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Aplikasi/Mobile Web

  1. Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
  2. Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Zakat Profesi.
  3. Pilih lembaga, lalu masukkan jumlah zakat profesimu. Kamu juga bisa menggunakan fitur kalkulator dengan menekan Hitung zakat profesimu di kotak informasi berwarna biru.
  4. Masukkan nama dan NPWP (opsional). Periksa kembali detail zakat profesimu, lalu tekan tombol Lanjutkan.
  5. Ucapkan/baca doa niat zakat terlebih dahulu, lalu tekan tombol Lanjut bayar.
  6. Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.

Menurut zakat.or.id, zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu yang merdeka dan mampu, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke-4. Oleh karena itu, umat muslim diwajibkan untuk selalu membayar zakat, terutama zakat fitrah. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat:

  1. Beragama Islam dan merdeka,
  2. Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal.
  3. Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Pada umumnya, pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan pada hari pertama bulan Ramadan sampai dengan sebelum pelaksanaan ibadah sholat Idulfitri.

Blibli akan menerima pembayaran Zakat Fitrah mulai tanggal 4 April 2022 hingga batas hari terakhir penentuan hari puasa oleh pemerintah RI.

Baru-baru ini, pemerintah menganjurkan agar pembayaran zakat fitrah dapat dilaksanakan lebih awal, sehingga persebaran zakat dapat dilaksanakan dengan lebih tepat. Oleh karena itu, yuk, tunaikan pembayaran zakat fitrah lebih awal!

 

Zakat fitrah harus dibayarkan senilai 3.5 liter atau 2.5 kilogram beras yang kita konsumsi setiap hari. Jika ingin digantikan dengan uang, zakat fitrah harus dibayarkan senilai beras tersebut. Saat ini, Blibli mempermudah pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dan mengikuti anjuran Badan Amil Zakat Nasional, pembayaran zakat fitrah di Blibli adalah Rp45.000/wajib zakat atau berbeda tiap lembaga.

Untuk pembayaran lebih dari 1 wajib zakat, pelanggan dapat menggunakan perhitungan Rp45.000 x (jumlah wajib zakat) yang ingin dibayarkan.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui website, mobile website, dan aplikasi Blibli pada menu kategori Tagihan & Isi Ulang/Bills & Top-ups > Zakat > Zakat Fitrah, atau melalui link berikut: https://www.blibli.com/digital/p/zakat/fitrah

Pelanggan dapat menggunakan metode pembayaran yang tersedia di Blibli, yaitu Virtual Account, saldo BlibliPay, Internet Banking, Gopay, LinkAja, dan pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, dan kantor Pos Indonesia.

Saat ini Blibli bekerja sama dengan 5 lembaga yang sudah memiliki izin sebagai badan penerima dan penyalur zakat fitrah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional, Daarul Quran, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Aksi Cepat Tanggap. Zakat fitrah yang telah dibayarkan melalui Blibli adalah tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing lembaga untuk disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk membayar zakat melalui lembaga BAZNAS, kamu wajib memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) untuk mendapatkan pengurangan pajak. Untuk memperoleh NPWZ, kamu dapat melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs resmi https://baznas.go.id/registrasi.

Apabila kamu tidak memasukkan ataupun salah memasukkan nomor NPWZ saat membayar zakat di Blibli, maka transaksi kamu akan gagal dan dana akan dikembalikan (refund).