Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah atau retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa
atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kamu bisa membayar berbagai jenis retribusimu di Blibli, antara lain:
- Jasa umum
Jenis retribusi yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah. Contohnya:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Jasa usaha
Jenis retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan berpedoman pada prinsip komersial yang meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dengan optimal dan/atau layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah yang belum diberikan secara memadai oleh pihak swasta. Contohnya:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan di Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
- Perizinan tertentu
Jenis retribusi yang menyangkut kegiatan tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, sarana, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Contohnya:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)/Surat Tanda Setoran (STS) untuk retribusi bisa kamu dapatkan sebagai pihak Wajib Retribusi dengan cara mengajukan permohonan ke Kepala Unit Pemungut Retribusi Daerah. Setelah permohonan kamu disetujui, kamu akan diberikan nomor SSRD/STS untuk melakukan pembayaran retribusimu.
Wajib Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Website
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Retribusi.
- Masukkan nomor SSRD/STS, lalu klik tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Aplikasi/Mobile Web
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Retribusi.
- Masukkan nomor SSRD/STS, lalu klik tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Setelah pembayaran dinyatakan berhasil, kamu akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) yang tertera di halaman Detail pesanan maupun bukti pembayaran via email. Silakan pakai NTPD dan bukti pembayaran tersebut untuk pengesahan pembayaran retribusimu.
Untuk sementara, pembayaran Retribusi di Blibli baru berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Jika pembayaran Retribusi sudah berhasil, dana tersebut tidak dapat kami kembalikan. Pengembalian dana (refund) hanya diproses jika pembayaran Retribusi gagal.
Jika pembayaran Retribusi kamu sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Blibli, namun tagihannya masih muncul, silakan hubungi Contact Center Retribusi Daerah di wilayah masing-masing untuk pengecekan lebih lanjut. Jika ada kendala lainnya, silakan hubungi Customer Care Blibli.
Ada beberapa hal yang menyebabkan retribusi tidak terbayar, yaitu:
- Nomor SSRD/STS yang kamu masukkan salah.
- Pembayaran gagal.
- Kesalahan teknis dari pihak yang bersangkutan.
- Tagihanmu sudah terbayar.
Mohon cek kembali dan pastikan nomor SSRD/STS yang kamu masukkan sudah benar. Jika ada kendala lainnya, silakan hubungi Customer Care Blibli untuk info dan bantuan lebih lanjut.
Tagihan Retribusi akan dibebankan kepada kamu sebagai Wajib Retribusi (pribadi atau badan) jika kamu memanfaatkan atau menggunakan layanan, aset, fasilitas, atau memperoleh izin tertentu yang disediakan oleh negara. Kamu bisa membayar retribusi melalui Blibli sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
Retribusi bersifat wajib dan menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika pihak Wajib Retribusi tidak membayar tagihan tepat waktu atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari tagihan yang terutang (berlaku untuk tagihan yang tidak atau kurang dibayarkan) dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
