Agar status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, kamu perlu melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun, jika kamu terlambat membayarnya, status kepesertaan akan menjadi nonaktif dan BPJS Kesehatan kamu tidak bisa digunakan untuk sementara waktu. Untuk mengaktifkannya kembali, kamu perlu melunasi biaya tunggakan tersebut.
Denda akan dibebankan jika kamu menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif. Berikut ketentuan denda pembayaran BPJS yang perlu kamu ketahui:
- Maksimum jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.
- Maksimum denda yang akan dikenakan sebesar Rp30.000.000.
Untuk info lengkap dan terkini, kamu bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau mengunjungi web www.bpjs-kesehatan.go.id.
Website
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Denda BPJS.
- Masukkan nomor peserta, lalu klik tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Aplikasi/Mobile Web
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Denda BPJS.
- Masukkan nomor peserta, lalu tekan tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, tekan tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Kamu bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau mengunjungi web www.bpjs-kesehatan.go.id.
Jangan khawatir, Blibli akan mengembalikan dana kamu sesuai ketentuan di sini. Kamu bisa coba bayar ulang denda BPJS, dan pastikan nomor peserta sudah sesuai. Jika pembayaran masih gagal, kamu bisa menghubungi Customer Care Blibli 24/7 via telepon 0804-1-871-871, email [email protected], dan fitur chat yang ada di web/aplikasi Blibli.
