Emas

Sub Topik

Tidak perlu khawatir, data kamu akan dienkripsi dan tersimpan dengan aman. Data diri kamu nantinya bisa digunakan kembali di produk investasi lainnya untuk mempermudah proses verifikasi data diri. Selengkapnya tentang kebijakan privasi.

 

Kamu dapat menggunakan semua metode pembayaran yang tersedia di Blibli untuk menggunakan Fitur Spesial Tambah Emas, kecuali COD. 

Kamu dapat melihat portofolio Emas-mu dengan mengakses menu Emas di Blibli. 

Jika kamu sudah melakukan verifikasi, saldo Tambah Emas tidak dapat dikembalikan karena sudah ditambahkan ke portofolio Emas-mu yang dapat diakses di menu Emas di Blibli. 

Jika kamu belum melakukan verifikasi dan kamu tidak melakukannya sampai dengan 7 hari setelah pesanan selesai dibayarkan, saldo Tambah Emas akan dikembalikan ke saldo BlibliPay-mu. 

  1. Lakukan pembelanjaan retail hingga masuk ke halaman checkout 
  2. Klik “Tambah ke tabungan emas” 
  3. Lanjutkan proses hingga berhasil membayar 
  4. Buka menu Emas di Blibli 
  5. Jika kamu sudah melakukan registrasi dan verifikasi, kamu dapat langsung melihat saldo Emas-mu 
  6. Jika kamu belum melakukan registrasi dan verifikasi, kamu akan langsung diarahkan untuk melakukan registrasi dan verifikasi. Lakukan registrasi dan verifikasi hingga berhasil untuk dapat mengklaim saldo Emas-mu 

Kamu hanya perlu mencentang bagian ‘tambah ke tabungan emas’ di bagian Fitur Spesial saat checkout. Akan lebih baik jika kamu sudah melakukan Verifikasi Email, Nomor HP, dan Membuat PIN BlibliPay sebelum mulai berbelanja untuk mempermudah proses pembuatan akun tabungan emas. 

Fitur Spesial Tambah Emas dapat memudahkan kamu menabung emas karena bisa dilakukan bersamaan dengan checkout retail, tanpa proses registrasi tambahan.

Fitur Spesial Tambah Emas adalah fitur nabung emas bisa dilakukan bersamaan dengan pembelanjaan retail di Blibli. Fitur ini didukung oleh Pluang.

Tidak, kamu tidak bisa daftar investasi Emas dengan nomor telepon internasional karena layanan ini hanya untuk akun yang sudah diverifikasi dengan nomor HP Indonesia (+62). Untuk bisa nabung emas di Blibli, kamu bisa ubah nomor HP yang kamu gunakan di Blibli melalui menu Akun.

Berikut adalah syarat dan ketentuan investasi Emas di Blibli:
SK Blibli Emas merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Blibli. Layanan Blibli Emas by Pluang diselenggarakan oleh PT Pluang Emas Sejahtera. Penggunaan layanan Blibli Emas by Pluang tunduk pada SK Blibli Emas yang tertulis dibawah ini, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Blibli. Pengguna wajib membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.Dengan melakukan pembelian emas di Blibli Emas by Pluang pada situs www.blibli.com dan aplikasi Blibli, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam SK Blibli Emas. SK Blibli Emas dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan melanjutkan untuk mengakses atau menggunakan atau melakukan pendaftaran dan/atau transaksi emas, Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa Pengguna telah membaca dengan teliti, memahami, menerima dan menyetujui seluruh SK Blibli Emas ini yang akan berlaku sebagai perjanjian antara Pengguna dengan Kami. Kami berhak untuk menghentikan atau membatasi akses Pengguna terhadap situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi emas sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna dianjurkan untuk mengunjungi situs/aplikasi yang disediakan untuk melakukan transaksi emas secara berkala agar dapat mengetahui adanya perubahan tersebut. SK Blibli Emas merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Global Digital Niaga Tbk (“Blibli”) dan PT Pluang Emas Sejahtera (“Pluang”). Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi SK Blibli Emas, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan Blibli Emas by Pluang di situs www.blibli.com dan aplikasi Blibli.A. Definisi Blibli adalah PT Global Digital Niaga Tbk dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan barang dan/atau jasa melalui jaringan elektronik atau internet (e-commerce), memiliki serta mengelola Situs/Aplikasi Blibli Situs/Aplikasi Blibli adalah situs dengan alamat domain www.blibli.com yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi mobile yang berbasis Android atau iOS.Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Blibli, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi Blibli. Untuk menghindari keraguan, penyebutan kata ‘Anda’ merujuk pada Pengguna, yaitu secara umum pihak yang mengakses dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan Situs/Aplikasi Blibli, dan secara khusus pihak yang melakukan pembelian dan penjualan emas di layanan Blibli Emas by Pluang.Blibli Emas by Pluang adalah fitur yang memungkinkan Pengguna untuk melakukan kegiatan investasi emas secara digital yang dilakukan melalui Situs/Aplikasi Blibli yang bekerja sama dengan PT Pluang Emas Sejahtera.

Pluang adalah PT Pluang Emas Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang memberikan layanan emas digital dan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang pedagang fisik emas digital yang telah berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022 tentang Persetujuan Pedagang Fisik Emas Digital kepada PT Pluang Emas Sejahtera tanggal 17 Januari 2022.

Saldo Emas Pluang adalah nilai dan jumlah atas emas digital milik Pengguna di Blibli Emas by Pluang.

Riwayat Transaksi Emas adalah catatan seluruh transaksi yang memuat nominal jumlah investasi milik Pengguna pada Blibli Emas by Pluang yang dapat diakses Pengguna melalui Situs/Aplikasi Blibli, atas kegiatan Pembelian Emas dan/atau Penjualan Emas yang dilaksanakan pada Situs/Aplikasi Blibli, serta informasi-informasi lainnya sehubungan dengan Blibli Emas by Pluang.

Pembelian Emas adalah transaksi pembelian emas secara digital yang dilakukan melalui Blibli Emas by Pluang pada Situs/Aplikasi Blibli.

Penjualan Emas adalah transaksi penjualan emas secara digital yang dilakukan melalui Blibli Emas by Pluang pada Situs/Aplikasi Blibli.

Know Your Customer untuk selanjutnya disebut KYC adalah prinsip pengenalan Pengguna yang diterapkan untuk mengetahui identitas dari calon Pengguna. Metode yang digunakan adalah melalui proses identifikasi melalui identitas dari calon Pengguna dan proses verifikasi yang dilakukan melalui sarana elektronik.

Nomor Induk Kependudukan untuk selanjutnya disebut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Harga Jual Emas adalah harga atas Penjualan Emas, berdasarkan penetapan harga oleh Pluang yang merupakan harga jual atas Emas Digital oleh Pengguna Emas yang akan diinformasikan dan diperbaharui secara berkala oleh Pluang kepada Blibli melalui application programming interface (“API”).

Harga Beli Emas adalah harga atas Pembelian Emas, berdasarkan penetapan harga oleh Pluang yang merupakan harga beli atas Emas Digital oleh Pengguna Emas yang akan diinformasikan dan diperbaharui secara berkala oleh Pluang kepada Blibli melalui API.

Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.

SK Blibli Emas adalah syarat dan ketentuan untuk menggunakan fitur Blibli Emas by Pluang.

 

B. Umum

  • Untuk dapat mengakses dan menggunakan Blibli Emas by Pluang, Pengguna harus melakukan pendaftaran sebagai Pengguna dan/atau memiliki akun yang terdaftar pada Situs/Aplikasi Blibli.
  • 1 (satu) akun Pengguna hanya akan tercatat dan hanya dapat memiliki 1 (satu) Riwayat Transaksi Emas di Blibli Emas by Pluang.
  • Blibli tidak menjamin dan bertanggung jawab atas segala keuntungan dan kerugian yang diperoleh atau dialami oleh Pengguna atas transaksi Pembelian Emas dan Penjualan Emas melalui Blibli Emas by Pluang.
  • Harga emas yang ditampilkan pada grafik laman Blibli Emas by Pluang mengikuti pergerakan harga pasar emas berdasarkan data yang disediakan oleh Pluang.
  • Dengan menggunakan layanan Blibli Emas by Pluang, maka Pengguna telah memahami dan menyetujui SK Blibli Emas.
  • Blibli berhak untuk menggunakan data Pembeli dan Penjual untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Blibli, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada membatalkan Transaksi Emas, menahan dana, melakukan moderasi atau pemblokiran akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Blibli, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  • Dengan melakukan transaksi produk emas melalui Situs/Aplikasi Blibli pada layanan Blibli Emas by Pluang sebagai penyedia sarana distribusi untuk produk-produk emas yang difasilitasi oleh Pluang, Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan Pluang dan Blibli, termasuk anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna atau yang diajukan kepada Pluang dan Blibli baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
  • Gambaran produk merupakan ilustrasi dari produk emas Blibli pada layanan Blibli Emas by Pluang yang transaksinya difasilitasi oleh Pluang dan didistribusikan melalui situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Blibli. Pengguna secara sadar dan bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, termasuk namun tidak terbatas pada, pemilihan jenis produk emas, jangka waktu, atau tingkat risiko investasi. Pengguna juga membebaskan Pluang dan Blibli, termasuk anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul dan/atau yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penasehat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi transaksi dari Pengguna.
  • Blibli bertanggung jawab atas kelancaran proses transaksi Pengguna meliputi proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi agar dapat terlaksana dan tersampaikan dengan baik.
  • Pengguna telah mempelajari seluruh pilihan produk emas yang ditawarkan oleh Pluang melalui Situs/Aplikasi Blibli. Oleh karenanya Blibli dan Pluang tidak bertanggung jawab atas setiap pemilihan produk emas oleh Pengguna tersebut.
  • Sepanjang tidak bertentangan dengan SK Blibli Emas ini, setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku dan tercantum dalam Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang yang berkaitan dengan produk komoditi (termasuk namun tidak terbatas pada proses pendaftaran dan pemrosesan transaksi produk emas) dinyatakan tetap berlaku secara penuh, dan Pengguna dengan ini tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut.
  • Kami berhak untuk, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan, penambahan, dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Blibli Emas ini. Apabila Anda menggunakan Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang secara terus-menerus dan berkelanjutan setelah perubahan, penambahan dan/atau modifikasi atas seluruh atau sebagian dari isi SK Blibli Emas ini maka tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan Anda atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut. Apabila Anda tidak setuju atas perubahan, penambahan dan/atau modifikasi tersebut, Anda diminta berhenti mengakses dan/atau menggunakan layanan Blibli Emas by Pluang yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang.
  • Pengguna dapat mengakses, menggunakan dan memanfaatkan semua produk emas yang difasilitasi oleh Pluang melalui Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang setelah melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya SK Blibli Emas ini. Dengan menyetujui SK Blibli Emas ini, maka Pengguna tunduk dan terikat pada SK Blibli Emas ini, Kebijakan Privasi, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pluang yang tercantum pada Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya dari waktu ke waktu jika ada.
  • Pluang mempunyai hak untuk menolak permohonan pembuatan akun Blibli Emas by Pluang apabila:
  1. dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar; dan
  2. Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara dan ketentuan yang disyaratkan dalam pembuatan akun berdasarkan SK Blibli Emas ini atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang.
  • Pluang dan Blibli berhak membatasi dan menghentikan akses Pengguna dalam mengakses, menggunakan dan memanfaatkan layanan Blibli Emas by Pluang untuk melakukan transaksi produk emas setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, dengan alasan antara lain sebagai akibat dari proses pemeliharaan dan perbaikan sistem, Pengguna melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam SK BliBli Emas ini, syarat-syarat dan ketentuan yang terdapat pada situs/aplikasi,perjanjian lain antara Pluang dengan Pengguna atau diketahui adanya penyimpangan lain yang berkaitan dengan tindakan penggunaan rekening investasi atau transaksi investasi oleh Pengguna.
  • Pengguna menyetujui bahwa kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan seluruh fitur yang difasilitasi oleh Pluang melalui Situs/Aplikasi Blibli adalah merupakan tanggung jawab dan risiko Pengguna sendiri. Informasi yang disampaikan melalui Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang untuk kepentingan pendaftaran dan transaksi produk emas pada Pluang bukan merupakan saran, ajakan, rekomendasi, atau arahan dari Pluang kepada Pengguna untuk membeli, menjual, atau tidak menjual atau tidak membeli produk emas tertentu.
  • Pengguna dengan ini membebaskan Pluang dan anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, dan karyawan-karyawannya dari segala bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi dan/atau kerugian yang mungkin timbul dari transaksi investasi yang diakibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh segala gangguan, penghapusan, kesalahan, penundaan pengoperasian atau transmisi, virus komputer, kerusakan jaringan komunikasi, pencurian atau perusakan, memperoleh secara tidak sah, perubahan atau penggunaan informasi di luar sistem elektronik/situs/aplikasi yang disediakan oleh Pluang.
  • SK Blibli Emas ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Blibli menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa SK Blibli Emas ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi Blibli, maka dianggap telah membaca dan menyetujui SK Blibli Emas ini. Selain SK Blibli Emas ini, Pengguna akan terikat dengan syarat dan ketentuan terkait dengan penggunaan situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang.

 

C. Penggunaan Data Blibli

  • Dengan menggunakan Blibli Emas by Pluang, Pengguna memberi wewenang kepada Blibli untuk menyimpan, membagikan, meneruskan informasi dan/atau data Pengguna terkait penggunaan Blibli Emas by Pluang kepada pihak ketiga.
  • Dengan menggunakan Blibli Emas by Pluang, Pengguna memberi wewenang kepada Pluang untuk melakukan pemrosesan data pribadinya untuk tujuan penggunaan layanan. Pengguna dengan ini menyatakan persetujuannya terhadap Kebijakan Privasi Pluang dan/atau Afiliasi.
  • Blibli memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Ketentuan Situs, serta peraturan hukum yang berlaku.
  • Segala bentuk perolehan, pengumpulan, penggunaan, dan/atau pengungkapan data Pengguna sehubungan dengan Blibli Emas by Pluang akan tunduk pada Kebijakan Privasi Blibli.

 

D. Penggunaan Data Pengguna oleh Pluang

  • Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Pluang untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta/diperlukan oleh pihak -pihak yang tersebut di bawah ini:
  1. mitra usaha atau pihak ketiga lain sesuai dengan persetujuan Pengguna untuk menggunakan layanan mitra usaha atau pihak ketiga lain tersebut, termasuk di antaranya aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Pluang telah bekerjasama untuk menyelenggarakan promosi atau layanan khusus yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang, seperti pembukaan akun, transaksi investasi secara online, dan pengolahan data pribadi lainnya yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh Pengguna pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang;
  2. Pluang dapat menyediakan data dan informasi mengenai Pengguna kepada vendor, konsultan, atau penyedia layanan sejenis dalam rangka kegiatan operasional Pluang maupun pelaksanaan kemitraan dengan mitra usaha atau pihak ketiga lain, termasuk untuk peningkatan dan pemeliharaan kualitas layanan Pluang;
  3. instansi, otoritas dan badan pemerintah yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna;
  4. setiap afiliasi Pluang dalam kaitannya dengan akses dan/atau permohonan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna untuk setiap produk investasi yang tersedia pada situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang.
  5. Pengguna memberikan izin kepada Pluang untuk dapat meneruskan data transaksi kepada afiliasinya semata-mata untuk kepentingan Pengguna dalam memperoleh informasi mengenai ringkasan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, yang kemudian dapat diolah data transaksi Pengguna tersebut oleh afiliasi Pluang tersebut dalam suatu ringkasan transaksi yang dapat diakses oleh atau diteruskan kepada Pengguna oleh afiliasinya dalam satu waktu tertentu.
  • Pengguna memberikan izin kepada Pluang untuk dapat meneruskan data transaksi kepada situs/aplikasi yang disediakan oleh Pluang untuk transaksi emas semata-mata untuk kepentingan Pengguna dalam memperoleh informasi mengenai ringkasan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, yang kemudian dapat diolah data transaksi Pengguna tersebut dalam suatu ringkasan transaksi yang dapat diakses oleh atau diteruskan kepada Pengguna dalam satu waktu tertentu.
  • Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Pluang tidak dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada bagian ini. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Pluang dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut di atas oleh Pluang.
  • Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Pluang sebagaimana dimaksud dalam bagian ini di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna mengakses, menggunakan dan memanfaatkan fitur-fitur atau layanan-layanan pada Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang, yang secara sah dapat dilakukan Pluang tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan/atau kuasa tersendiri dari Pengguna.
  • Terkait pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data pribadi Pengguna, seperti nama, alamat surat elektronik, dan nomor telepon genggam Pengguna yang Pengguna berikan ketika Pengguna membuka akun pada Situs/Aplikasi Blibli dapat dilihat lebih lanjut pada Kebijakan Privasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SK Blibli Emas ini.

Sehubungan dengan pendaftaran dan pembukaan akun secara elektronik pada Situs/Aplikasi Blibli, Pluang akan menggunakan layanan yang diberikan oleh PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital. Pluang bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.

Pengguna menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.

Pengguna memberi kuasa kepada Pluang untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Pengguna sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan

Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Dengan ini Pengguna menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan Privy.

 

E. Penghentian Akses Kegiatan Investasi

  • Pluang berhak untuk menghentikan layanan kegiatan investasi, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penghentian tersebut kepada Pengguna, baik penghentian sementara atau penghentian secara permanen, tanpa kewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kepada Pengguna maupun kepada pihak lain manapun.
  • Akses kegiatan investasi akan dihentikan sementara waktu oleh Pluang apabila:
  1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi sementara waktu.
  2. Pemohon salah memasukkan Kode Akses sebanyak 3 kali berturut-turut.
  3. Pluang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akses kegiatan investasi akan dihentikan secara permanen oleh Pluang apabila:
  1. Pengguna meminta kepada pihak penyelenggara produk investasi melalui Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan untuk transaksi emas oleh Pluang untuk menghentikan akses layanan kegiatan investasi secara permanen.
  2. Pengguna menutup akun yang terdaftar pada sistem Pluang.
  3. Pluang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali akses kegiatan investasi melalui customer service/call center jika akses kegiatan investasi dihentikan sementara waktu. Jika akses kegiatan investasi diberhentikan secara permanen, maka Pemohon wajib melakukan registrasi ulang.
  • Dalam hal kerjasama antara Pluang dan Blibli berakhir, Pluang dan Blibli akan memberikan notifikasi kepada Pengguna melalui Situs/Aplikasi Blibli atau Platform Pluang atau media sosial atau media lain untuk memberitahukan bahwa kerja sama antara Blibli dan Pluang akan berakhir dan Pengguna akan diberikan pilihan untuk menjual emas atau mengalihkan akun emas ke platform yang disediakan oleh Pluang dalam periode tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada Pengguna. Apabila pada akhir periode tersebut Pengguna tidak melakukan Penjualan Emas atau pengalihan akun emas ke platform yang disediakan oleh Pluang sehingga terdapat Saldo Emas Digital yang mengendap dan fitur Blibli Emas sudah tidak tersedia di Situs/Aplikasi Blibli, maka Blibli akan mengarahkan Pengguna untuk menghubungi Pluang sehubungan dengan portofolio Pengguna tersebut.

 

F. Ketentuan dan Proses Know Your Customer (“KYC”)

  • Pluang menerapkan ketentuan KYC terhadap Pengguna sebagai berikut:

a. Registrasi Awal

Pengguna setuju bahwa dalam hal Pengguna ingin melakukan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Emas di Blibli Emas by Pluang, maka Blibli akan menyalurkan data terkait nama, nomor telepon, dan alamat email Pengguna kepada Pluang.

b. Customer Due Diligence (“CDD”)

Apabila Pengguna ingin melakukan Pembelian dan/atau Penjualan Emas di Blibli Emas by Pluang, maka Pengguna wajib melakukan proses CDD yang dilaksanakan oleh Pluang, dengandengan mengisi informasi pada Situs/Aplikasi Blibli yang terdiri dari:

i. Data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:

a) Nama lengkap termasuk nama alias (jika ada)

b) Nomor dokumen identitas;

c) Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas, dan alamat tempat tinggal lain dan/atau yang terkini (jika ada);

d) Tempat dan tanggal lahir;

e) Pekerjaan;

f) Jenis kelamin;

g) Status perkawinan; dan

h) Kewarganegaraan

ii. Nomor telepon;

iii. Email;

iv. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia atau foto passport bagi Warga Negara Asing;

v. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia atau foto paspor bagi Warga Negara Asing

vi. Spesimen tandatangan.Nomor dokumen identitas;

Pengguna memahami dan menyetuji bahwa dalam proses CDD, Blibli akan mengirimkan data sebagaimana disebutkan diatas kepada Pluang untuk dilakukan verifikasi.

  • Apabila Pengguna ingin memiliki Saldo Emas Pluang lebih dari 75 (lima puluh) gram atau melakukan Pembelian Emas dan/atau Penjualan Emas dengan akumulasi transaksi lebih dari 100 (seratus) gram dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, atau terjadinya transaksi yang mencurigakan atau anomali, maka Pengguna wajib melakukan proses KYC tahap lanjut yang akan dilakukan oleh Pluangmaksimum 2 (dua) Hari Kerja terhitung dari tanggal Pengguna menyatakan bersedia untuk dihubungi yang dapat diisi di Situs/Aplikasi Blibli, dengan Informasi yang dibutuhkan dari Pengguna terdiri dari:

○ Pekerjaan;

○ Bidang/ Jenis Pekerjaan;

○ Posisi;

○ Rincian Pekerjaan;

○ Alamat lengkap/ Lokasi Perusahaan (termasuk Rt/ Rw, Kecamatan, Kabupaten/ kota, Provinsi dan kode Pos);

○ Rentang Besar Pendapatan;

○ Sumber Pendapatan; dan

○ Tujuan Investasi. ● Apabila Pengguna telah melakukan proses KYC tahap lanjut, maka Pengguna dapat menabung emas di Blibli Emas by Pluang tanpa batas maksimum kepemilikan Saldo Emas Pluang dan tanpa batas maksimum transaksi Pembelian Emas dan/atau Penjualan Emas.

G. Pembelian Emas

  • Pengguna dapat melakukan Pembelian Emas dengan nilai minimum pembelian sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
  • Harga atas Pembelian Emas mengacu pada Harga Beli Emas yang tertera pada Situs/Aplikasi Blibli.
  • Pembelian Emas berhasil dilaksanakan apabila dana Pembelian Emas dari Pengguna telah diterima dan terverifikasi oleh Blibli.
  • Apabila Pengguna telah melakukan instruksi Pembelian Emas namun belum melakukan pembayaran atas Pembelian Emas tersebut maka jumlah gramasi atas Saldo Emas Pluang yang diterima oleh Pengguna berdasarkan Pembelian Emas tersebut akan mengikuti Harga Beli Emas aktual pada saat pembayaran atas Pembelian Emas telah diterima dan diverifikasi oleh Blibli.
  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pajak yang timbul atas Pembelian Emas merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pengguna, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

H. Penjualan Emas

  • Pengguna dapat melakukan Penjualan Emas dengan nilai minimum penjualan sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
  • Harga atas Penjualan Emas mengacu pada Harga Jual Emas yang tertera pada Situs/Aplikasi Blibli.
  • Pengguna hanya dapat melakukan Penjualan Emas sesuai dengan jumlah Saldo Emas Pluang milik Pengguna sebagaimana tercatat.
  • Dana atas Penjualan Emas akan diteruskan ke Saldo BlibliPay milik Pengguna. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pajak yang timbul atas Penjualan Emas merupakan tanggung jawab masing-masing Pengguna, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

 

I. Harga dan Biaya

  • Harga Beli Emas dan Harga Jual Emas dalam hal ini ditetapkan oleh Pluang dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Apabila terjadi perubahan Harga Beli Emas dan Harga Jual Emas di Situs/Aplikasi Blibli maka Blibli akan menyesuaikan gramasi emas yang dibeli oleh Pengguna, dan Pengguna dianggap menyetujui apabila adanya perubahan nilai gramasi akibat dari perubahan harga tersebut dengan dilakukannya pembayaran.
  • Pluang berhak untuk membatasi jumlah Transaksi Emas yang dilakukan oleh Pengguna apabila diduga adanya tindakan kecurangan atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun atas transaksi Pembelian Emas maupun Penjualan Emas.
  • Pengguna bertanggung jawab terhadap segala biaya, klaim, kerusakan, kerugian, atau kewajiban lainnya yang timbul dan diderita oleh Pengguna sebagai akibat ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan layanan kegiatan investasi atau yang ditimbulkan sebagai akibat terganggunya akses pada layanan kegiatan investasi.

J. Indemnifikasi

  • Pluang tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna, pembatalan dan/atau perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) baik dalam hal transaksi pembelian, penjualan, maupun pengalihan produk emas yang disampaikan oleh Pengguna kepada Pluang melalui Situs/Aplikasi Blibli yang disediakan, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian Blibli dan/atau Pluang selaku penyedia layanan kegiatan investasi.
  • Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan transaksi pembelian, penjualan, mapun pengalihan produk emas melalui Situs/Aplikasi Blibli dan membebaskan Pluang dan anak perusahaan, afiliasi-afiliasinya, para pemegang saham, anggota direksi, pejabat-pejabat, karyawan-karyawannya dan pemberi lisensi (“Pihak Pluang”) sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

 

K. Force Majeure

Pluang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK Blibli Emas ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Pluang (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam SK Blibli Emas ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Pluang, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

 

L. Pengguna Meninggal Dunia

  • Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pluang mengenai ahli waris sah yang ditunjuk untuk diteruskan kepada pihak pengelola produk investasi dalam hal produk investasi yang d
  • keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Pluang diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas produk investasi yang dimiliki oleh Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.
  • Dengan penyerahan produk investasi Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Pluang akan menutup akun atas nama Pengguna dan Pluang dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyerahan kekayaan produk investasi Pengguna dimaksud kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat tersebut.

 

M. Lain-lain

  • Hal lain dan Perubahan Hal-hal yang belum diatur oleh SK Blibli Emas ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh Pluang sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kewenangan Menandatangani Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen atau memberikan persetujuan serta berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat menandatangani, dan menyetujui pembukaan akun pada sistem Pluang, dan karenanya terikat kepada SK Blibli Emas ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemberi Kuasa Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas akun investasi pada sistem Pluang, termasuk memberikan instruksi kepada Pluang, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Pluang.
  • Hukum yang Berlaku Mengenai SK Blibli Emas ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
  • Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Pluang. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka Pengguna dan Pluang dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).

Total nilai investasi atau tabungan emas pada portofolio kamu dihitung dengan mengalikan harga tengah (mid-price) dengan jumlah emas yang kamu miliki dalam gram. Harga tengah sendiri merupakan jumlah rata-rata dari harga beli dan jual emas saat ini.

Ya, kamu tetap perlu melakukan verifikasi data diri. Verifikasi akan dilakukan dengan menggunakan data diri kamu yang sudah tersimpan di sistem kami. Kamu cukup konfirmasi apakah datanya sudah sesuai. 

Verifikasi dibutuhkan agar transaksi jual dan belimu lebih aman. Pastikan kamu sudah lakukan verifikasi yang diperlukan, ya, sebelum memulai transaksi jual beli emas di Blibli.

Mohon menunggu selama 1×24 jam untuk proses pengiriman saldo ke BlibliPay kamu. Jika dana belum diterima dalam waktu 1×24 jam, kamu dapat menghubungi Customer Care kami. 

Minimum penjualan emas di Blibli adalah sebesar 0.01 gram.

  1. Klik menu “Emas” melalui website atau aplikasi Blibli, lalu klik tombol “Jual emas” 
  2. Masukkan jumlah emas dalam gram atau dalam rupiah yang ingin dijual lalu klik “Lanjutkan” 
  3. Kamu akan diarahkan ke halaman konfirmasi penjualan. Klik “Jual sekarang”  
  4. Masukkan PIN BlibliPay
  5. Penjualan akan dikonfirmasi dan dana akan dikirimkan ke saldo BlibliPay kamu dan bisa ditarik ke rekening pilihanmu 

Saat ini kamu hanya bisa menabung emas secara online di Blibli. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya Blibli akan mengembangkan fitur untuk mencetak kartu sertifikat emas. Nantikan kabarnya, ya. 

Tidak. Portfolio emas yang dibeli melalui Blibli hanya akan dapat diakses melalui platform Blibli saja. 

Kamu dapat melihat seluruh riwayat transaksi pembelian dan penjualan emasmu dengan dua cara: 

  • Klik menu “Emas” pada aplikasi atau website Blibli 
  • Setelah sampai di beranda atau dashboard Emas, klik menu “Riwayat” yang ada di bagian bawah pada menu navigasi 
  • Cari riwayat pesanan dengan filter atau kolom pencarian yang tersedia 

atau, 

  • Pada aplikasi atau website Blibli, klik “Daftar pesanan” di bagian menu navigasi 
  • Geser tab pada bagian atas dan klik “Keuangan” 
  • Cari riwayat pesanan dengan filter atau kolom pencarian yang tersedia 

Total hasil penjualan mengikuti harga emas yang berlaku saat penjualan kamu berhasil diverifikasi. Mengingat harga emas selalu berubah sewaktu-waktu, kemungkinan ada perbedaan harga saat penjualan dilakukan dengan total saldo BlibliPay yang kamu terima.