Reksa dana pasar uang adalah jenis reksa dana yang investasinya ditempatkan 100% pada instrumen Pasar Uang, antara lain obligasi yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, deposito, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Jenis reksa dana ini adalah yang paling aman dibandingkan reksa dana lainnya. Hal ini dikarenakan reksa dana pasar uang mencakup periode waktu yang singkat sehingga mengurangi jumlah risiko yang ada. Namun, akibat risikonya yang kecil, keuntungan yang diperoleh juga lebih kecil dibandingkan reksa dana lainnya.
Ketika Manajer Investasi menerima pembayaran bunga deposito dan obligasi jangka pendek, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana akan mengalami kenaikan, dan investor mendapatkan keuntungan dari kenaikan NAB tersebut.
Jenis reksa dana ini sebagian besar alokasi investasinya ditempatkan pada surat utang jangka panjang (Obligasi) oleh Manajer Investasi. Portofolio reksa dana obligasi terdiri dari surat utang (obligasi) minimum 80% dari total kelolaan dana reksa dana atau AUM (Asset Under Management), dan sisanya adalah produk pasar uang.
Reksa dana Campuran adalah jenis reksa dana yang dana investasinya ditempatkan pada beberapa efek sekaligus, mencakup saham, surat utang (obligasi), dan pasar uang.
Pada prinsipnya, reksa dana syariah sama dengan reksa dana konvensional. Hanya saja, pengelolaannya dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Kebijakan investasi reksa dana syariah hanya berlaku untuk perusahaan dengan kategori halal dan memenuhi rasio keuangan tertentu.
Kategori halal, artinya dana kamu tidak diinvestasikan di:
- Perusahaan yang memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dan lainnya
- Perusahaan yang merugikan orang banyak dan bersifat mudarat (rokok)
- Perusahaan yang memiliki bisnis bersifat riba (adanya bunga) dan judi (maysir)
- Perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang
- Perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy)
- Jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif
- Transaksi suap (risywah)
Memenuhi rasio keuangan tertentu, artinya:
Total utang yang berbasis bunga jika dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% yang berarti modal 55% dan utang 45%.
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya jika dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah Islam, meliputi:
- Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Instrumen Pasar Uang Syariah: – Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) – Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA) – Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) – Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah).
