Penjualan Reksa Dana

  1. Klik Menu Portofolio 
  2. Pilih portofolio reksa dana yang ingin kamu jual.
  3. Klik tombol “Jual” 
  4. Tentukan jumlah unit yang ingin kamu jual 
  5. Input PIN kamu, lalu lanjutkan untuk konfirmasi transaksi penjualan. 
  6. Dana hasil penjualan akan masuk ke rekening kamu maksimal 7 hari kerja sesuai prosedur OJK. 

Bibit memiliki kebijakan batas waktu penjualan yang diproses pada hari yang sama (cut-off time) pada pukul 12.00 WIB sesuai dengan kebijakan dari Bank Kustodian. Setiap transaksi penjualan reksa dana di Bibit akan diproses pada hari kerja.  

Note: Cut Off Time untuk produk Sinarmas Asset Management dan Pinnacle Asset Management berubah menjadi 11.30 WIB 

Hari kerja = Senin-Jum’at. Tanggal merah bursa libur 

Transaksi sebelum pukul 12.00 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin sebelum jam 12.00 WIB, transaksi penjualan akan diproses di hari Senin juga. Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kakak maksimal 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil ya 
  • Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 

Transaksi antara 12.01 -13.59 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin antara jam 12.01 – 13.59 WIB, Pada jam tersebut sistem Blibli dan Bibit sedang melakukan settlement/penyelesaian transaksi. 
  • Pihak Bibit tidak dapat memberikan kepastian apakah order kamu akan dilaksanakan di hari yang sama atau keesokan harinya. 

Transaksi setelah 14.00 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin setelah jam 14:00 WIB, transaksi penjualan akan diproses di hari Selasa atau hari berikutnya. 
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Rabu sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kamu maksimum 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat penjualan berhasil. 
  • Note: Jika ternyata hari Rabu adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Kamis atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 

Oleh karena itu: 

  • Jika Kamu ingin agar penjualan diproses di hari yang sama, lakukan penjualan sebelum jam 12:00 WIB 
  • Jika Kamu ingin agar penjualan pasti dilaksanakan keesokan harinya, lakukan penjualan setelah jam 14:00 WIB 
  • Jika kamu melakukan penjualan di hari Sabtu/Minggu atau di hari libur nasional. Transaksi penjualan akan diproses di hari Senin. 
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kamu maksimum 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil ya 
  • Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Perlu diperhatikan, dana yang kamu terima bisa berbeda dengan nominal penjualan jika rekening bank kamu berbeda dengan rekening bank penampung reksa dana, ada biaya transfer antar bank sebesar Rp 3.500 – Rp 6.500 per reksa dana yang dikenakan oleh pihak bank. Bukan dari Bibit. 

Untuk minimum transaksi penjualan reksa dana, ada dua kebijakan yang tersedia: Kebijakan Minimum Kepemilikan dan Kebijakan Minimum Penjualan. 

1. Kebijakan Minimum Kepemilikan

Setiap reksa dana memiliki minimum kepemilikan yang berbeda tergantung reksa dana yang bersangkutan. 

Misalnya: Ketika kamu mempunyai suatu reksa dana sebesar Rp 100.000 dan ingin menjual Rp 50.000, sedangkan Manajer investasi memiliki kebijakan minimum kepemilikan adalah Rp 100.000, maka order tersebut tidak bisa dilakukan, karena syarat minimum kepemilikan yang berlaku. 

Jika demikian maka kamu mempunyai 2 pilihan: 

  • Tidak menjual reksa dana tersebut sama sekali.
  • Menjual seluruh kepemilikan kamu di reksa dana tersebut.

2. Kebijakan Minimum Penjualan

Kebijakan minimum penjualan adalah nominal minimum untuk satu kali order jual reksa dana. 

Misalnya: Simas Saham Unggulan memiliki batas minimum penjualan Rp 100.000. Kamu mempunyai Reksa dana Simas Saham Unggulan sebesar Rp 300.000 dan ingin menjual reksa dana tersebut senilai 80.000. Order ini tidak bisa dilakukan, karena terbentur minimum penjualan.