Sub Topik
- Add-on IndiHome
- Angsuran Kredit
- Biaya IPL
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Denda BPJS
- Donasi
- E-invoicing
- E-meterai
- E-Samsat
- E-wallet
- Galang Dana
- Non-taglis PLN
- Pajak Daerah
- Paket Data
- PBB
- Pembayaran rutin
- Pendidikan
- Premi Asuransi
- Pulsa
- Pulsa Pascabayar
- Retribusi
- Roaming
- Samsat Digital Nasional
- Tagihan Air
- Tagihan Gas
- Tagihan Kartu Kredit
- Tagihan Listrik PLN
- Telepon & IndiHome
- Token Listrik PLN
- TV Kabel & Internet
- Uang Elektronik
- Voucher Game
- Voucher Streaming
- Voucher Volume Gas
- Zakat
Untuk sementara, pembayaran Retribusi di Blibli baru berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Jika pembayaran Retribusi sudah berhasil, dana tersebut tidak dapat kami kembalikan. Pengembalian dana (refund) hanya diproses jika pembayaran Retribusi gagal.
Jika pembayaran Retribusi kamu sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Blibli, namun tagihannya masih muncul, silakan hubungi Contact Center Retribusi Daerah di wilayah masing-masing untuk pengecekan lebih lanjut. Jika ada kendala lainnya, silakan hubungi Customer Care Blibli.
Ada beberapa hal yang menyebabkan retribusi tidak terbayar, yaitu:
- Nomor SSRD/STS yang kamu masukkan salah.
- Pembayaran gagal.
- Kesalahan teknis dari pihak yang bersangkutan.
- Tagihanmu sudah terbayar.
Mohon cek kembali dan pastikan nomor SSRD/STS yang kamu masukkan sudah benar. Jika ada kendala lainnya, silakan hubungi Customer Care Blibli untuk info dan bantuan lebih lanjut.
Tagihan Retribusi akan dibebankan kepada kamu sebagai Wajib Retribusi (pribadi atau badan) jika kamu memanfaatkan atau menggunakan layanan, aset, fasilitas, atau memperoleh izin tertentu yang disediakan oleh negara. Kamu bisa membayar retribusi melalui Blibli sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
Retribusi bersifat wajib dan menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika pihak Wajib Retribusi tidak membayar tagihan tepat waktu atau kurang membayar, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari tagihan yang terutang (berlaku untuk tagihan yang tidak atau kurang dibayarkan) dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Non-taglis PLN adalah layanan PLN non-tagihan listrik atau di luar pembayaran tagihan bulanan listrik (pascabayar) maupun pembelian token listrik (prabayar). Berikut adalah jenis layanan yang termasuk dalam pembayaran Non-taglis PLN:
- Penyambungan baru
- Perubahan daya
- Migrasi ke prabayar
- Migrasi ke pascabayar
- Pemasangan kembali
- Penerangan sementara
- Pelunasan angsuran
- Pengaduan teknik
- Permintaan angsuran
- Pembayaran di muka
- Perubahan tarif
- Perubahan nama
- Berhenti sebagai konsumen
- Penyelesaian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
- Peresmian Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal
- Sewa trafo, kapasitor, dan operasi paralel
- Berhenti sementara
- Pengaduan administrasi
Kamu bisa mendapatkan nomor registrasi setelah kamu mengajukan jenis layanan non-taglis PLN yang dibutuhkan (melalui Contact Center PLN 123, web PLN, atau kantor PLN) dan telah memenuhi syarat & ketentuan dari pihak PLN.
Website
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Non-taglis PLN.
- Masukkan nomor registrasi yang kamu dapatkan dari PLN, lalu klik tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Aplikasi/Mobile Web
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Non-taglis PLN.
- Masukkan nomor registrasi yang kamu dapatkan dari PLN, lalu tekan tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, tekan tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Kamu bisa menghubungi PLN untuk info lebih lanjut terkait masa berlaku nomor registrasi pembayaran tagihan Non-taglis PLN.
Jangan khawatir, Blibli akan mengembalikan dana kamu sesuai ketentuan di sini. Kamu bisa coba bayar ulang tagihan Non-taglis PLN, dan pastikan nomor registrasi sudah sesuai. Jika pembayaran masih gagal, silakan hubungi Customer Care Blibli 24/7 via telepon 0804-1-871-871, email [email protected], dan fitur chat yang ada di web/aplikasi Blibli.
Agar status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, kamu perlu melakukan pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun, jika kamu terlambat membayarnya, status kepesertaan akan menjadi nonaktif dan BPJS Kesehatan kamu tidak bisa digunakan untuk sementara waktu. Untuk mengaktifkannya kembali, kamu perlu melunasi biaya tunggakan tersebut.
Denda akan dibebankan jika kamu menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif. Berikut ketentuan denda pembayaran BPJS yang perlu kamu ketahui:
- Maksimum jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.
- Maksimum denda yang akan dikenakan sebesar Rp30.000.000.
Untuk info lengkap dan terkini, kamu bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau mengunjungi web www.bpjs-kesehatan.go.id.
Website
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Denda BPJS.
- Masukkan nomor peserta, lalu klik tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Aplikasi/Mobile Web
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Denda BPJS.
- Masukkan nomor peserta, lalu tekan tombol Lihat tagihan.
- Periksa kembali info tagihanmu. Jika semuanya sudah sesuai, tekan tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Kamu bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 atau mengunjungi web www.bpjs-kesehatan.go.id.
Jangan khawatir, Blibli akan mengembalikan dana kamu sesuai ketentuan di sini. Kamu bisa coba bayar ulang denda BPJS, dan pastikan nomor peserta sudah sesuai. Jika pembayaran masih gagal, kamu bisa menghubungi Customer Care Blibli 24/7 via telepon 0804-1-871-871, email [email protected], dan fitur chat yang ada di web/aplikasi Blibli.
Website
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Voucher Streaming.
- Pilih penyedia dan voucher yang ingin dibeli (isi kolom Email jika ada).
- Periksa kembali detail voucher pilihanmu, lalu klik tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Android/Mobile Web
- Masuk ke akun Blibli kamu atau daftar akun baru.
- Di halaman utama, pilih Tagihan & Isi Ulang, lalu pilih Voucher Streaming.
- Pilih penyedia dan voucher yang ingin dibeli (isi kolom Email jika ada).
- Periksa kembali detail voucher pilihanmu, lalu tekan tombol Lanjut bayar.
- Selesaikan pembayaran dengan metode pilihanmu sebelum waktu pembayaran berakhir.
Untuk pengguna iOS, silakan lakukan pembelian voucher streaming via website, mobile web, atau Android.
Voucher streaming akan dikirim dalam bentuk kode voucher ke alamat email yang terdaftar di akun Blibli kamu. Kamu juga bisa melihat kode voucher di daftar pesanan. Silakan cek dan pakai kode voucher tersebut di platform penyedia layanan streaming.
Penukaran voucher Powered by Google di Google Play:
- Buka aplikasi Google Play Store atau web https://play.google.com/store.
- Pada bagian akun Google Play Store, pilih menu Pembayaran dan Langganan kemudian pilih Tukarkan Kode Hadiah.
- Masukkan kode voucher yang kamu terima dari Blibli pada kolom yang tersedia.
- Tekan Tukarkan, lalu saldo akun Google Play akan bertambah secara otomatis dan siap untuk digunakan.
Penukaran voucher Spotify*:
- Kunjungi website Spotify untuk redeem: https://www.spotify.com/redeem/.
- Masukkan ID dan Password akun Spotify.
- Masukkan kode voucher yang kamu terima dari Blibli pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Lanjut dan kamu langsung bisa menikmati layanan dari voucher Spotify tersebut!
- Untuk bantuan lebih lanjut, silakan cek web Spotify customer support: https://support.spotify.com/id/.
*Syarat & Ketentuan Spotify:
- Hanya dapat ditukarkan untuk bulan berlangganan Premium sendiri dengan harga penuh melalui spotify.com dan tidak dapat ditukar untuk langganan yang didiskon atau grup.
- Tidak dapat ditukar dengan uang tunai atau kredit dan tidak dapat dikembalikan atau dijual kembali (kecuali jika diharuskan oleh hukum).
- Kamu harus memiliki atau mendaftar dengan akun Spotify dan harus berusia 14+ dan tinggal di negara tempat kamu membeli.
- Hanya dapat digunakan sekali; nilai nominal penuh untuk setiap akun dikurangi pada saat penukaran dan penukaran tambahan tidak diizinkan.
- Spotify tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh kehilangan, pencurian, atau penggunaan yang tidak sah.
- Ketentuan penuh berlaku, kunjungi www.spotify.com/gift-card.
Disediakan oleh Spotify AB, nomor registrasi 556786-5729. - Harus ditukarkan dalam waktu 12 bulan sejak pembelian, setelah itu PIN akan hangus. Untuk menukarkan, masukkan PIN berikut di spotify.com/redeem.
Voucher streaming yang sudah berhasil dan terkirim tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan. Pengembalian dana (refund) hanya dapat dilakukan jika voucher streaming gagal diproses.
