Sub Topik
- Blibli Pocket by blu
- Blibli Tiket PayLater by Indodana
- blu
- Buka rekening
- Emas
- Kartu Kredit BCA Blibli
- OneKlik
- Reksa dana
- Saldo BlibliPay
- Simpan kartu kredit/debit
Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli
Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli merupakan satu kesatuan dari Syarat Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap tetap berlaku. Syarat & Ketentuan ini termasuk Syarat & Ketentuan lain dalam transaksi Efek di platform Bibit termasuk di dalamnya Syarat & Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta Syarat & Ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.
Pengguna Reksa Dana Blibli tunduk pada Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli ini. Anda disarankan untuk membaca dengan teliti karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban Anda secara hukum.
Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat & Ketentuan ini, Anda dianggap mengerti dan menerima persetujuan atas Syarat & Ketentuan berikut. Apabila tidak menyetujui Syarat & Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan ini.
Definisi
1. “Bank Kustodian” adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. “Bibit” atau “Agen Penjual” adalah PT Bibit Tumbuh Bersama, yaitu Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
3. “Fasilitas Transaksi Online” adalah fasilitas transaksi jual beli Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh Bibit melalui Situs/Aplikasi Blibli.
4. “Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin s/d Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.
5. “Reksa Dana Blibli” adalah fitur yang dikelola oleh Blibli sebagai Gerai dan menyediakan Fasilitas Transaksi Online untuk pengguna.
6. “Manajer Investasi” adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. “Nasabah” adalah pihak Perorangan, yang bekerjasama dengan Bibit dan Blibli yang menggunakan jasa layanan Fasilitas Transaksi Online pada saat ini maupun di masa mendatang.
8. “Nilai Aktiva Bersih” adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
9. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.
10. “Pembelian” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
11. “Pemegang Unit Penyertaan” adalah Nasabah yang telah melakukan pembelian Reksa Dana di Bibit melalui Situs/Aplikasi Blibli dan telah menerima Unit Penyertaan Reksa Dana dari Manajer Investasi di Rekening Efek Reksa Dana.
12. “Penjualan Kembali” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.
13. “Pembeli” adalah Pemegang Unit Penyertaan yang membeli Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online.
14. “Penjual” adalah Pemegang Unit Penyertaan yang menjual Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online.
15. “Pengguna” adalah pihak yang menggunakan layanan Blibli, namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke situs Blibli.
16. “Perorangan” adalah pihak perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah.
17. “Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang Pasar Modal, namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa Bibit dan Blibli berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
18. “Perusahaan Efek” adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi.
19. “Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
20. “Rekening Efek Reksa Dana” adalah rekening Reksa Dana yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai posisi efek Reksa Dana milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi efek Reksa Dana. 21. “Blibli” atau “Gerai” adalah PT Global Digital Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas yang mengelola situs www.blibli.com dan aplikasi blibli, yakni platform perdagangan barang dan jasa, yang menyediakan tempat penjualan Efek Reksa Dana, yang dibuka berdasarkan kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Manajer Investasi. 22. “Situs/Aplikasi Blibli” adalah situs www.blibli.com milik Blibli yang dapat diakses melalui desktop dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.
23. “Syarat Layanan” adalah ketentuan yang mengatur penggunaan Layanan yang disediakan oleh Blibli termasuk kebijakan privasi Blibli. Layanan yang diberikan atau disediakan oleh Blibli termasuk (a) Situs, (b) layanan yang disediakan oleh Situs dan oleh perangkat lunak klien Blibli yang tersedia melalui Situs, dan (c) semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs atau layanan terkait (“Konten”). Setiap fitur baru yang ditambahkan atau memperbesar Layanan juga tunduk pada Syarat Layanan ini.
24. “Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Ketentuan Umum
Seluruh Syarat & Ketentuan ini berlaku bagi Pengguna yang membuka Rekening Efek Reksa Dana di Bibit melalui Reksa Dana Blibli pada Situs/Aplikasi Blibli, maupun Pengguna yang sebelumnya telah memiliki Rekening Efek Reksa Dana melalui platform Bibit yang kemudian dihubungkan ke Reksa Dana Blibli pada Situs/Aplikasi Blibli.
II.1 Ketentuan dan Tata Cara
Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek Reksa Dana di Bibit melalui Fasilitas Transaksi Online pada Situs/Aplikasi Blibli adalah sebagaimana ditetapkan oleh Blibli dan Bibit dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dengan ini, Pengguna tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Blibli dan Bibit sehubungan dengan adanya perubahan tersebut.
Dalam penyediaan Fasilitas Transaksi Online, Blibli bertindak sebagai penyedia Situs/Aplikasi Blibli. Hal-hal terkait penerimaan Nasabah, dan jual beli Reksadana sepenuhnya adalah diskresi dari Bibit dan Manajer Investasi.
II.2 Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah
Pengguna dapat membuka Rekening Efek Reksa Dana di Bibit setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat & Ketentuan yang berlaku. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pengguna tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.
Pengguna merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Pengguna tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.
III.3 Permohonan/Penolakan/Pembatalan
Bibit mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:
· Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar.
· Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar.
· Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.
II.4 Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)
Sesuai dengan peraturan OJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (berikut perubahannya dari waktu ke waktu), dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, maka Pengguna setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
Melakukan pertemuan secara langsung (tatap muka) atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pengguna, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pengguna, serta informasi lain yang memungkinkan untuk dapat mengetahui profil Pengguna.
Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pengguna dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.
Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bibit dan Blibli untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Bibit dan Blibli.
II.5 Keterbukaan Informasi Mengenai Pengguna
Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan kepada Bibit dan/atau Blibli untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:
· Bank Kustodian (“Bank Kustodian”) dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pengguna.
· Bibit melalui aplikasi Android dan iOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna.
· Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna.
· Blibli melalui Situs/Aplikasi Blibli maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna.
Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan Bibit dan Blibli tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Bibit dan Blibli dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut diatas Bibit dan Blibli.
Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Bibit dan Blibli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna melakukan transaksi Reksa Dana online dengan Bibit dan Blibli, yang secara sah dapat dilakukan Bibit dan Blibli tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pengguna.
Ketentuan Umum Transaksi
III.1 Instruksi
Pengguna dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pengguna dianggap sah apabila diterima oleh Bibit dan Blibli dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli. Pengguna wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Bibit dan Blibli melalui media atau sarana yang ditentukan Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pengguna, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.
III.2 Pelaksanaan Instruksi
Semua instruksi Pengguna yang diterima oleh Bibit dan Blibli akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV mengenai Tata Cara Transaksi di bawah ini, serta Syarat & Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Kecuali sebagaimana yang disebutkan pada Bagian III.3 di bawah ini, setiap instruksi Pengguna yang telah disampaikan kepada Bibit dan Blibli tidak dapat diubah dan dicabut kembali.
III.3 Pembatalan dan Perubahan Instruksi
Instruksi Pengguna hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Bibit.
III.4 Penolakan Instruksi
Bibit berhak menolak perintah-perintah Pengguna berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pengguna melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bibit di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain (sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian) yang resmi diterbitkan oleh Bibit.
Cara Transaksi
IV.1 Tata Cara Pembelian (Subscription)
Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui Bibit. Pengguna mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli di Situs/Aplikasi Blibli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pengguna akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.
IV.2 Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan (“Formulir Elektronik Penjualan”) di Situs/Aplikasi Blibli. Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada Bibit paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pengguna pada Bank yang tercatat di Bibit maksimal 7 (tujuh) hari bursa.
V.1 Konfirmasi Transaksi
Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, Bibit dan/atau Blibli akan memberikan informasi sementara kepada Pengguna melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2×24 jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan.
V.2 Laporan Bulanan
Bank Kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Efek untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Efek akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana di Bibit atau melalui media lain yang ditentukan Bibit. Pemegang Efek berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.
V.3 Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pengguna atau dari Bibit dan Blibli, dilaksanakan dengan risiko pada Pengguna. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pengguna. Dalam hal terjadi pemeliharaan sewaktu-waktu pada sistem Blibli, pengguna tetap dapat melakukan redemption dalam masa waktu pemeliharaan dengan menghubungi CS Bibit yang kemudian transaksi redemption akan dibantu oleh Tim Bibit dengan persetujuan pengguna.
V.4 Penutupan Rekening
Bibit dan Blibli (melalui Bibit) memiliki hak untuk menutup rekening di Bibit apabila Pengguna tidak memiliki Efek Reksa Dana.
V.5 Identifikasi
Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna. Antara lain pembatalan dan perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Bibit dan Blibli, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh Bibit dan Blibli selaku penyedia layanan transaksi Efek online.
Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Bibit dan Blibli beserta anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi (“Pihak Bibit” dan “Pihak Blibli”) sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya-biaya yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pengguna, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.
V.6 Keadaan Kahar (Force Majeure)
Bibit dan Blibli tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat & Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Bibit dan Blibli (Force Majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Syarat & Ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Pasar Modal, kerusakan sistem transaksi Bibit dan/atau Blibli, pembatasan yang dilakukan otoritas Pasar Modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.
V.7 Pengguna Meninggal Dunia
Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bibit dan Blibli mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Bibit diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.
Dengan penyerahan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Bibit akan menutup Rekening Efek Reksa Dana atas nama Pengguna dan Bibit dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna dimaksud.
Lain-lain
VI.1 Hal lain dan Perubahan
Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat & Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah, atau diganti akan dibuat aturannya oleh Bibit sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI.2 Kewenangan Menandatangani
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat & Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VI.3 Pemberi Kuasa
Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek Reksa Dana Bibit, termasuk memberikan instruksi kepada Bibit secara langsung dan/atau melalui Blibli, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Bibit dan Blibli.
VI.4 Hukum yang Berlaku
Mengenai Syarat & Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.
VI.5 Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pembukaan dan /atau penjualan dan atau pembelian Reksa Dana di Bibit melalui Fasilitas Transaksi Online pada Situs/Aplikasi Blibli akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Bibit dan Blibli. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak Bibit dan Blibli dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.
Setelah akun PayLater kamu di Blibli, tiket.com dan Indodana telah tergabung, status ditangguhkan di salah satu platform akan berpengaruh di platform lainnya. Pastikan bahwa status kamu di ketiga platform tersebut tidak ditangguhkan dengan selalu membayar semua tagihan tepat waktu. Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi Customer Care Blibli.
Dengan adanya fitur limit gabungan dari Blibli Tiket PayLater, kamu juga dapat melihat tagihan transaksi kamu di tiket.com dan Indodana melalui Blibli, begitu juga sebaliknya.
Selain itu, kamu juga dapat membayar tagihan tiket.com dan Indodana kamu via Blibli dengan berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia dengan mengikuti langkah-langkah berikut :
- Buka halaman PayLater
- Pilih tagihan PayLater yang akan kamu bayar.
- Kalau sebelumnya kamu bayar penuh 30 hari, kamu bisa langsung melunasi tagihanmu.
- Kalau kamu memilih cicilan 3, 6, 12 bulan, kamu bisa membayar sesuai dengan nominal yang ditagihkan pada bulan tersebut.
- Klik “Bayar”
- Kamu akan diarahkan untuk memilih metode pembayaran
- Klik “Bayar sekarang”
- Selesaikan proses pembayaran
- Kamu akan menerima notifikasi melalui email setelah pembayaran berhasil
Catatan: Setelah melakukan pembayaran tagihan PayLater, limit PayLater kamu akan bisa digunakan untuk berbelanja seperti biasa. Untuk pertanyaan lebih lanjut kamu dapat menghubungi Customer Care Blibli.
Jika akun PayLater kamu di Blibli, tiket.com dan Indodana telah tergabung, tandanya kamu sudah bisa menikmati fitur limit gabungan dari Blibli Tiket PayLater!
Kamu bisa melihat semua riwayat transaksi yang kamu lakukan di ketiga platform terhubung. Riwayat transaksi kamu di tiket.com dan Indodana akan muncul di Blibli, begitu juga sebaliknya.
Ada potensi limit kamu bisa bertambah jika kamu menggabungkan dan mengaktifkan Blibli Tiket PayLater. Kenaikan limit tersebut akan bergantung terhadap pengecekan credit scoring kamu.
Namun jika limit kamu tidak bertambah, kamu tetap bisa menggunakan akun PayLater kamu untuk bertransaksi di Blibli, tiket.com dan Indodana dengan limit yang tergabung. Pastikan kamu selalu membayar tagihan kamu tepat waktu untuk potensi kenaikan limit di kemudian hari.
Pastikan nomor HP yang kamu gunakan pada akun tiket.com atau Indodana sama dengan yang terdaftar di akun Blibli dan akun kamu masih aktif. Jika kamu sudah memiliki akun PayLater namun dengan nomor HP yang berbeda, kamu dapat mengubahnya. Jika kamu ingin menggunakan nomor HP yang digunakan saat ini, cukup lanjutkan pendaftaran dan masukkan NIK yang sama dengan akun Paylater di platform lain.
Penggabungan akun dapat dilakukan dengan mengakses PayLater dari halaman utama aplikasi blibli, lalu lanjutkan proses verifikasinya hingga selesai.
Dengan menggabungkan akun, limitnya bisa kamu gunakan untuk transaksi di Blibli, tiket.com dan Indodana. Kamu juga bisa mengecek transaksi dan membayar tagihan PayLater kamu dari ketiga platform yang terhubung dan tentunya mendapatkan potensi kenaikan limit PayLater yang lebih besar jika kamu aktif menggunakan limit gabungan kamu dan membayar tagihannya tepat waktu.
Limit gabungan adalah limit yang kamu dapatkan setelah menggabungkan akun Blibli PayLater dan Indodana. Jika kamu pengguna aktif Blibli PayLater dan Indodana, kamu bisa menggabungkan akun kamu lalu menggunakan limitnya untuk bertransaksi di kedua platform tersebut. Setelah menggabungkan akun, kamu berkesempatan mendapatkan nominal limit yang lebih besar.
Ada beberapa alasan kenapa aktivasi Paylater kamu gagal:
1. Selfie verification (verifikasi wajah) tidak memenuhi syarat
Saat melakukan selfie verification atau verifikasi wajah, pastikan kamu tidak memakai kacamata, masker, topi atau aksesori lain yang dapat menghalangi wajah. Pastikan juga bahwa kamu mendapat cahaya yang cukup saat mengambil foto agar sistem bisa mendeteksi wajahmu dengan jelas.
2. Nomor HP di Indodana dan Blibli tidak sesuai
Pastikan nomor HP yang kamu gunakan masih aktif dan kamu sudah melakukan verifikasi nomor HP pada akun Bliblimu. Kalau kamu sudah pernah membuat akun Paylater di Indodana, pastikan nomor HP yang kamu gunakan di Indodana sudah sama dengan nomor yang kamu gunakan di akun Blibli untuk proses aktivasi akun yang lebih cepat dan mudah. Ini cara melakukan verifikasi nomor HP di Blibli.
3. Data KTP tidak sesuai
Saat mengambil foto KTP, pastikan foto terlihat jelas, tidak buram dan menggunakan KTP asli (bukan hasil scan atau fotokopi). Kalau kamu sudah memiliki akun Paylater di Indodana, pastikan KTP yang kamu gunakan di Indodana sama dengan KTP yang kamu gunakan untuk aktivasi PayLater di Blibli. Namun, jika KTP di akun PayLater yang terdaftar bukan milik kamu, kamu bisa mengubahnya dengan menghubungi customer service Indodana (sebagai mitra Blibli untuk penyedia layanan Blibli PayLater).
4. Belum verifikasi email
Supaya bisa melakukan aktivasi PayLater, pastikan kamu sudah melakukan email verifikasi di akun Blibli kamu, ya.
Syarat & Ketentuan Penggunaan BlibliPay
Syarat dan Ketentuan Penggunaan BlibliPay merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Blibli Group. Penggunaan BlibliPay tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan dompet elektronik BlibliPay, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Syarat Ketentuan BlibliPay. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara pengguna dengan PT Global Digital Niaga Tbk (“Blibli”). Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan BlibliPay.
Definisi
- Blibli Group adalah PT Global Digital Niaga Tbk dan/atau seluruh anak perusahaannya.
- Situs/Aplikasi adalah
- www.blibli.com yang dikelola oleh PT Global Digital Niaga Tbk; atau atau
- www.tiket.com yang dikelola oleh PT Global Tiket Network,
yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- BlibliPay adalah sistem informasi dan layanan loyalty yang dikembangkan dan dikelola oleh Blibli Group yang didalamnya terdapat saldo BlibliPay Cashback dan BlibliPay Refund milik Pengguna.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan BlibliPay, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli yang telah terdaftar pada Situs/Aplikasi, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang dan/atau Jasa yang dijual di Situs/Aplikasi.
- Barang adalah barang fisik maupun digital atau dalam bentuk yang akan dikenal kemudian, yang dijual di Situs/Aplikasi.
- Jasa adalah jasa yang dijual dan disediakan di Situs/Aplikasi.
- BlibliPay Cashback adalah saldo loyalty yang dapat diperoleh Pengguna dalam penyertaan suatu promosi dan dapat digunakan oleh Pengguna dalam melakukan transaksi pada Situs/Aplikasi.
- BlibliPay Refund adalah saldo yang dapat diperoleh Pengguna dari proses pengembalian dana atas suatu transaksi, kecuali transaksi menggunakan kartu kredit dan PayLater dan dapat digunakan oleh Pengguna dalam melakukan transaksi kembali pada Situs/Aplikasi.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk penggunaan BlibliPay.
Umum
- BlibliPay terintegrasi pada setiap Situs/Aplikasi. Pengguna dapat menggunakan BlibliPay pada masing-masing Situs/Aplikasi yang telah melakukan aktivasi BlibliPay dengan nomor handphone yang sama dan telah terverifikasi.
- Dengan menggunakan BlibliPay, maka Pengguna dianggap telah memahami dan akan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
- Blibli Group berwenang untuk melakukan (i) pembatalan transaksi; serta (ii) penutupan akun Pengguna BlibliPay tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan/atau Ketentuan Situs.
- Blibli Group dapat melakukan penahanan dan/atau penarikan dana BlibliPay pada akun Pengguna.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan saldo BlibliPay Cashback dan saldo BlibliPay Refund, atau klaim, somasi, gugatan, tuntutan dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Blibli Group.
- Blibli Group berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian terkait isi dan pemahaman dari masing-masing versi, maka versi yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia. isi dan pemahaman dari masing-masing versi, maka versi yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia. pada hukum Negara Republik Indonesia.
Penggunaan BlibliPay
- 1 (satu) nomor handphone yang telah terverifikasi pada akun BlibliPay hanya dapat digunakan oleh satu akun Pengguna.
- Pengguna akan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan akun BlibliPay Pengguna untuk setiap transaksi pada Situs/Aplikasi.
- Pengguna yang menggunakan akun BlibliPay bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password atas semua aktivitas yang terjadi dalam akun BlibliPay.
- Apabila Pengguna melakukan perubahan nomor handphone pada Situs/Aplikasi namun tidak melakukan perubahan pada nomor handphone yang terverifikasi pada BlibliPay, maka akun BlibliPay tersebut tidak dapat digunakan hingga dilakukan perubahan/penyamaan nomor handphone.
- Pengguna memahami bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan layanan BlibliPay diatur tersendiri melalui syarat dan ketentuan sistem/aplikasi BlibliPay. Pengguna diharapkan untuk membaca ketentuan yang terdapat pada syarat dan ketentuan sistem/aplikasi BlibliPay.
BlibliPay Cashback & BlibliPay Refund
- BlibliPay Cashback & BlibliPay Refund dapat digunakan untuk pembayaran transaksi pada Situs/Aplikasi.
- Pengguna tidak dapat melakukan pencairan dana pada saldo BlibliPay Cashback karena bersifat reward.
- Pengguna dapat melakukan pencairan dana pada saldo BlibliPay Refund ke rekening bank yang telah terdaftar pada akun Blipay milik Pengguna.milik Pengguna.
- Pengguna tidak dapat memindahkan atau mentransfer saldo BlibliPay Cashback & BlibliPay Refund kepada saldo BlibliPay Pengguna lainnya.
- Apabila terjadi kendala dan/atau pembatalan transaksi, dimana Pengguna menggunakan Saldo BlibliPay sebagai metode pembayaran untuk transaksi tersebut, maka pengembalian saldo atas transaksi tersebut akan dikembalikan ke saldo BlibliPay Refund sesuai dengan ketentuan BlibliPay.
Penggunaan Data Pengguna
- Dengan terus menggunakan BlibliPay, Pengguna memberi wewenang kepada Blibli Group untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan BlibliPay dalam Situs/Aplikasi.
- Blibli Group tidak akan memberikan, menyebarluaskan, atau membuat dapat diakses secara publik data Pengguna tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan yang diharuskan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengguna memberi wewenang kepada Blibli Group untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan BlibliPay secara keseluruhan. Pengguna diharapkan untuk membaca kebijakan privasi masing-masing Situs/Aplikasi Blibli Group yang terdapat pada syarat dan ketentuan BlibliPay.
Untuk mengaktifkan akun BlibliPay, kamu bisa lakukan verifikasi nomor HP dan email terlebih dahulu. Cara verifikasi no HP dapat dilihat di sini.
Kartu Kredit BCA Blibli merupakan kartu kredit co-brand yang diterbitkan oleh BCA bekerja sama dengan Blibli yang didukung oleh Mastercard. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi domestik (di Blibli dan di merchant lainnya) dan internasional.
Tentu saja bisa! Permohonan kamu akan tetap diproses dan dianalisa untuk memastikan apakah kamu bisa mendapatkan Kartu Kredit BCA Blibli.
Tidak, kamu hanya dapat memiliki satu (1) buah Kartu Kredit BCA Blibli.
Kamu akan mendapatkan banyak benefit mulai dari welcome bonus, voucher belanja serta ekstra cashback Blibli Tiket Points yang dapat kamu lihat selengkapnya di Blibli.
Kamu bisa dapatkan reward cashback dengan membuat Kartu Kredit BCA Blibli melalui aplikasi Blibli dan menggunakan kartu tersebut untuk bertransaksi baik di platform Blibli maupun merchant lainnya.
Secara otomatis kamu akan mendapatkan reward* berupa cashback dalam bentuk Blibli Tiket Points pada akun Blibli yang terdaftar untuk Kartu Kredit BCA Blibli.
Ekstra cashback ini akan masuk ke Blibli Tiket Points maksimal 3 hari kerja setelah tanggal penagihan (billing cycle) yang telah diinformasikan pada rekening kartu kredit masing-masing nasabah.
*Reward berupa cashback 0.2% untuk transaksi di semua merchant, dan cashback 0.4% khusus transaksi di Blibli.
Info lebih lanjut lihat di halaman promo Kartu Kredit BCA Blibli.
Setelah Kartu Kredit BCA Blibli diaktifkan, kamu bisa langsung pakai untuk transaksi di mesin EDC. Namun khusus untuk transaksi online, Kartu Kredit BCA Blibli baru bisa kamu pakai H+1 hari kerja setelah kartu diaktifkan.
Kamu berhak mendapatkan welcome bonus Rp400.000 jika:
-
Sudah melakukan proses pengajuan Kartu Kredit BCA Blibli secara online melalui platform Blibli dan disetujui.
-
Memiliki akun Blibli, serta sudah melakukan verifikasi email dan nomor HP (Pastikan email dan no HP yang didaftarkan pada saat pengajuan Kartu Kredit BCA Blibli sama dengan akun Blibli kamu yang aktif).
-
Melakukan transaksi minimal 1x dalam kurun waktu 1 bulan sejak pengajuan disetujui dengan Kartu Kredit BCA Blibli yang disetujui.
-
Kamu merupakan pemegang kartu baru BCA (belum pernah memiliki kartu kredit BCA lain sebelumnya).
Jika kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bulan sebelumnya, maka kamu akan menerima welcome bonus senilai Rp400.000 dalam bentuk voucher pada akun Blibli kamu paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Jika kamu masih belum menerima welcome bonus berupa voucher dalam kurun waktu tersebut, kamu dapat langsung menghubungi Customer Care Blibli untuk mengkonfirmasi voucher kamu.
