Sub Topik
- Blibli Pocket by blu
- Blibli Tiket PayLater by Indodana
- blu
- Buka rekening
- Emas
- Kartu Kredit BCA Blibli
- OneKlik
- Reksa dana
- Saldo BlibliPay
- Simpan kartu kredit/debit
Tidak. Kami tidak mengenakan biaya saat kamu melakukan pembayaran tagihan PayLater.
Kamu tidak dikenakan biaya berlangganan untuk menggunakan PayLater dan hanya dikenakan biaya layanan per transaksi dengan detail sebagai berikut:
- Biaya administrasi 2% per transaksi untuk pembayaran PayLater biasa (jatuh tempo 30 hari setelah tanggal transaksi)
- Biaya layanan mulai dari 3% per transaksi, dikenakan setiap bulan untuk pembayaran dengan cicilan tenor 3, 6, dan 12 bulan
Jangan khawatir, apabila kamu tidak menggunakan PayLater, maka kamu tidak akan dikenakan biaya langganan apa pun.
Jika kamu dikenakan denda sebelum masa tenggang waktu pembayaran tagihan, kamu bisa menghubungi Customer Care Blibli untuk bantuan.
Untuk transaksi yang dibuat mulai tanggal 7 Agustus 2024, denda PayLater akan langsung dikenakan 1 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Denda keterlambatan adalah sebesar 10% dari total tagihan bulanan.
Jika belum ada pembayaran belum diselesaikan hingga 1 bulan (30 hari), maka denda keterlambatan akan dikenakan selama 30 hari hingga total biaya keterlambatan kamu setara maksimum 1x nilai total transaksimu (dan biaya provisi jika dikenakan).
Untuk informasi lebih lengkapnya, silakan lihat simulasi dibawah ini:
| Simulasi 1 | Simulasi 2 | Simulasi 3 | Simulasi 4 | Simulasi 5 | |
|---|---|---|---|---|---|
| Tanggal transaksi | 1 Agu 2024 | 31 Jan 2024 | 31 Mei 2024 | 8 Mar 2024 | 30 Jul 2024 |
| Tanggal jatuh tempo pembayaran | 1 Sep 2024, maks. 23.59 WIB | 29 Feb 2024, maks. 23.59 WIB | 30 Jun 2024, maks. 23.59 WIB | 8 Apr 2024, maks. 23.59 WIB | 30 Agu 2024, maks. 23.59 WIB |
| Denda keterlambatan dikenakan sejak | 2 Sep 2024, 00.00 WIB | 1 Mar 2024, 00.00 WIB | 31 Jul 2024, 00.00 WIB | 9 Apr 2024, 00.00 WIB | 31 Agu 2024, 00.00 WIB |
Jika kamu ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Customer Service Indodana di [email protected] atau (021) 4059 5888.
Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membayar tagihan PayLater:
- Buka halaman PayLater
- Pilih tagihan PayLater yang akan kamu bayar.
- Kalau sebelumnya kamu memilih PayLater bayar penuh 30 hari, kamu bisa langsung melunasi tagihanmu.
- Kalau sebelumnya kamu memilih PayLater cicilan 3, 6, 12 bulan, kamu bisa membayar berdasarkan nominal tagihan cicilan yang ada pada bulan tersebut.
- Klik ‘Bayar’
- Kamu akan diarahkan ke halaman checkout untuk memilih pilihan pembayaran
- Klik ‘Bayar sekarang’
- Selesaikan proses pembayaran sesuai metode yang kamu pilih
- Kamu akan menerima notifikasi melalui email setelah pembayaran berhasil
Catatan: Setelah melakukan pembayaran tagihan PayLater, limit PayLater kamu kembali dapat digunakan untuk belanja seperti biasa.
Jika kamu melakukan pembayaran penuh untuk tagihanmu pada bulan tersebut, maka limit kamu akan kembali dalam waktu 1 jam. Namun, jika kamu melakukan pembayaran sebagian dari total tagihan, maka limit kamu akan kembali setelah kamu melunasi sisa tagihanmu di bulan tersebut.
Apabila tagihan masih belum berubah, mohon hubungi Customer Care Blibli untuk dapat ditindaklanjuti.
Khusus untuk transaksi yang dilakukan tanggal 29, 30, dan 31 setiap bulannya, tagihannya akan jatuh tempo pada tanggal 28 di bulan berikutnya.
Contoh: Tanggal 29, 30 atau 31 bulan Januari 2020 kamu melakukan transaksi dengan PayLater. Maka waktu jatuh tempo tagihan kamu adalah tanggal 28 pada bulan Februari 2020.
Kamu tidak bisa mengubah hari jatuh tempo. Jatuh tempo adalah 30 hari sejak transaksi berhasil diverifikasi dan diatur otomatis oleh sistem.
Berikut adalah syarat dan ketentuan Blibli PayLater by Indodana:
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN BLIBLI TIKET PAYLATER BY INDODANA FINANCE
Mohon membaca Syarat dan Ketentuan Penggunaan Blibli Tiket Paylater by Indodana Finance ini (selanjutnya disebut “Ketentuan Penggunaan”), dan Kebijakan Privasi dengan seksama sebelum menggunakan layanan PayLater dengan melengkapi registration form pada aplikasi Blibli.
- Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, semua istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan ini mempunyai pengertian sebagai berikut:
1.1 “Pengguna” berarti pengguna Aplikasi yang melakukan pembelian Produk melalui Aplikasi.
1.2 “Penerima Pembiayaan” berarti Pengguna Aplikasi yang menikmati layanan PayLater sesuai dengan informasi Pengguna.
1.3 “Aplikasi” berarti situs dan aplikasi gawai yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh Blibli/PT Global Digital Niaga dan/atau afiliasinya untuk menawarkan dan menjual Produk.
1.4 “Biaya Layanan” berarti biaya yang dibebankan kepada Penerima Pembiayaan untuk pengelolaan akun dan layanan yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan dengan besaran nominal sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
1.5 “Bunga” adalah sejumlah persentase per bulan atas nilai pokok pembiayaan yang menjadi kewajiban Penerima Pembiayaan dengan nominal sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
1.6 “Denda Keterlambatan” berarti biaya tambahan yang dibebankan kepada Penerima Pembiayaan yang timbul karena Penerima Pembiayaan terlambat membayar kewajiban lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan, dengan besaran nominal sebagaimana tercantum dalam aplikasi Indodana Finance.
1.7 “Fasilitas Pembiayaan” berarti fasilitas keuangan dalam bentuk pembiayaan yang diberikan oleh Indodana Finance kepada Penerima Pembiayaan melalui layanan PayLater yang digunakan untuk pembelian Produk.
1.8 “Hari Kalender” adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.
1.9 “Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
1.10 “Indodana Finance” atau “Pemberi Pembiayaan” berarti PT Indodana Multi Finance yang dalam Ketentuan Penggunaan ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai (i) Penyedia layanan PayLater, dan (ii) Pemberi Pembiayaan.
1.11 “Informasi” berarti segala informasi, keterangan dan data, baik yang ada saat ini ataupun di masa mendatang termasuk segala perubahannya dan/atau pengkiniannya, mengenai diri Pengguna yang Pengguna berikan kepada Pihak Blibli dan/atau Indodana Finance serta informasi yang dapat diidentifikasi dan dikumpulkan melalui Aplikasi, penggunaan PayLater dan penggunaan setiap layanan yang disediakan atau difasilitasi oleh Pihak Blibli.
1.12 “Jangka Waktu Pembiayaan” adalah periode waktu yang telah dipilih Penerima Pembiayaan dimana dalam jangka waktu periode tersebut seluruh jumlah pembiayaan harus sudah dilunasi oleh Penerima Pembiayaan, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
1.13 “Limit Kredit” adalah batas maksimal pembiayaan yang dapat diterima oleh Penerima Pembiayaan.
1.14 “Masa Tenggang” adalah periode setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dimana Penerima Pembiayaan belum dikenakan Denda Keterlambatan.
1.15 “Nilai Transaksi” adalah jumlah nilai Transaksi ditambah biaya-biaya yang timbul ketika Transaksi dilakukan.
1.16 “Para Pihak” berarti Pengguna dan Indodana Finance.
1.17 “PayLater” memiliki arti sebagaimana diberikan pada Pasal 2.1.
1.18 “Penyedia Produk” berarti setiap pihak yang menyediakan Produk yang pembayarannya dapat diproses melalui Aplikasi.
1.19 “Perjanjian Pembiayaan” adalah perjanjian tertulis, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik yang disepakati antara Indodana Finance dan Penerima Pembiayaan yang mengatur hal-hal terkait dengan Fasilitas Pembiayaan, antara lain hal-hal mengenai hak dan kewajiban Para Pihak, syarat dan ketentuan pembiayaan, serta mekanisme dan prosedur pembayaran pembiayaan.
1.20 “Pihak Blibli” berarti PT Global Digital Niaga dan afiliasinya.
1.21 “Pokok Pembiayaan” berarti jumlah pembiayaan yang diterima oleh Penerima Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, belum termasuk Biaya Layanan dan Bunga yang diterapkan oleh Pemberi Pembiayaan.
1.22 “Produk” berarti barang atau jasa yang ditawarkan dan dijual di Aplikasi yang dapat dibeli oleh Pengguna.
1.23 “Nilai Transaksi” berarti nilai dari Transaksi berhasil yang dibayarkan dengan menggunakan PayLater.
1.24 “Syarat dan Ketentuan Indodana Finance” adalah Syarat dan Ketentuan yang dapat diakses melalui https://www.indodana.id/syarat-dan-ketentuan, dan Kebijakan Privasi Indodana Finance yang dapat diakses melalui https://www.indodana.id/kebijakan-privasi.
1.25 “Tanggal Jatuh Tempo Tagihan” adalah tanggal dimana Penerima Pembiayaan wajib melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pembiayaan.
1.26 “Transaksi” berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dengan Penyedia Produk yang pembayarannya dilakukan melalui Aplikasi dengan menggunakan PayLater.
- GAMBARAN UMUM
2.1 “PayLater” adalah layanan yang terdapat pada Aplikasi yang merupakan pemberian Fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh Indodana Finance kepada Penerima Pembiayaan (“Fasilitas Pembiayaan”).
2.2 Pengguna akan melakukan proses registrasi melalui Aplikasi, dimana Pengguna diharuskan untuk melengkapi berbagai informasi antara lain informasi pribadi, pekerjaan, pendapatan dan juga identitas Kartu Pengguna Penduduk (KTP). Dengan menyelesaikan proses registrasi, maka hal tersebut akan dianggap sebagai permohonan atas Fasilitas Pembiayaan oleh Pengguna. Selanjutnya, Indodana Finance memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan tersebut berdasarkan evaluasi oleh Indodana Finance.
2.3 Pengguna mengakui bahwa Indodana Finance berhak untuk melakukan evaluasi dan menentukan (menyetujui atau menolak) permohonan perolehan Fasilitas Pembiayaan dan pemberian Pembiayaan untuk setiap Transaksi yang Pengguna lakukan.
- KETENTUAN TERKAIT PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Ketentuan-ketentuan yang diatur pada Pasal 3 ini berlaku terhadap Fasilitas Pembiayaan, dimana dalam Fasilitas Pembiayaan ini Indodana Finance bertindak sebagai Pemberi Pembiayaan dan Pengguna bertindak sebagai Penerima Pembiayaan.
3.1 Ketentuan Pokok Pembiayaan
3.1.1 Rincian Fasilitas Pembiayaan adalah sebagai berikut (“Rincian Pembiayaan”):
a. Limit Kredit untuk setiap Jangka Waktu Pembiayaan: Sesuai dengan Limit Kredit yang diberikan kepada Penerima Pembiayaan sebagaimana dalam halaman PayLater pada Aplikasi.
b. Biaya Layanan : Biaya Layanan adalah sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi. Pembayaran Biaya Layanan dilakukan oleh Penerima Fasilitas sekaligus pada saat proses pembayaran pokok tagihan. Apabila terdapat perubahan terhadap rate Biaya Layanan, maka Indodana Finance akan memberikan informasi terkait perubahan tersebut kepada Pengguna dan dilakukan pembaruan Syarat dan Ketentuan PayLater. Biaya Layanan yang telah mengikat Penerima Fasilitas berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tidak akan berubah selama periode pembiayaan.
c. Bunga : Bunga adalah sebagaimana tercantum dalam halaman PayLater pada Aplikasi. Apabila terdapat perubahan terhadap rate Bunga , maka Indodana Finance akan memberikan informasi terkait perubahan tersebut kepada Pengguna dan dilakukan pembaruan Syarat dan Ketentuan PayLater. Bunga yang telah mengikat Penerima Fasilitas berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tidak akan berubah selama periode pembiayaan.
d. Jangka Waktu Pembiayaan: 1, 3, 6 dan 12 bulan, dimana Jangka Waktu Pembiayaan untuk jangka tertentu dapat dilihat oleh masing-masing Pengguna pada halaman PayLater pada Aplikasi.
e. Tanggal Jatuh Tempo Tagihan: Bergantung kepada Jangka Waktu Pembiayaan yang dipilih oleh Penerima Pembiayaan.
f. Denda Keterlambatan: Denda Keterlambatan yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan. Denda Keterlambatan baru akan dikenakan apabila Penerima Pembiayaan tidak melakukan pembayaran lebih dari Masa Tenggang. Perhitungan Denda Keterlambatan sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan dan wajib dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan.
g. Masa Tenggang: Sesuai dengan ketentuan dari Indodana Finance sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Pembiayaan.
h. Pembulatan: Indodana akan melakukan pembulatan ke atas untuk Transaksi selain kelipatan Rp 500,- dan Rp 1.000,- sampai dengan mencapai kelipatan tersebut.
3.1.2 Rincian Fasilitas Pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas, termasuk Ketentuan Penggunaan ini secara keseluruhan, dapat diubah dari waktu ke waktu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna terlebih dahulu melalui notifikasi pada Aplikasi, surat elektronik dan/atau nomor telepon Pengguna yang terdaftar pada Aplikasi. Pengguna dianggap menyetujui perubahan tersebut ketika Pengguna telah melengkapi dan mengajukan form registrasi pada Aplikasi dimana perubahan tersebut mulai berlaku.
3.2 Biaya dan Pembayaran Kembali
3.2.1 Penerima Pembiayaan akan dikenakan Biaya Layanan dan Bunga atas Fasilitas Pembiayaan yang diterima pada setiap Jangka Waktu Pembiayaan.
3.2.2 Biaya Layanan dan Bunga atas penggunaan Fasilitas Pembiayaan yang diterima adalah tetap dan tidak dipengaruhi nilai pembiayaan yang diterima oleh Penerima Pembiayaan dengan tunduk pada ketentuan Pasal 3.1.2 dan 3.2.3.
3.2.3 Indodana Finance, sesuai dengan kebijakannya, dapat menyediakan Pengguna dengan lebih dari satu pilihan Limit Kredit dengan Biaya Layanan yang berbeda untuk masing-masing pilihan Limit Kredit sebagaimana tercantum dalam Aplikasi. Apabila Pengguna mengubah Limit Kredit Pengguna berdasarkan pilihan yang tersedia pada Aplikasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Pengguna setuju untuk mengubah Biaya Layanan Pengguna sesuai dengan Limit Kredit yang Pengguna pilih.
3.2.4 Seluruh Fasilitas Pembiayaan yang Penerima Pembiayaan terima pada suatu Jangka Waktu Pembiayaan beserta Biaya Layanan dan/atau Bunga nya akan ditagihkan kepada Penerima Pembiayaan (“Tagihan”) dan wajib Penerima Pembiayaan bayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo Tagihan sesuai dengan Jangka Waktu Pembiayaan yang Penerima Pembiayaan pilih.
3.2.5 Penerima Pembiayaan dapat dikenai Denda Keterlambatan apabila Penerima Pembiayaan lalai membayar jumlah Tagihan yang telah jatuh tempo. Denda Keterlambatan tersebut dimulai setelah lewat Masa Tenggang dan akan diakumulasikan sampai dengan pembayaran atau pelunasan penuh atas seluruh jumlah Tagihan Penerima Pembiayaan.
3.2.6 Permintaan atas pemberian Fasilitas Pembiayaan merupakan permohonan persetujuan untuk melakukan pembayaran kembali atas Fasilitas Pembiayaan melalui channel-channel pembayaran yang disediakan atau ditunjuk oleh Indodana Finance.
3.2.7 Dengan telah melengkapi dan menyelesaikan proses registrasi serta menerima Fasilitas Pembiayaan, maka secara otomatis Penerima Pembiayaan telah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Indodana Finance untuk melakukan proses penagihan/collection kepada Penerima Pembiayaan jika Penerima Pembiayaan tidak dapat melakukan pembayaran tagihan dan Masa Tenggang telah terlewati. Persetujuan dan kuasa kepada Indodana Finance tersebut bersifat tanpa syarat dan bersifat tetap/tidak dapat ditarik kembali.
3.2.8 Penerima Pembiayaan dapat melakukan pembayaran lebih cepat dari Tanggal Jatuh Tempo Tagihan sesuai dengan besaran seluruh jumlah pembiayaan yang Penerima Pembiayaan gunakan dan biaya per Transaksi tanpa biaya tambahan lainnya (kecuali ditentukan sebaliknya oleh Indodana Finance di kemudian hari dengan memberikan notifikasi sebelumnya kepada Penerima Pembiayaan).
3.2.9 Untuk pengembalian Produk yang telah dibeli dengan PayLater, Penerima Pembiayaan wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Blibli. Oleh karena itu, Penerima Pembiayaan tidak dapat melakukan pengembalian Produk, dan tetap diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas Tagihan dan pelunasan Fasilitas Pembiayaan yang telah Penerima Pembiayaan terima, jika pengembalian Produk tersebut tidak disetujui atau telah melewati periode pengembalian Produk yang ditetapkan oleh Blibli, dengan alasan apapun.
3.3 Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan
3.3.1 Hak dan Kewajiban Indodana Finance
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Indodana Finance sebagai Pemberi Pembiayaan , adalah sebagai berikut:
a. Berhak menerima pembayaran secara penuh atas seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan, biaya per Transaksi dan Denda Keterlambatan, serta biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini;
b. Berhak melaksanakan proses penagihan atas seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan termasuk dengan menunjuk pihak ketiga lainnya untuk melakukannya;
c. Wajib menyediakan Fasilitas Pembiayaan dan memberikan Pembiayaan kepada Pengguna sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini dan Perjanjian Pembiayaan; dan
d. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan.
3.3.2 Hak dan Kewajiban Penerima Pembiayaan
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Penerima Pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Berhak menerima Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini;
b. Berhak melakukan pelunasan dipercepat sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini
c. Wajib membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari penggunaan PayLater, termasuk namun tidak terbatas pada nilai Transaksi dan Biaya Layanan dan Bunga pada Tanggal Jatuh Tempo Tagihan, serta Denda Keterlambatan (jika ada) dan biaya-biaya lain berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini.
4 KETENTUAN TERKAIT PENGGUNAAN LAYANAN PAYLATER
4.1 Aktivasi Layanan
4.1.1 Untuk mengaktifkan layanan PayLater, Pengguna harus melakukan dan menyelesaikan proses registrasi terlebih dahulu di Aplikasi Indodana Finance. Setelah pengajuan limit PayLater Pengguna disetujui dan Pengguna bermaksud menggunakan layanan PayLater, maka Pengguna harus memilih PayLater sebagai metode pembayaran di halaman konfirmasi Transaksi Pengguna pada Aplikasi. Pengguna wajib membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan Indodana Finance terlebih dahulu. Apabila Pengguna menggunakan layanan, maka Pengguna dianggap telah membaca dan menyetujui keseluruhan Syarat dan Ketentuan Indodana Finance pada saat mengaktifkan layanan PayLater (“Konfirmasi Pengajuan Aplikasi”).
4.1.2 Penyelesaian proses registrasi akan dianggap sebagai permohonan Pengguna untuk memperoleh Fasilitas Pembiayaan sebesar Limit Kredit yang telah ditentukan.
4.1.3 Dengan menyelesaikan proses registrasi dan mendapatkan Limit Kredit, maka Pengguna telah memberikan persetujuan kepada Indodana Finance untuk memperoleh, menggunakan dan mengungkapkan informasi Pengguna sesuai Kebijakan Privasi Indodana Finance termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan nomor telepon genggam Pengguna untuk menghubungi Pengguna melalui berbagai layanan percakapan online (termasuk Whatsapp).
4.1.5 Apabila diperlukan, Indodana Finance/Blibli dari waktu ke waktu dapat meminta Pengguna untuk menyampaikan kepada Indodana Finance dan/atau mengunggah segala dokumen dan/atau informasi tambahan sehubungan dengan permohonan Fasilitas Pembiayaan.
4.1.6 Persetujuan atas permohonan pemberian Fasilitas Pembiayaan dan pencairan Pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan akan ditandai dengan tersedianya limit PayLater pada Aplikasi Indodana Finance.
4.2 Penggunaan Layanan
4.2.1 Fasilitas Pembiayaan yang Pengguna dapatkan hanya dapat dicairkan sebagai Pembiayaan dengan cara menyelesaikan proses registrasi pada Aplikasi.’
4.2.1 Konfirmasi kelengkapan data pada proses registrasi oleh Pengguna berlaku sebagai permohonan atas Fasilitas Pembiayaan dan sekaligus sebagai instruksi kepada Indodana Finance untuk memberikan Pembiayaan kepada Blibli dan/atau Penyedia Produk (sebagaimana relevan) sebagai pembayaran atas Transaksi (apabila permohonan Fasilitas Pembiayaan Pengguna disetujui oleh Indodana Finance).
4.3 Transaksi Melalui Aplikasi
4.3.1 Dengan tunduk pada Pasal 4.3 Ketentuan Penggunaan ini, Pengguna dapat melakukan suatu Transaksi menggunakan PayLater dengan ketentuan:
a. Pengguna memiliki akun Blibli yang masih aktif dan terverifikasi;
b. Pengguna masih memiliki Limit Kredit dengan jumlah minimal sebesar Nilai Transaksi;
c. Tidak ada nilai Tagihan jatuh tempo pada Jangka Waktu Pembiayaan sebelumnya yang belum Pengguna bayarkan; dan
d. Tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi.
4.3.2 Dengan melakukan Transaksi menggunakan PayLater, Pengguna dengan ini telah membaca dengan seksama dan menyetujui keseluruhan Syarat dan Ketentuan Indodana Finance dan menyetujui bahwa pemrosesan dan penyelesaian Transaksi juga akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi dan produk yang relevan.
4.3.4 Nilai Pembiayaan yang timbul atas suatu Transaksi adalah sama dengan Nilai Transaksi.
4.3.4 Pengguna dengan ini telah mengakui dan menyetujui bahwa segala hubungan hukum terkait dengan Produk dari Transaksi Pengguna adalah antara Pengguna dengan Penyedia Produk terkait. Oleh karena itu, segala hal sehubungan dengan kualitas produk merupakan tanggung jawab dari Penyedia Produk terkait.
4.3.5 Transaksi berhasil yang dikonfirmasi melalui Aplikasi, yang Pengguna lakukan dengan PayLater, akan mengurangi sisa Limit Kredit Pengguna dan merupakan Fasilitas Pembiayaan. Keluhan atau permasalahan terkait Produk yang Pengguna terima, tidak membatalkan Fasilitas Pembiayaan. Pengguna dapat menyampaikan keluhan atas Produk yang Pengguna terima langsung kepada pihak yang berkaitan.
4.3.6 Apabila berdasarkan konfirmasi Penyedia Produk dan Aplikasi kami mengetahui bahwa sebuah Pembiayaan lahir tanpa adanya Transaksi berhasil (“Pembiayaan Tidak Sah”) maka terhadap Pembiayaan Tidak Sah tersebut akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pembiayaan Tidak Sah yang belum Pengguna bayarkan, maka Indodana Finance dapat mengurangi Tagihan dan menambahkan Limit Kredit Pengguna setelah Indodana Finance menerima pengembalian dana atas Fasilitas Pembiayaan yang telah dicairkan dari Penyedia Produk maksimal sejumlah Pembiayaan Tidak Sah;
b. Untuk Pembiayaan Tidak Sah yang telah Pengguna bayarkan, maka Penyedia Produk akan memberikan pengembalian dana kepada Pengguna melalui Indodana Finance atau Aplikasi sebesar nilai Pembiayaan Tidak Sah dengan cara yang ditentukan oleh Indodana Finance atau bersama-sama dengan Penyedia Produk dan Aplikasi.
c. Keberadaan Pembiayaan Tidak Sah tidak akan mengurangi atau membatalkan Fasilitas Pembiayaan lainnya, Biaya Layanan, Bunga dan Denda Keterlambatan pada suatu Jangka Waktu Pembiayaan kecuali apabila Indodana Finance memutuskan sebaliknya dengan memberikan informasi kepada Penerima Pembiayaan berdasarkan kebijakan Indodana Finance.
4.4 Penggunaan Data Pengguna
4.4.1 Dengan menggunakan Blibli Tiket Paylater by Indodana Finance pada Aplikasi, maka Pengguna memberikan hak kepada Blibli untuk mengungkapkan informasi dan/atau data, serta data pribadi Pengguna terkait penggunaan PayLater pada Aplikasi kepada Indodana Finance serta melakukan penyimpanan atas informasi milik Pengguna dan/atau data terkait penggunaan Blibli Tiket Paylater by Indodana Finance sebagai metode pembayaran atau pembiayaan pada Aplikasi.
4.4.2 Pemrosesan dan pengungkapan data pribadi sebagaimana yang disebutkan di atas sesuai dengan Kebijakan Privasi Indodana Finance.
4.4.3 Pengguna menyetujui dan secara sukarela memberikan hak dan wewenang serta kuasa penuh kepada Blibli dan Indodana Finance untuk memproses data pribadi Pengguna, meliputi memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, menampilkan, memberikan, meneruskan, mentransfer, mengungkapkan, menghapus, dan/atau memusnahkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku informasi, data pribadi dan/atau data relevan. Pengguna juga telah menyetujui bahwa Blibli dapat meneruskan data Pengguna kepada Indodana Finance berupa: nama lengkap, email, nomor handphone, alamat, produk yang dibeli, kategori produk yang dibeli, kode unik transaksi, dan data lainnya yang diberikan dan disetujui oleh Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data tersebut akan digunakan sehubungan dengan pembiayaan yang diajukan oleh Pengguna kepada Indodana Finance.
4.4.4 Penggunaan data sehubungan dengan layanan Blibli Tiket Paylater by Indodana Finance tunduk pada Kebijakan Privasi Indodana Finance dan Kebijakan Privasi Blibli. Oleh karenanya, Pengguna wajib membaca dengan seksama Kebijakan Privasi Blibli dan Kebijakan Privasi Indodana Finance terlebih dahulu. Apabila Pengguna menggunakan layanan Blibli Tiket Paylater by Indodana, maka Pengguna dianggap telah membaca keseluruhan Kebijakan Privasi Blibli dan Kebijakan Privasi Indodana Finance, dan menyetujui keseluruhan Kebijakan Privasi Blibli dan Kebijakan Privasi Indodana Finance.
4.4.5 Blibli dan Indodana Finance tidak akan memberikan, menyebarluaskan, atau membuat dapat diakses secara publik data Pengguna tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, kecuali dalam keadaan yang diharuskan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.5 Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Ketentuan Penggunaan Layanan PayLater
4.5.1 Hak dan Kewajiban Indodana Finance
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Indodana Finance adalah sebagai berikut:
a. Berhak mendapatkan, menggunakan dan mengungkapkan informasi Pengguna yang sebelumnya telah diserahkan atau diberikan kepada Indodana sesuai dengan Kebijakan Privasi Indodana; dan
b. Wajib melaksanakan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan.
4.5.2. Hak dan Kewajiban Pengguna
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban Pengguna adalah sebagai berikut:
a. Berhak memperoleh Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini; dan
b. Wajib memberitahukan Indodana Finance apabila terdapat perubahan informasi termasuk data pribadi Pengguna;
c. Dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan dan/atau dapat merugikan Indodana Finance, termasuk tindakan penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraud) atau pola transaksi yang terindikasi oleh sistem Indodana Finance sebagai pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
d. Wajib mematuhi seluruh Ketentuan Penggunaan ini, Kebijakan Privasi Blibli, Syarat dan Ketentuan Blibli, serta Syarat dan Ketentuan Indodana Finance.
e. Wajib menggunakan layanan PayLater dan Aplikasi dengan tidak bertentangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KETENTUAN LAIN-LAIN
5.1. Pernyataan dan Jaminan Pengguna
Selama Pengguna menggunakan layanan PayLater, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Pengguna adalah Warga Negara Republik Indonesia dan tunduk secara sah pada hukum Republik Indonesia, yang merupakan orang perseorangan yang cakap menurut hukum, yakin Pengguna telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak berada di bawah perwalian. Jika tidak, Indodana Finance berhak untuk membatalkan Fasilitas Pembiayaan dan melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5.4.2 Ketentuan Penggunaan ini;
b. Seluruh fakta, data, informasi, dokumen dan keterangan yang Pengguna berikan untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan adalah benar, akurat dan lengkap; dan
c. Pengguna telah membaca dan memahami Ketentuan Penggunaan ini dan Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu kewajiban hukum yang sah dan mengikat Pengguna.
5.2 Informasi Akun Pengguna
5.2.1 Akun Pengguna, termasuk akun Blibli dan Indodana Finance dari Pengguna (“Akun”) merupakan tanggungjawab Pengguna. Pengguna berjanji untuk tidak memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas Pengguna dan/atau menggunakan Akun Pengguna. Pengguna tidak diperbolehkan untuk menyerahkan atau mengalihkan Akun Pengguna kepada pihak lain. Pengguna harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi Akun Pengguna dan setiap identifikasi yang Indodana Finance dan/atau pihak Blibli berikan kepada Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada One Time Password (OTP). Dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas Akun atau identitas Pengguna oleh pihak ketiga, dalam hal apa pun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut pada Aplikasi dan layanan PayLater akan dianggap sebagai perintah yang sah dari Pengguna , kecuali Pengguna telah memberitahu kepada Indodana Finance untuk memblokir layanan PayLater atas Akun Pengguna sebelum perintah tersebut diterima oleh Indodana Finance.
5.2.2 Jika Akun atau telepon seluler Pengguna hilang, dicuri dan/atau diretas, Pengguna berjanji untuk segera memberitahu Indodana Finance sesuai dengan Ketentuan Penggunaan ini.
5.2.3 Jika Pengguna memiliki pertanyaan, permintaan, keluhan atau kepentingan untuk penyampaian informasi apa pun terkait layanan PayLater, Pengguna harus menyampaikannya melalui surat elektronik ke alamat yang tertera pada Aplikasi atau melalui Customer Care Blibli.
5.2.4 Untuk merespon pertanyaan dan keluhan Pengguna, Indodana Finance/Blibli akan melakukan verifikasi atas informasi Pengguna. Indodana Finance/Blibli berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika informasi Pengguna tidak sesuai dengan data atau informasi yang tertera di sistem Indodana Finance.
5.2.5 Indodana Finance/Blibli akan memeriksa dan melakukan verifikasi keluhan Pengguna dan menyampaikan respon nya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku setelah memperoleh penyampaian keluhan yang lengkap dari Pengguna.
5.3 Pajak dan Biaya
Para Pihak setuju bahwa segala kewajiban perpajakan dan/atau pungutan-pungutan lainnya yang timbul berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia kecuali dengan tegas diatur sebaliknya dalam Ketentuan Penggunaan ini.
5.4 Peristiwa Cidera Janji
5.4.1 Peristiwa cidera janji timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini terjadi:
a. Penerima Pembiayaan, karena sebab apa pun juga, gagal untuk memenuhi kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau melanggar Ketentuan Penggunaan ini, Perjanjian Pembiayaan, dan/atau perjanjian pinjaman lain yang Pengguna terima i;
b. Menurut diskresi Indodana Finance, terjadi hal-hal yang merugikan dan/atau dapat merugikan Indodana Finance dan/atau Blibli, termasuk tindakan dan/atau pola penyalahgunaan (abusive) dan/atau penipuan (fraud) atau ketika sistem Indodana Finance mengindikasikan adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan;
c. Penggunaan Akun Pengguna dan/atau layanan PayLater Pengguna dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini, Syarat dan Ketentuan Blibli serta Kebijakan Privasi Blibli .
d. Penggunaan Akun Pengguna dan/atau layanan PayLater Pengguna dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan ini, Syarat dan Ketentuan Aplikasi Indodana Finance, dan/atau setiap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
e. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan Pengguna dalam Ketentuan Penggunaan ini tidak benar atau menjadi tidak benar;
(salah satu atau lebih, “Peristiwa Cidera Janji”)
5.4.2 Atas Peristiwa Cidera Janji sebagaimana yang disebutkan di atas, Indodana Finance berhak untuk:
a. Menghentikan layanan PayLater dan/atau mengakhiri secara sepihak Ketentuan Penggunaan ini bagi Penerima Pembiayaan terkait;
b. Menyatakan bahwa sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang masih terutang menjadi jatuh tempo dan wajib Penerima Pembiayaan bayar seketika; dan/atau
c. Melakukan tindakan-tindakan lainnya guna mendapatkan pembayaran keseluruhan jumlah kewajiban pembayaran Penerima Pembiayaan yang masih terutang dan mempertahankan serta melaksanakan hak-hak Indodana Finance berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini dan Perjanjian Pembiayaan.
5.4.3 Jika layanan PayLater kepada Pengguna dihentikan dan Pengguna memiliki bukti kuat bahwa tidak ada Peristiwa Cidera Janji yang terjadi, Pengguna dapat mengajukan keluhan Pengguna sesuai dengan yang tertera pada Ketentuan Penggunaan ini. Setelah memeriksa keluhan Pengguna, Indodana Finance atas diskresinya sendiri dapat menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan penghentian layanan PayLater kepada Pengguna.
5.4.4 Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh ketentuan-ketentuan tersebut membutuhkan persetujuan atau keputusan pengadilan untuk mengakhiri Ketentuan Penggunaan ini.
5.5 Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
Ketentuan Penggunaan ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap dan semua sengketa yang timbul dari penggunaan layanan PayLater dan Ketentuan Penggunaan ini tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5.6. Ketentuan Lainnya
5.6.1 Indodana Finance berhak untuk menghentikan layanan PayLater kepada Pengguna setiap saat jika terjadi Keadaan Kahar. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah peristiwa yang terjadi di luar kendali Indodana Finance, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, dan permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Indodana Finance. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Pengguna berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini.
5.6.1 Pengguna tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari atau terkait dengan Fasilitas Pembiayaan dan Layanan PayLater berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini kepada pihak lain mana pun.
5.6. Apabila satu atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Penggunaan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam cara apa pun menurut hukum yang berlaku, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan Penggunaan ini.
5.6.4 Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada OJK, yang bertanggung jawab atas segala risiko kredit dan/atau gagal bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan.
5.6.5 Seluruh informasi yang tertera dalam halaman fitur Indodana Finance di Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai sejarah Transaksi, jumlah Pinjaman, Biaya Jasa, Denda, Masa Tenggang dan profil Pengguna sebagai Penerima Pembiayaan , merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini.
5.6.6 Semua Hak Kekayaan Intelektual dalam layanan PayLater dimiliki oleh Indodana Finance, Pengguna tidak diperkenankan untuk memodifikasi, menyalin, mereproduksi, menggunakan atau mengubah dengan menggunakan cara apapun tanpa izin tertulis dari Indodana Finance. Jika terdapat pelanggaran terhadap hal ini, Indodana berhak untuk melakukan upaya hukum apapun termasuk meminta ganti kerugian kepada Pengguna atas pelanggaran tersebut.
5.6.7 Ketentuan Penggunaan ini tunduk dan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Indodana Finance yang dapat diakses melalui https://www.indodana.id/syarat-dan-ketentuan dan Kebijakan Privasi melalui https://www.indodana.id/kebijakan-privasi . Apabila terdapat perbedaan di antaranya, maka urutan keberlakuan tersebut adalah: (1) Syarat dan Ketentuan Indodana Finance; (2) Kebijakan Privasi Indodana Finance; (3) Ketentuan Penggunaan ini.
5.6.8 Dengan mengaktifkan dan terus menggunakan layanan PayLater, Pengguna telah membaca dengan seksama dan menyetujui seluruh Ketentuan Penggunaan ini.
Para Pihak setuju bahwa Ketentuan Penggunaan ini disepakati dengan menggunakan persetujuan elektronik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut dengan perubahan-perubahan dan peraturan turunannya dari waktu ke waktu.
Ya, saat ini kamu dapat menggabung pembayaran BlibliPay dengan pembayaran Virtual Account, Internet banking, Bayar di Gerai, dan Uang Elektronik.
Penggabungan pembayaran BlibliPay dapat dilakukan hanya jika saldo BlibliPay kamu tidak cukup untuk membayar total pesanan dan kamu memiliki saldo BlibliPay yang dapat digunakan belanja minimal Rp1.
Catatan:
- Jika pembayaran gagal atau terjadi refund pesanan, seluruh dana akan dikembalikan berupa saldo BlibliPay.
- Khusus pembayaran tambahan dengan minimum, jika pembayaran sisa kurang dari minimum maka sisa dana akan dikembalikan ke saldo BlibliPay. Contoh: Jika saldo BlibliPay kamu Rp95.000 dan harga produk Rp100.000. Kamu harus melakukan transfer Rp10.000 dan kelebihan Rp5.000 akan masuk ke saldo BlibliPay kamu yang dapat ditarik (withdrawable).
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui cara menggabungkan pembayaran BlibliPay:
1. Pilih metode pembayaran Saldo BlibliPay saat melakukan check-out

2. Pilih salah satu metode pembayaran tambahan untuk membayar nominal sisa lalu lanjutkan pembayaran sesuai metode yang dipilih


2. Pilih salah satu metode pembayaran tambahan untuk membayar nominal sisa lalu lanjutkan pembayaran sesuai metode yang dipilih

1. Pilih metode pembayaran Saldo BlibliPay saat melakukan check-out

2. Pilih salah satu metode pembayaran tambahan untuk membayar nominal sisa lalu lanjutkan pembayaran sesuai metode yang dipilih


Fitur multi-limit memungkinkan kamu mendapatkan lebih dari 1 limit di Blibli PayLater sesuai tenor pembayaran atau cicilan. Fitur ini tersedia jika kamu memenuhi syarat untuk cicilan multi-tenor setelah batas kredit disetujui. Jika sudah tersedia, kamu akan melihat jumlah limit per tenor di aplikasi Blibli kamu. Ini contoh pembagian limitnya:
| Tenor | Limit |
|---|---|
| 30 hari | Rp2 juta |
| 3 bulan | Rp4 juta |
| 6 bulan | Rp8 juta |
| 12 bulan | Rp15 juta |
Dengan limit per tenor, kamu jadi bisa mendapatkan limit yang lebih besar dan bisa belanja lebih banyak dengan PayLater!
Jika kamu belum melihat limit yang berbeda pada akun PayLater kamu, jangan khawatir. Fitur multi-limit akan diberikan secara berkala kepada para pengguna. Tingkatkan terus pembelianmu agar mendapatkan fitur multi-limit lebih cepat.
Setelah Blibli PayLater kamu disetujui, kami akan mengirimkan notifikasi ke email kamu dengan batas maksimum penggunaan yang tersedia. Selain itu, kamu juga dapat melihat limit yang disetujui di halaman PayLater kamu.
Saat kamu menggunakan limit di satu tenor, limit kamu di semua tenor akan berubah secara proporsional sesuai pemakaianmu:
- Nilai Limit tersedia kamu akan berkurang
- Nilai Limit terpakai kamu akan bertambah
Perhatikan contoh tenor per limit yang diberikan buat kamu:
| Tenor | Limit |
| 30 hari | Rp2.000.000 |
| 3 bulan | Rp4.000.000 |
| 6 bulan | Rp8.000.000 |
| 12 bulan | Rp15.000.000 |
Dengan limit tersebut, misalnya kamu melakukan transaksi dengan detail berikut:
|
Detail transaksi |
|
| Tenor | 3 bulan |
| Biaya | Rp3.000.000 |
| Nilai limit tenor terpakai (dalam persen) | 75% (dari limit tenor 3 bulan, yaitu Rp4 juta) |
Maka perhitungan sisa limit kamu di setiap tenornya adalah seperti ini:
| Tenor | Limit sebelum transaksi | Nilai limit tenor terpakai (%) | Jumlah limit terpakai dalam transaksi | Sisa limit |
|---|---|---|---|---|
| 30 hari | Rp2.000.000 | 75% | Rp1.500.000 | Rp500.000 |
| 3 bulan | Rp4.000.000 | 75% | Rp3.000.000 | Rp1.000.000 |
| 6 bulan | Rp6.000.000 | 75% | Rp4.500.000 | Rp1.500.000 |
| 12 bulan | Rp15.000.000 | 75% | Rp11.250.000 | Rp3.750.000 |
Kamu hanya dapat melihat opsi cicilan jika limit di tenor tersebut cukup untuk membayar jumlah transaksi kamu (dengan biaya tambahan seperti biaya admin), dan jika transaksi kamu memenuhi minimum transaksi pada masing-masing tenor. Berikut ketentuannya:
- Cicilan 3 bulan: Min. transaksi Rp300.000
- Cicilan 6 bulan: Min. transaksi Rp500.000
- Cicilan 12 bulan: Min. transaksi Rp1.000.000
Contoh:
Kamu memiliki pembelian sebesar Rp4.000.000 (termasuk biaya tambahan)
- 30 hari: sisa limit Rp500.000
- 3 bulan: sisa limit Rp1.500.000
- 6 bulan: sisa limit Rp2.500.000
- 12 bulan: sisa limit Rp4.000.000
Maka opsi cicilan yang dapat kamu pilih hanyalah tenor 12 bulan saja.
PayLater kamu dapat dinonaktifkan kalau kamu terlambat membayar tagihan, tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, atau melakukan kesalahan PIN berulang saat menyelesaikan transaksi.
Jika PayLater kamu dinonaktifkan, semua limit kamu akan diblokir.
Jika kamu membayar kembali saldo terutang untuk satu limit, limit kamu di tenor-tenor lainnya juga akan kembali. Misalnya, jika kamu melunasi Rp1,5 juta ke saldo limit 3 bulan kamu, itu berarti kamu akan memiliki limit penuh untuk limit 3 bulan kamu, begitu juga saldo 30 hari, 6 bulan, dan 12 bulan kamu.
Tidak akan ada perubahan perhitungan, kami akan membebankan biaya keterlambatan sejumlah saldo terutang kamu.
Tidak akan ada perubahan perhitungan, kami akan mengembalikan saldo yang terpotong pada transaksi kamu ke limit yang kamu gunakan.
