Belanja

Langkah mudah penuhi segala kebutuhan di Blibli.

Sub Topik

Asuransi Kerusakan Total yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

Asuransi Liabilitas Produk yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan. Pengecualian hanya ditetapkan jika pengguna yang mengalami kerugian atas pemakaian produk adalah anak dari Tertanggung yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara MSIG dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Aswata dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

1) SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Polis Asuransi Liabilitas Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
  2. Polis Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com, m.blibli.com, dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Asuransi Liabilitas Produk adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian produk Liabilitas Produk di Blibli.
  4. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Liabilitas Produk sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi.
  5. Apabila dalam batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli (namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan barang oleh Anda), Anda mengajukan retur atas barang yang dijamin dalam Surat Rangkuman Perlindungan berikut dan pihak Blibli menyetujui pengajuan retur tersebut; maka Surat Rangkuman Perlindungan ini secara otomatis tidak berlaku sejak tanggal mulai pertanggungan.

  6. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable) apabila sudah melewati maksimum 30 hari dari masa retur yang ditentukan oleh Blibli
  7. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan Aswata melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  8. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  9. Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  10. Dengan mempunyai produk Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Manfaat Asuransi.
  11. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan melalui email.
  12. Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kalender setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
  13. Dengan membeli Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Aswata, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Aswata.
  14. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline di Tanya Aswata 1500298, Whastapp Vania ke 08111500299, email ke [email protected] atau Cermati Claim Portal.
  15. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
  16. Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Cermati Protect dan Aswata bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penyedia Jasa Asuransi berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan
  17. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis Aswata.
  18. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Aswata & Cermati Protect.

2) MANFAAT ASURANSI

Asuransi Kerusakan siap memberikan perlindungan apabila terjadi:

  1. Sakit/cidera badan secara fisik pada pengguna
    Memberikan kompensasi 100% dari harga barang atau maksimum Rp5.000.000 yang dibeli di Blibli apabila dapat dibuktikan melalui konsultasi langsung dengan Dokter di Rumah Sakit atau Klinik, atau Konsultasi melalui Telemedicide atau layanan Kesehatan (Health-tech) jika barang yang diasuransikan menyebabkan sakit atau cedera badan secara fisik pada Penggunanya
  2. Biaya medis akibat sakit/cidera badan
    Memberikan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga barang atau maksimum Rp25.000.000 yang dibeli di Blibli apabila dapat dibuktikan melalui konsultasi langsung dengan oleh dokter di Rumah Sakit atau Klinik atau Konsultasi melalui Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech) apabila dapat dibuktikan oleh Dokter jika barang yang diasuransikan menyebabkan sakit atau cedera badan secara fisik pada Penggunanya

3) KETENTUAN

Berikut manfaat perlindungan dari Asuransi Liabilitas Produk:

Harga Barang > Rp20.000

  • Make up Wajah
  • Skin Care
  • Lipstick
  • Lip Tint & Lip Stain
  • Hair Care
  • Baby Oil
  • BB Cream
  • Face Powder
  • Blush on
  • Body butter
  • Body Lotion
  • Body Oil
  • Body Scrub
  • CC Cream
  • Face Cleanser
  • Concealer & Colour Corrector
  • Contour & Bronzer
  • Deodorant
  • Eye Liner
  • Eye Primer
  • Eyebrow Mascara
  • Eyebrow Pomade
  • Eye Shadow
  • Face Primer
  • Foot Cream
  • Foot Mask
  • Foot Scrub
  • Foot Spray
  • Foundation
  • Hair tonic
  • Highlighter
  • Eye Cream
  • Face Cream
  • Lip Balm & Oil
  • Lip Liner
  • Lip Scrub
  • Lip Gloss
  • Make up Remover Oil
  • Mascara
  • Scrub Wajah
  • Serum Bulu Mata & Alis
  • Serum Mata
  • Serum Wajah
  • Sunblock Badan
  • Sunblock wajah
  • Tetes Mata
  • Softlens
  • Face Toner
  • Vitamin & Serum Rambut
  • Cairan Pembersih Softlens
  • Micellar Water
  • Baby Oil
  • Cream & Lotion Bayi
  • Popok Kain
  • Makanan Bayi
  • Baby Care
  • Biskuit & Snack Bayi
  • Susu Bayi
  • Popok Sekali Pakai
  • Sereal & Bubur Bayi

Berbagai jenis obat-obatan, suplemen dan vitamin

  • Minuman
  • Bumbu Dapur
  • Aneka Pasta
  • Apple Cider Vinegar
  • Bahan Puding & Agar – Agar
  • Makanan Instan Kaleng
  • Mayonnaise
  • Mentega & Butter
  • Mie Impor
  • Mie Instan
  • Baking Powder
  • Baking Soda
  • Buah Kaleng
  • Bumbu Masak Instan
  • Coklat Bubuk
  • Minuman Kemasan Lainnya
  • Nugget
  • Perisa Makanan
  • Pewarna Makanan
  • Saus & Dressing
  • Coklat Masak
  • Daging Kaleng
  • Energy Drink
  • Ikan Kaleng
  • Jus
  • Sirup
  • Soft Drink
  • Sosis
  • Susu Bubuk
  • Susu Kental Manis
  • Kaldu & Penyedap Rasa
  • Keju
  • Krim
  • Krimer
  • Madu
  • Susu Lansia
  • Susu UHT
  • Yogurt

Periode proteksi: 30 hari sejak pelanggan terima produk
Batas klaim: Hingga 400% dari harga barang, maks. Rp15.000.000 (mana yang lebih kecil)

 

4) PROSES PEMBELIAN ASURANSI

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Liabilitas Produk dengan mencentang kolom Asuransi Liabilitas Produk pada halaman checkout atas produk yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Liabilitas Produk ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk dan penerbitan Surat Rangkuman Perlindungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

5) PERTANGGUNGAN

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect & Aswata melalui layanan Asuransi Liabilitas Produk adalah 30 (tiga puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  3. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  4. Pembeli yang menggunakan Asuransi Liabilitas Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect & Aswata.
  5. Nilai Penggantian: kompensasi 100% dari harga Barang dan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga Barang dan maksimum Rp25.000.000,- mana yang lebih kecil apabila dapat dibuktikan oleh Dokter jika barang yang dibeli menyebabkan sakit, cidera badan secara fisik pada Pengguna.
  6. Pertanggungan ini memberikan jaminan kerugian / sakit / ketidaknyamanan kepada Pengguna yang disebabkan oleh Barang yang diasuransikan
  7. Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    • Berlaku untuk barang yang memiliki sertifikasi BPOM dan SNI serta untuk product import harus memiliki ijin edar di Indonesia dari otoritas local yang berwenang
    • Berlaku untuk setiap orang yang menggunakan barang yang diasuransikan oleh Pengguna Blibli
    • Satu polis hanya dapat diklaim satu kali oleh satu orang
    • Klaim hanya berlaku untuk produk yang tercakup dalam Asuransi Liabilitas Produk ditertera dalam satu invoice
    • Klaim atas produk yang sama hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang berbeda, dengan pengajuan klaim yang dilakukan oleh Pengguna Blibli (apabila barang juga digunakan oleh orang lain, wajib untuk menyertakan surat keterangan dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti).
    • Penanggung hanya akan membayar biaya berobat yang tidak dijamin oleh BPJS, jika Tertanggung menggunakan BPJS.
  8. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

6) PENGECUALIAN

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian / sakit atau ditimbulkan oleh:

  1. Kondisi alergi, sakit, cidera badan yang terbukti telah dialami oleh Tertanggung sebelum Pertanggungan Asuransi
  2. Kegagalan pabrik atau produk cacat/rusak
  3. Kejadian yang disengaja
  4. Produk sudah kadaluarsa
  5. Produk yang dicurigai dipalsukan
  6. Produk yang dikemas secara ulang di fasilitas yang bukan dari produsen asli
  7. Ketidakmanjuran product
  8. Produk illegal, tidak berijin edar dari BPOM
  9. Kondisi alergi, sakit, cidera badan akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai dengan aturan pakai, dosis, anjuran, peringatan sesuai dengan yang tertera dalam produk tersebut
  10. Kondisi sakit, cidera badan secara fisik karena penyakit menular seperti Avian Influenza, SARS, HIV/AIDS, COVID-19 dan sejenisnya

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Umum BCA. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

7) BANTUAN KLAIM
Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi

Hotline: 1500298
Whatsapp: 08111500299
Email: [email protected]
Cermati Claim Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/product-liability
Jam Kerja: Senin-Jumat 9.00-17.00 WIB
Alamat PT Asuransi Wahana Tata: JL H.R Rasuna Said Kav C4, Jakarta 12920]

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

  1. Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi.
  2. Melengkapi Formulir Klaim dan melengkapi dokumen klaim.
    • Invoice pembelian di Blibli
    • Salinan (fotokopi) identitas User atau Pengguna yang masih berlaku
    • Foto barang yang diasuransikan (opsional)
    • Surat keterangan dokter harus berasal dari Rumah Sakit, Klinik, Konsultasi melalui Telemedicie atau layanan Kesehatan (Health-tech)
    • Invoice Rumah Sakit/Klinik/Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech)
    • Salinan/fotokopi Kartu Keluarga (jika yang mengalamin sakit/cedera adalah anggota keluarga)
  3. Aswata akan melakukan analisa klaim sesuai dengan kronologi dan dokumen klaim yang sudah dilengkapi oleh Tertanggung.
  4. Apabila klaim disetujui, Aswata akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim.
  5. Tertanggung menandatangani Surat Persetujuan Klaim yang menyatakan Tertanggung setuju dengan nila klaim.

DURASI PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah kejadian atau selama periode proteksi masih aktif

Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga) hari kerja setelah kejadian

Persetujuan klaim: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima

Pembayaran klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim

Tidak. Biaya pengobatan pada Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat diajukan jika kamu belum ditanggung oleh BPJS ataupun Asuransi lainnya. Asuransi Liabilitas memberikan biaya pengobatan sebesar 500% dari harga barang atau maksimum Rp25.000.000 jika Tertanggung mengalami cedera badan atau sakit yang disebabkan atas penggunaan barang tersebut dengan perawatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit.

1) SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Polis Asuransi Kerusakan Total adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (MSIG) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
  2. Polis Asuransi Kerusakan Total hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Asuransi Kerusakan Total adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian produk di Blibli.
  4. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Kerusakan Total sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
  5. Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
  6. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan MSIG melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  7. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  8. Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  9. Asurani Kerusakan Total ini merupakan manfaat yang tidak dapat dibatalkan oleh Tertanggung, terkecuali jika jenis produk yang ditanggung dalam Asuransi Kerusakan Produk tidak terdapat dalam cakupan pertanggunggan pada bagian Ketentuan, “, maka Tertanggung dapat mengajukan refund premium kepada pihak Blibli.
  10. Asuransi Kerusakan Total ini akan memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang dipotong risiko sendiri sesuai ketentuan yang ada, jika barang yang dibeli rusak total (di atas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian dalam waktu 12 bulan setelah barang diterima yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.
  11. Klaim dapat dilakukan maksimal 1 kali selama periode asuransi dengan maksimum penggantian senilai harga barang maksimum Rp50.000.000.
  12. Kecelakaan yang dimaksud adalah adanya penyebab yang jelas yang dapat menggambarkan insiden atau kronologi secara rinci yang menyebabkan kerusakan total pada produk.
  13. Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin kerusakan total objek asuransi yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau insiden lain, seperti:
    • Kerusakan fisik di mana barang hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi, atau
    • Tercebur ke air, ataupun tersiram air sehingga fungsi rusak sebagian/seluruhnya, atau
    • Patah/terpisahnya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Rusaknya sebagian besar permukaan pada bagian terbesar, sehingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Barang hancur adalah bengkoknya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Terjatuh, tersenggol, pecah, retak, dan penyebab jelas lainnya yang menyebabkan terjadinya kerusakan total pada barang.
  14. Surat Rangkuman Perlindunganakan dikirimkan melalui email.
  15. Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum di dalam Polis.
  16. Pada saat klaim, Tertanggung wajib menyertakan kronologi dan penyebab kerusakan yang jelas yang menyebabkan produk rusak total. Asuransi berhak menolak klaim yang diajukan apabila tidak disertai kronologi dan penyebab terjadinya kerusakan.
  17. Dengan membeli Asuransi Kerusakan Total, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MSIG, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan MSIG.
  18. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline Cermati Protect di (021) 40000312, email ke [email protected] Cermati Claim Portal.
  19. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  20. Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Cermati Protectdan MSIG bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penyedia Jasa Asuransi berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
  21. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis MSIG.
  22. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh MSIG & Cermati Protect.

2) MANFAAT ASURANSI

Jaminan

Kerusakan Total yaitu memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang jika barang yang dibeli rusak total (diatas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.

Periode Asuransi

12 bulan sejak status barang telah diterima

Nilai Pergantian

Maksimal Rp 50.000.000 (mana yang lebih kecil)

Klaim

Hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode Asuransi

 

3) KETENTUAN

Berikut adalah daftar kententuan perlindungan oleh Asuransi Kerusakan Total:

Kondisi Barang baru dalam keadaan baik dan tidak rusak (bukan barang bekas pakai)

  • Kitchen/ Kitchen Equipment
  • Elektronik
  • Fashion related Product
  • Gaming
  • Toys & Hobbies
  • Film & Music
  • Office & Stationery
  • Film & Musik
  • Sport/ Sport Equipment
  • Carpentry/Carpentry tool
  • Household
  • Automotive
  • Bed & Bath
  • Furniture
  • Home Appliance
  • Mother & Baby

4) PROSES PEMBELIAN ASURANSI

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Kerusakan Total dengan mencentang kolom Asuransi Kerusakan Total pada halaman checkout atas Kerusakan Total yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Kerusakan Total ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

5) PERTANGGUNGAN

Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:

  1. Satu polis mencakup satu Barang yang dibeli di Blibli
  2. Perlindungan tidak mencakup kerusakan selama proses pengiriman
  3. Maksimum nilai penggantian adalah sesuai harga barang atau Rp50.000.000/klaim
  4. Satu polis hanya dapat diklaim satu kali
  5. Pengecualian: produk yang dapat dikonsumsi (misalnya makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya, kerusakan akibat proses pengiriman, kerusakan yang disebabkan oleh cacat dalam produksi

6) PENGECUALIAN

Tertanggung tidak akan mendapatkan ganti rugi sehubungan dengan kehancuran atau kerusakan apa pun juga yang secara langsung atau tidak langsung:

1. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:

  • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Harta Benda yang dipertanggungkan bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya
  • Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
  • Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
  • Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, maupun kepabeanan;
  • Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (casing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacture guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi
  • Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
  • Proses manufaktur dan pengujian
  • Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain
  • Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
  • Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun;
  • Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
  • Pembukaan segel pada Objek Pertanggungan yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.

2. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:

  • Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil- alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
  • “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
  • Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
  • Bahan senjata nuklir;

3. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;

4. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;

5. Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.

6. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.

7. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Harta Benda yang dipertanggungkan.

8. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya.

9. Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;

10. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;

11. Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.

12. Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman.

13. Pengecualian untuk kategori Fashion

  • Pre-existing condition
  • Kerusakan akibat pengiriman
  • Kerusakan akibat dari kesalahan produsen
  • Kerusakan terjadi pada saat barang baru saja diterima oleh customer
  • Kesalahan pada warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
  • Adanya perbedaan warna produk antara produk asli dengan foto produk
  • Kerusakaan yang diakibatkan kesengajaan
  • Aksesoris produk (kancing, restleting, pita, dan lain-lain) yang tidak lengkap pada saat produk diterima
  • Kerusakan akibat noda dibawah 30%
  • Kerusakan akibat robekan di bawah 1/3 bagian.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi MSIG Indonesia. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

7) BANTUAN KLAIM

Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi

Hotline: (021) 40000312
Email: [email protected]
Cermati Claim Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/quality-merchandise
Jam Kerja:  Senin-Jumat 9.00-17.00 WIB
Alamat Cermati Protect: Jl. Tomang Raya No.38, Jatipulo, Jakarta 11430

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

  1. Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi.
  2. Melengkapi Formulir Klaim dan melengkapi dokumen klaim.
    • Foto kartu identitas pemegang polis (KTP / SIM)
    • Foto invoice pembelian Blibli
    • Foto produk yang rusak
    • Link Tautan produk yang dibeli di Blibli
    • Kronologi
    • Salvage / barang yang rusak dan diklaim (opsional)
  1. MSIG akan melakukan analisa klaim sesuai dengan kronologi dan dokumen klaim yang sudah dilengkapi oleh Tertanggung.
  2. Apabila klaim disetujui, MSIG akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim.
  3. Tertanggung menandatangani Surat Persetujuan Klaim yang menyatakan Tertanggung setuju dengan nilai klaim.
  4. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi barang bekas klaim (salvage) kepada MSIG (apabila diperlukan) sebelum MSIG melakukan pembayaran klaim.

DURASI PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi

Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga) hari kerja sejak pelaporan klaim

Persetujuan klaim: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima

Pembayaran klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim

Produk dalam Promo Combo dan Promo Grosir tidak dapat dikembalikan untuk alasan berubah pikiran dan penukaran produk. Penukaran produk meliputi penukaran ukuran/warna/produk lain.

Bila kamu menerima produk dalam keadaan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan kamu, maka solusi yang akan diberikan oleh Blibli.com adalah penggantian produk. Solusi pengembalian dana/refund akan diberikan hanya bila stok produk terkait kosong.

Selengkapnya seputar pengembalian di Blibli.com

Selengkapnya seputar promo Combo & Grosir

 Catatan:

Segala produk yang mudah rusak/meleleh seperti ice cream, coklat, dan permen tidak bisa dikembalikan. Jika kamu menerima produk sudah dalam keadaan meleleh, langsung masukkan ke dalam lemari es dalam 1 – 4 jam.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah jumlah produk di dalam Bag kamu:

1. Geser kursor ke ikon Bag Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Bag-Icon lalu pilih “Lihat/Ubah isi Bag“.

 

 

2. Kamu akan diarahkan ke laman Bag.

 

 

3. Klik jumlah angka yang tertera. Kamu dapat mengurangi atau menambah jumlah item yang sama atau klik “Hapus” untuk menghapus item.

 

 

1. Klik ikon Bag Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Bag-Icon.

2. Kamu akan diarahkan ke laman Bag.

 

 

3. Klik jumlah angka yang tertera. Kamu dapat mengurangi atau menambah jumlah item yang sama atau klik icon keranjang sampah () untuk menghapus item.

3.1. Klik angka di bawah foto produk, lalu pilih jumlah yang diinginkan
3.2. Atau klik icon keranjang sampah untuk menghapus produk

 

1. Klik ikon Bag Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Bag-Icon.

2. Kamu akan diarahkan ke laman Bag.

 

 

3. Klik jumlah angka yang tertera. Kamu dapat mengurangi atau menambah jumlah item yang sama atau klik icon keranjang sampah () untuk menghapus item.

3.1. Klik angka di bawah detail produk, lalu pilih jumlah yang diinginkan
3.2. Atau klik icon keranjang sampah untuk menghapus produk

 

Berikut cara melakukan pencarian produk di Blibli:

1. Ketik produk yang ingin kamu cari pada kolom “Kamu lagi cari apa?” yang terletak di sisi atas layar desktop. Klik icon kaca pembesar atau tekan enter pada keyboard desktop kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja

 

2. Laman daftar produk akan memuat hasil pencarian produk sesuai permintaan kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja

1. Ketik produk yang kamu cari pada kolom “Kamu lagi cari apa?” yang terletak di sisi atas layar mobile web. Klik icon kaca pembesar atau klik enter pada smartphone kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Mobile

 

2. Laman daftar produk akan memuat hasil pencarian produk sesuai permintaan kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Mobile

1. Ketik produk yang ingin kamu cari pada kolom “Kamu lagi cari apa?” yang terletak di sisi atas layar desktop. Tekan enter pada smartphone kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Apps

2. Laman daftar produk akan memuat hasil pencarian produk sesuai permintaan kamu.

 

Blibli.com-FAQ-Cara-Belanja-Apps

Produk pre-order adalah produk yang dapat kamu pesan, beli, dan bayar sekarang, namun pengiriman akan dilakukan sesuai waktu yang ditentukan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ini produk-produk yang bisa dipesan dengan fitur pre-order:

  • Produk custom yang membutuhkan waktu produksi lebih lama setelah dipesan
  • Produk yang dibuat setelah ada pemesanan (made by order)
  • Produk kerajinan tangan (handmade)
  • Produk yang dijual oleh reseller
  • Produk yang dijual secara eksklusif
  • Produk baru yang belum diluncurkan secara resmi
  • Produk yang dijual secara terbatas (limited edition)

 

Proses pesanan produk pre-order akan dilakukan maksimal 2 hari kerja ditambah periode pre-order yang telah ditentukan oleh seller.
Contoh: Pre-order produk A adalah 15 hari. Kalau kamu melakukan pemesanan tanggal 25 Agustus 2021 maka pesanan kamu akan diproses oleh seller maksimal tanggal 17 September 2021.

Kamu bisa mengeceknya dari halaman produk. Produk pre-order akan memiliki tanda “Pre-order” dengan contoh sebagai berikut:

  1. Ada simbol “Pre-order” di halaman produk:

    Blibli_FAQ_Pre-order_PDP

  2. Ada kata “Pre-order” di nama produk:
    Blibli_FAQ_Pre-order_PDP_2

Untuk mendapatkan informasi detail mengenai estimasi pengiriman produk, kamu bisa melakukan langkah berikut:

  • Kamu bisa mengecek estimasi pengiriman yang terdapat di detail pesanan, atau
  • Kamu bisa mengecek keterangan yang ada di bagian Deskripsi di halaman produk, atau
  • Kalau produknya disediakan oleh seller, kamu bisa menggunakan fitur Chat Seller. Informasi selengkapnya mengenai fitur Chat Seller dapat kamu lihat di sini.

Tidak bisa, karena produk dalam Promo Combo sudah ditentukan oleh seller Blibli.

Promo Combo adalah fitur promosi Blibli yang memberikan penawaran paket kombinasi produk sesuai pilihan seller Blibli. Dengan memilih produk yang bertanda Combo kamu juga bisa mendapatkan produk lain yang sudah ditentukan oleh seller dengan harga yang lebih murah.

Selengkapnya seputar promo Combo & Grosir

 

Promo Grosir adalah fitur promosi Blibli yang memberikan penawaran harga lebih murah saat membeli produk yang sama dalam jumlah tertentu. Jumlah dan harga grosir ditentukan oleh seller.

Selengkapnya seputar promo Combo & Grosir

Kamu hanya bisa menggabungkan produk dalam Promo Combo sesuai penawaran yang tersedia dari seller. Kamu bisa melihat opsi penawaran di laman produk masing-masing.

Ya, kamu bisa mendapatkan harga produk satuan yang lebih murah jika membeli lebih dari 1 buah (qty) sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh seller.