Reksa dana

Sub Topik

  1. Klik Menu Portofolio 
  2. Pilih portofolio reksa dana yang ingin kamu jual.
  3. Klik tombol “Jual” 
  4. Tentukan jumlah unit yang ingin kamu jual 
  5. Input PIN kamu, lalu lanjutkan untuk konfirmasi transaksi penjualan. 
  6. Dana hasil penjualan akan masuk ke rekening kamu maksimal 7 hari kerja sesuai prosedur OJK. 

Bibit memiliki kebijakan batas waktu penjualan yang diproses pada hari yang sama (cut-off time) pada pukul 12.00 WIB sesuai dengan kebijakan dari Bank Kustodian. Setiap transaksi penjualan reksa dana di Bibit akan diproses pada hari kerja.  

Note: Cut Off Time untuk produk Sinarmas Asset Management dan Pinnacle Asset Management berubah menjadi 11.30 WIB 

Hari kerja = Senin-Jum’at. Tanggal merah bursa libur 

Transaksi sebelum pukul 12.00 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin sebelum jam 12.00 WIB, transaksi penjualan akan diproses di hari Senin juga. Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kakak maksimal 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil ya 
  • Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 

Transaksi antara 12.01 -13.59 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin antara jam 12.01 – 13.59 WIB, Pada jam tersebut sistem Blibli dan Bibit sedang melakukan settlement/penyelesaian transaksi. 
  • Pihak Bibit tidak dapat memberikan kepastian apakah order kamu akan dilaksanakan di hari yang sama atau keesokan harinya. 

Transaksi setelah 14.00 WIB 

  • Kalau kamu melakukan penjualan di hari Senin setelah jam 14:00 WIB, transaksi penjualan akan diproses di hari Selasa atau hari berikutnya. 
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Rabu sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kamu maksimum 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat penjualan berhasil. 
  • Note: Jika ternyata hari Rabu adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Kamis atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 

Oleh karena itu: 

  • Jika Kamu ingin agar penjualan diproses di hari yang sama, lakukan penjualan sebelum jam 12:00 WIB 
  • Jika Kamu ingin agar penjualan pasti dilaksanakan keesokan harinya, lakukan penjualan setelah jam 14:00 WIB 
  • Jika kamu melakukan penjualan di hari Sabtu/Minggu atau di hari libur nasional. Transaksi penjualan akan diproses di hari Senin. 
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksadana (NAB) sekitar jam 17.00 – 22.00 WIB. 
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Bibit) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi Bibit pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening kamu maksimum 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil ya 
  • Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB. 
  • Perlu diperhatikan, dana yang kamu terima bisa berbeda dengan nominal penjualan jika rekening bank kamu berbeda dengan rekening bank penampung reksa dana, ada biaya transfer antar bank sebesar Rp 3.500 – Rp 6.500 per reksa dana yang dikenakan oleh pihak bank. Bukan dari Bibit. 

Untuk minimum transaksi penjualan reksa dana, ada dua kebijakan yang tersedia: Kebijakan Minimum Kepemilikan dan Kebijakan Minimum Penjualan. 

1. Kebijakan Minimum Kepemilikan

Setiap reksa dana memiliki minimum kepemilikan yang berbeda tergantung reksa dana yang bersangkutan. 

Misalnya: Ketika kamu mempunyai suatu reksa dana sebesar Rp 100.000 dan ingin menjual Rp 50.000, sedangkan Manajer investasi memiliki kebijakan minimum kepemilikan adalah Rp 100.000, maka order tersebut tidak bisa dilakukan, karena syarat minimum kepemilikan yang berlaku. 

Jika demikian maka kamu mempunyai 2 pilihan: 

  • Tidak menjual reksa dana tersebut sama sekali.
  • Menjual seluruh kepemilikan kamu di reksa dana tersebut.

2. Kebijakan Minimum Penjualan

Kebijakan minimum penjualan adalah nominal minimum untuk satu kali order jual reksa dana. 

Misalnya: Simas Saham Unggulan memiliki batas minimum penjualan Rp 100.000. Kamu mempunyai Reksa dana Simas Saham Unggulan sebesar Rp 300.000 dan ingin menjual reksa dana tersebut senilai 80.000. Order ini tidak bisa dilakukan, karena terbentur minimum penjualan. 

 Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli merupakan satu kesatuan dari Syarat Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap tetap berlaku. Syarat & Ketentuan ini termasuk Syarat & Ketentuan lain dalam transaksi Efek di platform Bibit termasuk di dalamnya Syarat & Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta Syarat & Ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. 

Pengguna Reksa Dana Blibli tunduk pada Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli ini. Anda disarankan untuk membaca dengan teliti karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban Anda secara hukum. 

 Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat & Ketentuan ini, Anda dianggap mengerti dan menerima persetujuan atas Syarat & Ketentuan berikut. Apabila tidak menyetujui Syarat & Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan ini.

I. Definisi 

  1. “Bank Kustodian” adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 
  2. “Bibit” atau “Agen Penjual” adalah PT Bibit Tumbuh Bersama, yaitu Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana dan dalam menjalankan kegiatan usahanya telah mendapatkan persetujuan dari OJK. 
  3. “Fasilitas Transaksi Online” adalah fasilitas transaksi jual beli Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh Bibit melalui Situs/Aplikasi. 
  4. “Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin s/d Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek. 
  5. “Reksa Dana Blibli” adalah fitur yang dikelola oleh Blibli sebagai Gerai dan menyediakan Fasilitas Transaksi Online untuk pengguna. 
  6. “Manajer Investasi” adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. “Nasabah” adalah pihak Perorangan, yang bekerjasama dengan Bibit dan Blibli yang menggunakan jasa layanan Fasilitas Transaksi Online pada saat ini maupun di masa mendatang; 
  8. “Nilai Aktiva Bersih” adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa; 
  9. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. 
  10. “Pembelian” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  11. “Pemegang Unit Penyertaan” adalah Nasabah yang telah melakukan pembelian Reksa Dana di Bibit melalui situs/aplikasi Blibli dan telah menerima Unit Penyertaan Reksa Dana dari Manajer Investasi di Rekening Efek Reksa Dana. 
  12. “Penjualan Kembali” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku. 
  13. “Pembeli” adalah Pemegang Unit Penyertaan yang membeli Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online. 
  14. “Penjual” adalah Pemegang Unit Penyertaan  yang menjual Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online.  
  15. “Pengguna” adalah pihak yang menggunakan layanan Blibli, namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Ssitus/Aplikasi Blibli. 
  16. “Perorangan” adalah pihak perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi NasabahPengguna. 
  17. “Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang Pasar Modal, namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa Bibit dan Blibli berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. 
  18. “Perusahaan Efek” adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi. 
  19. “Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. 
  20. “Rekening Efek Reksa Dana” adalah rekening reksa dana yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai posisi efek reksa dana milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi efek reksa dana. 
  21. “Blibli” atau “Gerai” adalah PT Global Digital Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas yang mengelola situs www.blibli.com dan aplikasi blibli, yakni platformsitus pencarian toko dan barang yang dijual oleh Penjual terdaftarperdagangan barang dan/atau jasa dan merupakan pihak yang menyediakan Gerai sebagai tempat penjualan Efek Reksa Dana, yang dibuka berdasarkan kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan pihak lain yang memiliki jaringan usaha luas dalam kegiatan usahanya setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Manajer Investasi. 
  22. “Situs/Aplikasi” adalah situs www.bBlibli.com yang dikelola dan dimiliki oleh Blibli yang dapat diakses melalui desktop dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS. 
  23. “Syarat Layanan” adalah ketentuan yang mengatur penggunaan Layanan yang disediakan oleh Blibli. Layanan yang diberikan atau disediakan oleh Blibli termasuk (a) Situs/Aplikasi, (b) layanan yang disediakan oleh Situs/Aplilkasi dan oleh perangkat lunak klien Blibli yang tersedia melalui Situs/Aplikasi, dan (c) semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs/Aplikasi atau layanan terkait (“Konten”). Setiap fitur baru yang ditambahkan atau memperbesar Layanan juga tunduk pada Syarat Layanan ini.  
  24. “Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. 

.

II. Ketentuan Umum

Seluruh Syarat & Ketentuan ini berlaku bagi Pengguna yang membuka Rekening Efek Reksa Dana melalui Reksa Dana Blibli di Situs/Aplikasi Blibli, maupun Pengguna yang sebelumnya telah memiliki Rekening Efek Reksa Dana melalui platform Bibit yang kemudian dihubungkan ke Reksa Dana Blibli di Situs/Aplikasi Blibli. 

II.1 Ketentuan dan Tata Cara 

Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek Reksa Dana melalui Ffasilitas Ttransaksi Oonline di Situs/Aplikasi Blibli adalah sebagaimana ditetapkan oleh Blibli dan Bibit dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dengan ini, Pengguna tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Blibli dan Bibit sehubungan dengan adanya perubahan tersebut. 

Dalam penyediaan Fasilitas Transaksi Online, Blibli bertindak sebagai penyedia Situs/Aplikasi. Hal-hal terkait penerimaan Nasabah, dan jual beli Reksadana sepenuhnya adalah diskresi dari Bibit dan Manajer Investasi.  

II.2 Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah 

Pengguna dapat membuka Rekening Efek Reksa Dana Blibli setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat & Ketentuan yang berlaku. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pengguna tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya. 

Pengguna merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Pengguna tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum. 

II.3 Permohonan/Penolakan/Pembatalan 

Bibit mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika: 

  • Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar. 
  • Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar. 
  • Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening. 

II.4 Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) 

Sesuai dengan peraturan OJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (berikut perubahannya dari waktu ke waktu), dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, maka Pengguna setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut: 

  • Melakukan pertemuan secara langsung (tatap muka) atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pengguna, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pengguna, serta informasi lain yang memungkinkan untuk dapat mengetahui profil Pengguna. Informasi yang diminta tidak terbatas pada meminta identitas pihak lain dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain. 
  • Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pengguna dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud. 
  • Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bibit dan Blibli untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Bibit dan Blibli. 

II.5 Keterbukaan Informasi Mengenai Pengguna 

Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan kepada Bibit dan/atau Blibli untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini: 

  • Bank Kustodian (“Bank Kustodian”) dan/atau Manajer Investasi atau pihak lainnya termasuk namun tidak terbatas kepada gerai APERD dan/atau perusahaan payment gateway termasuk namun tidak terbatas kepada PT Midtrans, yang bekerja sama dengan PT Bibit Tumbuh Bersama guna keperluan peninjauan atas detail rekening nasabah dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pemohon; 
  • Bibit melalui aplikasi Android dan iOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna. 
  • Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna. 
  • Blibli melalui Situs/Aplikasi maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna. 

Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan Bibit dan Blibli tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Bibit dan Blibli dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut diatas Bibit dan Blibli. 

Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Bibit dan Blibli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1Bagian B.4 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna melakukan transaksi Reksa Dana online dengan Bibit dan Blibli, yang secara sah dapat dilakukan Bibit dan Blibli tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pengguna. 

 

III. Ketentuan Umum Transaksi 

III.1 Instruksi 

Pengguna dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pengguna dianggap sah apabila diterima oleh Bibit dan Blibli dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli. Pengguna wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Bibit dan Blibli melalui media atau sarana yang ditentukan Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pengguna, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut. 

III.2 Pelaksanaan Instruksi 

Semua instruksi Pengguna yang diterima oleh Bibit dan Blibli akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV D mengenai Tata Cara Transaksi di bawah ini, serta Syarat & Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Kecuali sebagaimana yang disebutkan pada Bagian CIII.3 di bawah ini, setiap instruksi Pengguna yang telah disampaikan kepada Bibit dan Blibli tidak dapat diubah dan/atau dicabut kembali. 

III.3 Pembatalan dan Perubahan Instruksi 

Instruksi Pengguna hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Bibit. 

III.4 Penolakan Instruksi 

Bibit berhak menolak perintah-perintah Pengguna berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pengguna melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bibit di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain (sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian) yang resmi diterbitkan oleh Bibit. 

 

IV. Cara Transaksi

IV.1 Tata Cara Pembelian (Subscription) 

Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui Bibit. Pengguna mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli di Situs/Aplikasi Blibli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pengguna akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana. 

 IV.2 Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption) 

Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan (“Formulir Elektronik Penjualan”) di Situs/Aplikasi Blibli. Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada Bibit paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pengguna pada Bank yang tercatat di Bibit maksimal 7 (tujuh) hari bursa. 

 

V.Lain-Lain 

 V.1 Konfirmasi Transaksi 

Dengan menghubungkan akun Blibli dan Bibit maka Nasabah Pengguna setuju untuk membagikan data-data Nasabah Pengguna yang ada di Bibit kepada Blibli untuk keperluan transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh PenggunaNasabah di Gerai blibli. 

Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, Bibit dan/atau Blibli akan memberikan informasi sementara kepada Pengguna melalui Ffasilitas Ttransaksi Oonline selambat-lambatnya 2×24 jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan. 

 V.2 Laporan Bulanan 

Bank Kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Efek untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Efek akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana atau melalui media lain yang ditentukan Bibit. Pemegang Efek berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan. 

 V.3 Pemberitahuan 

Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pengguna atau dari Bibit dan Blibli, dilaksanakan dengan risiko pada Pengguna. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pengguna. 

Dalam hal terjadi pemeliharaan sewaktu-waktu pada sistem Situs/Aplikasi Blibli, pengguna tetap dapat melakukan redemption dalam masa waktu pemeliharaan dengan menghubungi CS Bibit yang kemudian transaksi redemption akan dibantu oleh Tim Bibit dengan persetujuan Ppengguna. 

 V.4 Penutupan Rekening  

Bibit dan Blibli (melalui Bibit) memiliki hak untuk menutup Rrekening Efek Reksa Dana Pengguna di Bibit apabila Pengguna tidak memiliki Efek Reksa Dana. 

 V.5 Identifikasi 

Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna. Antara lain pembatalan dan perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Bibit dan Blibli, kecuali jika kerugian tersebut terbukti terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh Bibit dan Blibli selaku penyedia layanan Ttransaksi Efek Oonline.  

Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Bibit dan Blibli beserta anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi (“Pihak Bibit” dan “Pihak Blibli”) sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya-biaya yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pengguna, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara. 

 V.6 Keadaan Kahar (Force Majeure) 

Bibit dan Blibli tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat & Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Bibit dan Blibli (Force Majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Syarat & Ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Pasar Modal, kerusakan sistem transaksi Bibit dan/atau Blibli, pembatasan yang dilakukan otoritas Pasar Modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi. 

 V.7 Pengguna Meninggal Dunia 

Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bibit dan Blibli mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Bibit diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut. 

Dengan penyerahan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Bibit akan menutup Rekening Efek Reksa Dana atas nama Pengguna dan Bibit dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna dimaksud. 

 

VI. Lain-lain

VI.1 Hal lain dan Perubahan 

Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat & Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah, atau diganti akan dibuat aturannya oleh Bibit dan Blibli sesuai dengan ketentuan internal Bibit dan Blibli dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

VI.2 Kewenangan Menandatangani 

Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat & Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

VI.3 Pemberi Kuasa 

Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek Reksa Dana Blibli, termasuk memberikan instruksi kepada Bibit secara langsung dan/atau melalui Blibli, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Bibit dan Blibli.  

VI.4 Hukum yang Berlaku 

Mengenai Syarat & Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia. 

VI.5 Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum 

Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Bibit dan Blibli. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak Bibit dan Blibli dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.

Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli

Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli merupakan satu kesatuan dari Syarat Layanan (sebagaimana didefinisikan di bawah). Sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat & Ketentuan ini, istilah-istilah yang dinyatakan dalam Syarat Layanan dianggap tetap berlaku. Syarat & Ketentuan ini termasuk Syarat & Ketentuan lain dalam transaksi Efek di platform Bibit termasuk di dalamnya Syarat & Ketentuan Penggunaan Fasilitas Transaksi Online serta Syarat & Ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek.

Pengguna Reksa Dana Blibli tunduk pada Syarat & Ketentuan Reksa Dana Blibli ini. Anda disarankan untuk membaca dengan teliti karena hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban Anda secara hukum.

Dengan menggunakan layanan yang dinyatakan dalam Syarat & Ketentuan ini, Anda dianggap mengerti dan menerima persetujuan atas Syarat & Ketentuan berikut. Apabila tidak menyetujui Syarat & Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan ini.

Definisi

1. “Bank Kustodian” adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. “Bibit” atau “Agen Penjual” adalah PT Bibit Tumbuh Bersama, yaitu Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.

3. “Fasilitas Transaksi Online” adalah fasilitas transaksi jual beli Reksa Dana secara elektronik yang disediakan dan diselenggarakan oleh Bibit melalui Situs/Aplikasi Blibli.

4. “Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin s/d Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.

5. “Reksa Dana Blibli” adalah fitur yang dikelola oleh Blibli sebagai Gerai dan menyediakan Fasilitas Transaksi Online untuk pengguna.

6. “Manajer Investasi” adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. “Nasabah” adalah pihak Perorangan, yang bekerjasama dengan Bibit dan Blibli yang menggunakan jasa layanan Fasilitas Transaksi Online pada saat ini maupun di masa mendatang.

8. “Nilai Aktiva Bersih” adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor: IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-24/PMK/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (termasuk perubahannya dari waktu ke waktu). Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

9. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK)” adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.

10. “Pembelian” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

11. “Pemegang Unit Penyertaan” adalah Nasabah yang telah melakukan pembelian Reksa Dana di Bibit melalui Situs/Aplikasi Blibli dan telah menerima Unit Penyertaan Reksa Dana dari Manajer Investasi di Rekening Efek Reksa Dana.

12. “Penjualan Kembali” adalah transaksi yang dilakukan Nasabah atau Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.

13. “Pembeli” adalah Pemegang Unit Penyertaan yang membeli Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online.

14. “Penjual” adalah Pemegang Unit Penyertaan yang menjual Reksa Dana melalui Fasilitas Transaksi Online.

15. “Pengguna” adalah pihak yang menggunakan layanan Blibli, namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke situs Blibli.

16. “Perorangan” adalah pihak perorangan yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk menjadi Nasabah.

17. “Peraturan Yang Berlaku” adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang Pasar Modal, namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta ketentuan dan asosiasi-asosiasi dengan siapa Bibit dan Blibli berhubungan dan tergabung dan Peraturan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

18. “Perusahaan Efek” adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pasar Modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek Reksa Dana dan/atau Manajer Investasi.

19. “Reksa Dana” adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

20. “Rekening Efek Reksa Dana” adalah rekening Reksa Dana yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai posisi efek Reksa Dana milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi efek Reksa Dana. 21. “Blibli” atau “Gerai” adalah PT Global Digital Niaga Tbk, suatu perseroan terbatas yang mengelola situs www.blibli.com dan aplikasi blibli, yakni platform perdagangan barang dan jasa, yang menyediakan tempat penjualan Efek Reksa Dana, yang dibuka berdasarkan kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Manajer Investasi. 22. “Situs/Aplikasi Blibli” adalah situs www.blibli.com milik Blibli yang dapat diakses melalui desktop dan/atau aplikasi berbasis Android atau iOS.

23. “Syarat Layanan” adalah ketentuan yang mengatur penggunaan Layanan yang disediakan oleh Blibli termasuk kebijakan privasi Blibli. Layanan yang diberikan atau disediakan oleh Blibli termasuk (a) Situs, (b) layanan yang disediakan oleh Situs dan oleh perangkat lunak klien Blibli yang tersedia melalui Situs, dan (c) semua informasi, halaman tertaut, fitur, data, teks, gambar, foto, grafik, musik, suara, video (termasuk siaran langsung (live stream)), pesan, tag, konten, pemrograman, perangkat lunak, layanan aplikasi (termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap layanan aplikasi mobile) atau materi lainnya yang tersedia melalui Situs atau layanan terkait (“Konten”). Setiap fitur baru yang ditambahkan atau memperbesar Layanan juga tunduk pada Syarat Layanan ini.

24. “Unit Penyertaan” adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.

Ketentuan Umum

Seluruh Syarat & Ketentuan ini berlaku bagi Pengguna yang membuka Rekening Efek Reksa Dana di Bibit melalui Reksa Dana Blibli pada Situs/Aplikasi Blibli, maupun Pengguna yang sebelumnya telah memiliki Rekening Efek Reksa Dana melalui platform Bibit yang kemudian dihubungkan ke Reksa Dana Blibli pada Situs/Aplikasi Blibli.

II.1 Ketentuan dan Tata Cara

Ketentuan dan tata cara pembukaan Rekening Efek Reksa Dana di Bibit melalui Fasilitas Transaksi Online pada Situs/Aplikasi Blibli adalah sebagaimana ditetapkan oleh Blibli dan Bibit dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Dengan ini, Pengguna tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, menandatangani, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Blibli dan Bibit sehubungan dengan adanya perubahan tersebut.

Dalam penyediaan Fasilitas Transaksi Online, Blibli bertindak sebagai penyedia Situs/Aplikasi Blibli. Hal-hal terkait penerimaan Nasabah, dan jual beli Reksadana sepenuhnya adalah diskresi dari Bibit dan Manajer Investasi.

II.2 Kelengkapan Rekening & Pernyataan Nasabah

Pengguna dapat membuka Rekening Efek Reksa Dana di Bibit setelah mengisi Formulir Pembukaan Rekening secara lengkap dan melengkapi semua dokumen-dokumen identitas Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna dengan ini menerangkan dan menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat & Ketentuan yang berlaku. Dengan menyetujui dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, maka Pengguna tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, Ketentuan Transaksi, Tata Cara Transaksi, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

Pengguna merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Pengguna tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain, dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau cara-cara yang melanggar hukum.

III.3 Permohonan/Penolakan/Pembatalan

Bibit mempunyai hak untuk menolak Permohonan Pembukaan Rekening jika:

· Formulir Pembukaan Rekening tidak diisi secara lengkap atau tidak secara benar.

· Dokumen pendukung identitas Pengguna tidak lengkap atau tidak benar.

· Pengguna melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan cara yang disyaratkan dalam Formulir Pembukaan Rekening.

II.4 Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)

Sesuai dengan peraturan OJK No. 12 /POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal (berikut perubahannya dari waktu ke waktu), dengan mengajukan dan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, maka Pengguna setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

Melakukan pertemuan secara langsung (tatap muka) atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli berhak meminta informasi mengenai latar belakang dan identitas Pengguna, maksud dan tujuan pembukaan rekening oleh Pengguna, serta informasi lain yang memungkinkan untuk dapat mengetahui profil Pengguna.

Memberikan informasi mengenai dirinya sendiri atau pihak yang menerima manfaat dalam hal Pengguna bertindak untuk dan atas nama pihak lain, atau pihak yang mewakili Pengguna dalam hal melakukan transaksi dengan memberikan keterangan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sehubungan dengan pembukaan Rekening Efek Reksa Dana, hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang dimaksud.

Dengan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bibit dan Blibli untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Pengguna dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Bibit dan Blibli.

II.5 Keterbukaan Informasi Mengenai Pengguna

Dengan ini, Pengguna memberikan persetujuan kepada Bibit dan/atau Blibli untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Pengguna apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:

· Bank Kustodian (“Bank Kustodian”) dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana oleh Pengguna.

· Bibit melalui aplikasi Android dan iOS maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna.

· Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan instansi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang membutuhkan informasi mengenai Pengguna.

· Blibli melalui Situs/Aplikasi Blibli maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana secara online oleh Pengguna.

Pengguna berjanji tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menyebabkan Bibit dan Blibli tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Pengguna membebaskan Bibit dan Blibli dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Pengguna kepada pihak-pihak tersebut diatas Bibit dan Blibli.

Persetujuan dan kuasa yang diberikan oleh Pengguna kepada Bibit dan Blibli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak dapat ditarik kembali sepanjang Pengguna melakukan transaksi Reksa Dana online dengan Bibit dan Blibli, yang secara sah dapat dilakukan Bibit dan Blibli tanpa diperlukan tambahan surat persetujuan dan kuasa tersendiri dari Pengguna.

Ketentuan Umum Transaksi

III.1 Instruksi

Pengguna dapat melakukan instruksi baik untuk pembelian (subscription) dan penjualan (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Pengguna dianggap sah apabila diterima oleh Bibit dan Blibli dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bibit dan Blibli. Pengguna wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Bibit dan Blibli melalui media atau sarana yang ditentukan Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Pengguna melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Pengguna, atau memeriksa identitas dari orang atau orang-orang yang memberikan instruksi tersebut.

III.2 Pelaksanaan Instruksi

Semua instruksi Pengguna yang diterima oleh Bibit dan Blibli akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang disebutkan pada Bagian IV mengenai Tata Cara Transaksi di bawah ini, serta Syarat & Ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Efek. Kecuali sebagaimana yang disebutkan pada Bagian III.3 di bawah ini, setiap instruksi Pengguna yang telah disampaikan kepada Bibit dan Blibli tidak dapat diubah dan dicabut kembali.

III.3 Pembatalan dan Perubahan Instruksi

Instruksi Pengguna hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Bibit.

III.4 Penolakan Instruksi

Bibit berhak menolak perintah-perintah Pengguna berdasarkan kebijakannya sendiri yang dianggap benar dan baik, apabila Pengguna melanggar ketentuan di dalam Prospektus dan/atau persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bibit di Formulir Pembukaan Rekening ini atau dokumen tertulis lain (sesuai dengan POJK dokumen harus ditentukan yang mana saja, untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam perjanjian) yang resmi diterbitkan oleh Bibit.

Cara Transaksi

IV.1 Tata Cara Pembelian (Subscription)

Pembelian atas Unit Penyertaan dapat dilakukan setelah Permohonan Pembukaan Rekening disetujui Bibit. Pengguna mengisi Formulir Elektronik Pembelian Unit penyertaan (“Formulir Elektronik Pembelian”) setelah menentukan pilihan produk Reksa Dana yang akan dibeli di Situs/Aplikasi Blibli. Jika Formulir Elektronik Pembelian telah diisi selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB dan dana telah ditransfer ke rekening Reksa Dana sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana, maka transaksi tersebut akan diproses menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa yang sama. Pengguna akan mendapatkan Unit Penyertaan berdasarkan NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari bursa tersebut. Formulir Elektronik Pembelian atau pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang diterima setelah batas waktu tersebut akan diproses menggunakan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya. Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses pembelian Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi dan pembayaran telah efektif di rekening Reksa Dana.

IV.2 Tata Cara Penjualan Kembali (Redemption)

Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan sesuai dengan cara dan persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Bibit dan Blibli. Setiap permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilengkapi dengan informasi mengenai jumlah Unit Penyertaan yang akan dijual kembali atau nilai dana yang akan dijual kembali. Permohonan untuk menjual kembali Unit Penyertaan dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Elektronik Penjualan Unit Penyertaan (“Formulir Elektronik Penjualan”) di Situs/Aplikasi Blibli. Formulir Elektronik Penjualan atau instruksi penjualan yang disampaikan kepada Bibit paling lambat pukul 13.00 WIB akan diproses dengan menggunakan NAB pada hari bursa yang sama. Formulir Elektronik Penjualan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB akan dihitung berdasarkan harga NAB per Unit Penyertaan pada hari bursa berikutnya Bibit, Manajer Investasi dan Bank Kustodian hanya akan memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan jika semua persyaratan tersebut telah dipenuhi. Hasil penjualan hanya akan dikirimkan ke rekening Pengguna pada Bank yang tercatat di Bibit maksimal 7 (tujuh) hari bursa.

V.1 Konfirmasi Transaksi

Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna, Bibit dan/atau Blibli akan memberikan informasi sementara kepada Pengguna melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2×24 jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Efek dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Efek yang bersangkutan.

V.2 Laporan Bulanan

Bank Kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada Pemegang Efek untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada Pemegang Efek akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek Reksa Dana di Bibit atau melalui media lain yang ditentukan Bibit. Pemegang Efek berhak merubah alamat surat menyuratnya dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bursa sebelum akhir bulan bersangkutan.

V.3 Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Pengguna atau dari Bibit dan Blibli, dilaksanakan dengan risiko pada Pengguna. Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Pengguna. Dalam hal terjadi pemeliharaan sewaktu-waktu pada sistem Blibli, pengguna tetap dapat melakukan redemption dalam masa waktu pemeliharaan dengan menghubungi CS Bibit yang kemudian transaksi redemption akan dibantu oleh Tim Bibit dengan persetujuan pengguna.

V.4 Penutupan Rekening

Bibit dan Blibli (melalui Bibit) memiliki hak untuk menutup rekening di Bibit apabila Pengguna tidak memiliki Efek Reksa Dana.

V.5 Identifikasi

Bibit dan Blibli tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna. Antara lain pembatalan dan perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Bibit dan Blibli, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja atau kelalaian oleh Bibit dan Blibli selaku penyedia layanan transaksi Efek online.

Pengguna secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Bibit dan Blibli beserta anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan dan pemberi lisensi (“Pihak Bibit” dan “Pihak Blibli”) sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya-biaya yang timbul yang diderita oleh Pengguna baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Pengguna, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

V.6 Keadaan Kahar (Force Majeure)

Bibit dan Blibli tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat & Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Bibit dan Blibli (Force Majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Syarat & Ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Pasar Modal, kerusakan sistem transaksi Bibit dan/atau Blibli, pembatasan yang dilakukan otoritas Pasar Modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

V.7 Pengguna Meninggal Dunia

Jika Pengguna meninggal dunia, maka ahli waris atau pihak yang diberikan kuasa untuk mewakili Pengguna wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bibit dan Blibli mengenai ahli waris sah yang ditunjuk dalam hal Unit Penyertaan akan dijual kembali atau dialihkan ke Pemegang Efek lain dengan menyampaikan akta kematian, surat keterangan ahli waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Bibit diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang telah meninggal dunia tersebut.

Dengan penyerahan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris atau surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Bibit akan menutup Rekening Efek Reksa Dana atas nama Pengguna dan Bibit dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan, tanggung jawab, dan/atau klaim dalam bentuk apa pun sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Reksa Dana Pengguna dimaksud.

Lain-lain

VI.1 Hal lain dan Perubahan

Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat & Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah, atau diganti akan dibuat aturannya oleh Bibit sesuai dengan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI.2 Kewenangan Menandatangani

Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, dan karenanya terikat kepada Syarat & Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VI.3 Pemberi Kuasa

Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak (Pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-hak yang timbul atas Rekening Efek Reksa Dana Bibit, termasuk memberikan instruksi kepada Bibit secara langsung dan/atau melalui Blibli, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Bibit dan Blibli.

VI.4 Hukum yang Berlaku

Mengenai Syarat & Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya akan berlaku hukum Negara Republik Indonesia.

VI.5 Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pembukaan dan /atau penjualan dan atau pembelian Reksa Dana di Bibit melalui Fasilitas Transaksi Online pada Situs/Aplikasi Blibli akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan pengaduan konsumen wajib diselesaikan terlebih dahulu dengan Bibit dan Blibli. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, maka konsumen dan pihak Bibit dan Blibli dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau Pengadilan Negeri.