Asuransi

Sub Topik

Kamu dapat melakukan aktivasi dengan masuk ke halaman Akun, lalu klik menu Asuransi produk. Pilih asuransi yang ingin kamu aktifkan, lalu klik tombol Aktifkan dan isi data yang diperlukan.

Tidak. Proteksi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli atau didapatkan secara gratis bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Blibli.

Apabila pengembalian unit masih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.

Silakan lihat pada Syarat & Ketentuan bagian Bantuan Klaim.

Ya, kamu bisa mengajukan pembatalan Asuransi peralatan elektronik, Asuransi kerusakan total, dan Asuransi liabilitas produk melalui Customer Care Blibli.

Namun pengajuan pembatalan tidak berlaku dengan kondisi sebagai berikut:

1. Status pesanan kamu sudah diterima (delivered), kamu dengan sadar memberi centang pada kolom asuransi tetapi tiba-tiba kamu berubah pikiran.

2. Asuransi kamu sudah aktif lebih dari 20 hari.

3. Status pesanan kamu belum diterima (delivered).

4. Kamu sadar sudah memesan produk dengan asuransi tetapi kemudian kamu tidak menyetujui nominal biaya asuransi.

5. Kamu sudah sudah mengajukan klaim terhadap asuransi tersebut.

Pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.

Pelaporan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.

Proteksi Peralatan Elektronik yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

Pelaporan klaim paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal insiden terjadi.

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.

1) Syarat dan Ketentuan

  1. Polis Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
  2. Polis Asuransi Peralatan Elektronik hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Peralatan Elektronik sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
  4. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati dan BCAinsurance melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  5. Pengembalian Peralatan Elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima mengikuti ketentuan Blibli dan apabila tidak melakukan klaim maka premi asuransi dapat dikembalikan (refundable). Namun apabila sudah melewati batas waktu tersebut atau sudah melakukan klaim, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
  6. Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
  7. Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sejak status barang diterima oleh Tertanggung.
  8. IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim.
  9. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  10. Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.
  11. Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect. Link aktivasi tersebut akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.
  12. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  13. Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  14. Dengan mempunyai produk Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tabel Manfaat Asuransi.
  15. Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
  16. Pelaporan klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
  17. Kelengkapan dokumen klaim diberikan kepada Penanggung maksimal 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak pelaporan klaim. Apabila dalam jangka waktu tersebut Tertanggung belum memberikan dokumen klaim secara lengkap, maka proses klaim tidak dapat dilanjutkan.
  18. Dengan membeli Asuransi Peralatan Elektronik, Tertanggung setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.
  19. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline BCAinsurance di Halo BCA 1500 888, email ke [email protected] atau Portal Klaim di www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget
  20. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
  21. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
  22. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh BCAinsurance & Cermati Protect.
  23. Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance (sesuai yang tercantum dalam Permintaan Penutupan Pertanggungan ini, Polis, atau dokumen lain dari Produk Asuransi) dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung juga mengerti bahwa Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.
  24. Tertanggung memberikan wewenang kepada BCAinsurance untuk menggunakan dan/atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung sehubungan dengan Polis Tertanggung berdasarkan Penutupan Pertanggungan ini termasuk namun tidak terbatas pada informasi dan/atau keterangan mengenai Premi.

2) Manfaat Asuransi

Asuransi Peralatan Elektronik ini memberikan manfaat perlindungan atas Kerusakan atau Kehilangan pada Peralatan Elektronik selama 12 bulan sejak status barang diterima yang diakibatkan oleh:

  • Kerusakan Tidak Terduga: Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.
  • Kerusakan akibat terkena atau Masuknya Cairan: Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air, terendam air.
  • Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-Hara: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara dan perbuatan jahat orang lain.
  • Kebongkaran & Perampokan: Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.

Tipe Perlindungan : Perbaikan atau penggantian unit (Reimbursement).

Harga Peralatan Elektronik : Rp100.000 – Rp40.000.000

Jenis Peralatan Elektronik yang dilindungi:

  • Gadget: Handphone, Tablet, Smart Watch
  • Elektronik: Peralatan Rumah Tangga / Home Appliances yang dijual oleh Blibli (selama tidak dikecualikan)
  • Komputer & Laptop: PC, Laptop
  • Kamera: Body & Lensa Kamera

Kondisi Obyek Pertanggungan :

  • Dalam kondisi baru (brand-new).
  • Barang orisinil; sesuai standar pabrikan dan tidak dimodifikasi.
  • Bukan merupakan produk refurbishment dan/atau pasar gelap.
  • Asuransi tidak mengcover segala bentuk sparepart peralatan elektronik.

Jaminan:

Klaim Berganda (Multiple Claim), maksimal pergantian sesuai dengan harga Peralatan Elektronik. Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.

 

3) PENGAJUAN LAYANAN ASURANSI PERALATAAN ELEKTRONIK

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Peralatan Elektronik pada halaman checkout atas Peralatan Elektronik yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Peralatan Elektronik ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Peralatan Elektronik dan penerbitan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Untuk peralatan elektronik Non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
  4. Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi IMEI.
  5. Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect.
  6. Link aktivasi IMEI dan dokumen Ikhtisar Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.

4) PERTANGGUNGAN

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Peralatan Asuransi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan sejak status barang diterima.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
  3. Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Asuransi Peralatan Elekronik apabila sudah melewati 15 (lima belas) hari kalender sejak status barang diterima.
  4. Tertanggung yang menggunakan layanan Asuransi Peralatan Elektronik wajib mematuhi ketentuan produk dan ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect & BCAinsurance.
  5. Nilai Penggantian:
    • Kerusakan Sebagian : Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri
    • Kerusakan/Kehilangan Total : Sesuai dengan harga pasar dikurangi dengan biaya risiko sendiri, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan di polis.
      Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.
  6. Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari Blibli.
  7. Batas Wilayah Jaminan : Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  8. Metode Penggantian Kerugian :
    • Kondisi: Kerusakan sebagian (bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula).
      • Metode Penggantian : Biaya perbaikan dari bagian yang rusak.
    • Kondisi: Kerusakan Total (Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari dari harga pertanggungan) atau Kehilangan Total.
      • Metode Penggantian : Sesuai dengan harga pasar maksimal seharga pertanggungan.

Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 100.000.

5) Bantuan Klaim

Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi Halo BCA 1500 888
Email BCAinsurance: [email protected]
dengan subject: “Klaim Asuransi Peralatan Elektronik Blibli-(nomor polis Asuransi Anda)
Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget

Alamat BCAinsurance :
BCA insurance
Gedung WTC Mangga Dua Lt.10
Jl. Mangga Dua Raya no 8, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara

 

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM – SERVICE CENTER AUTHORIZED & NON-AUTHORIZED

1. Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui:

a. Halo BCA 1500 888 atau email [email protected].

b. Website Portal Klaim : www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget

2. Melengkapi Dokumen Klaim

  • Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim)
    • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan benar (Softcopy Dokumen)
    • Salinan (fotocopy) identitas Tertanggung yang masih berlaku (Softcopy Dokumen)
    • Foto kerusakan (Softcopy Dokumen)
    • Invoice pembelian peralatan elektronik (Softcopy Dokumen)
  • Dokumen Tambahan
    • Product Damage – Repair: Softcopy dokumen invoice perbaikan dari Service Center
    • Product Damage – Replacement: Softcopy dokumen surat keterangan menyatakan kerusakan total dari Service Center apabila unit tidak dapat diperbaiki
    • Product Loss – Kebongkaran & Perampokan: Softcopy dokumen surat keterangan dari Kepolisian jika hilang* dan Bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.

*apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.

3. IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim

4. Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhakuntuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.

5. Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.

6. BCAinsurance akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim diterima oleh BCAinsurance.

7. Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke Service Center Authorized atau Non-Authorized yang dapat dibuktikan keberadaanya atau melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib apabila hilang sesuai dengan jaminan polis.

8. Tertanggung wajib kembali mengirimkan:

a. Apabila dapat diperbaiki, invoice dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas.

b. Apabila rusak total atau tidak dapat diperbaiki, surat keterangan dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas bahwa unit tidak dapat diperbaiki lagi.

c. Apabila hilang, surat keterangan dari Kepolisian yang disertai dengan bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.

9. Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atau Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Pelaporan Klaim.

10. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi sisa barang (salvage) kepada BCAinsurance.

11. Sisa barang (salvage) wajib dikirimkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung. Biaya Pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung

12. Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim, termasuk informasi alamat pengiriman sisa barang (salvage) tersebut.

DURASI PENANGANAN KLAIM

  • Pelaporan klaim:  Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian atau kerugian terjadi
  • Verifikasi klaim: Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim dikumpulkan
  • Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pelaporan klaim
  • Persetujuan klaim: Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima
  • Pembayaran klaim: Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh BCAinsurance dan/atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung*
  • Pengiriman sisa barang (Salvage): Maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung

*Biaya pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung

6) Pengecualian

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:

  1. Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan Elektronik yang dibeli.
  2. Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
  3. Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
  4. Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
  5. Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
  6. Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
  7. Hilangnya kegunaan suatu Peralatan Elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
  8. Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
  9. Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan Elektronik yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
  10. Peralatan elektronik yang hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
  11. Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
  12. Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
  13. Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Umum BCA. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

Asuransi Kerusakan Total yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan.

Asuransi Liabilitas Produk yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan. Pengecualian hanya ditetapkan jika pengguna yang mengalami kerugian atas pemakaian produk adalah anak dari Tertanggung yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara MSIG dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 3 (tiga) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Aswata dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

1) SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Polis Asuransi Liabilitas Produk adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
  2. Polis Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com, m.blibli.com, dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Asuransi Liabilitas Produk adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian produk Liabilitas Produk di Blibli.
  4. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Liabilitas Produk sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi.
  5. Apabila dalam batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli (namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerimaan barang oleh Anda), Anda mengajukan retur atas barang yang dijamin dalam Surat Rangkuman Perlindungan berikut dan pihak Blibli menyetujui pengajuan retur tersebut; maka Surat Rangkuman Perlindungan ini secara otomatis tidak berlaku sejak tanggal mulai pertanggungan.

  6. Premi asuransi tidak dapat dikembalikan (non-refundable) apabila sudah melewati maksimum 30 hari dari masa retur yang ditentukan oleh Blibli
  7. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan Aswata melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  8. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  9. Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  10. Dengan mempunyai produk Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Manfaat Asuransi.
  11. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan melalui email.
  12. Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kalender setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum didalam Polis.
  13. Dengan membeli Asuransi Liabilitas Produk, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Aswata, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan Aswata.
  14. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline di Tanya Aswata 1500298, Whastapp Vania ke 08111500299, email ke [email protected] atau Cermati Claim Portal.
  15. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum didalam Polis.
  16. Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Cermati Protect dan Aswata bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penyedia Jasa Asuransi berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan
  17. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis Aswata.
  18. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Aswata & Cermati Protect.

2) MANFAAT ASURANSI

Asuransi Kerusakan siap memberikan perlindungan apabila terjadi:

  1. Sakit/cidera badan secara fisik pada pengguna
    Memberikan kompensasi 100% dari harga barang atau maksimum Rp5.000.000 yang dibeli di Blibli apabila dapat dibuktikan melalui konsultasi langsung dengan Dokter di Rumah Sakit atau Klinik, atau Konsultasi melalui Telemedicide atau layanan Kesehatan (Health-tech) jika barang yang diasuransikan menyebabkan sakit atau cedera badan secara fisik pada Penggunanya
  2. Biaya medis akibat sakit/cidera badan
    Memberikan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga barang atau maksimum Rp25.000.000 yang dibeli di Blibli apabila dapat dibuktikan melalui konsultasi langsung dengan oleh dokter di Rumah Sakit atau Klinik atau Konsultasi melalui Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech) apabila dapat dibuktikan oleh Dokter jika barang yang diasuransikan menyebabkan sakit atau cedera badan secara fisik pada Penggunanya

3) KETENTUAN

Berikut manfaat perlindungan dari Asuransi Liabilitas Produk:

Harga Barang > Rp20.000

  • Make up Wajah
  • Skin Care
  • Lipstick
  • Lip Tint & Lip Stain
  • Hair Care
  • Baby Oil
  • BB Cream
  • Face Powder
  • Blush on
  • Body butter
  • Body Lotion
  • Body Oil
  • Body Scrub
  • CC Cream
  • Face Cleanser
  • Concealer & Colour Corrector
  • Contour & Bronzer
  • Deodorant
  • Eye Liner
  • Eye Primer
  • Eyebrow Mascara
  • Eyebrow Pomade
  • Eye Shadow
  • Face Primer
  • Foot Cream
  • Foot Mask
  • Foot Scrub
  • Foot Spray
  • Foundation
  • Hair tonic
  • Highlighter
  • Eye Cream
  • Face Cream
  • Lip Balm & Oil
  • Lip Liner
  • Lip Scrub
  • Lip Gloss
  • Make up Remover Oil
  • Mascara
  • Scrub Wajah
  • Serum Bulu Mata & Alis
  • Serum Mata
  • Serum Wajah
  • Sunblock Badan
  • Sunblock wajah
  • Tetes Mata
  • Softlens
  • Face Toner
  • Vitamin & Serum Rambut
  • Cairan Pembersih Softlens
  • Micellar Water
  • Baby Oil
  • Cream & Lotion Bayi
  • Popok Kain
  • Makanan Bayi
  • Baby Care
  • Biskuit & Snack Bayi
  • Susu Bayi
  • Popok Sekali Pakai
  • Sereal & Bubur Bayi

Berbagai jenis obat-obatan, suplemen dan vitamin

  • Minuman
  • Bumbu Dapur
  • Aneka Pasta
  • Apple Cider Vinegar
  • Bahan Puding & Agar – Agar
  • Makanan Instan Kaleng
  • Mayonnaise
  • Mentega & Butter
  • Mie Impor
  • Mie Instan
  • Baking Powder
  • Baking Soda
  • Buah Kaleng
  • Bumbu Masak Instan
  • Coklat Bubuk
  • Minuman Kemasan Lainnya
  • Nugget
  • Perisa Makanan
  • Pewarna Makanan
  • Saus & Dressing
  • Coklat Masak
  • Daging Kaleng
  • Energy Drink
  • Ikan Kaleng
  • Jus
  • Sirup
  • Soft Drink
  • Sosis
  • Susu Bubuk
  • Susu Kental Manis
  • Kaldu & Penyedap Rasa
  • Keju
  • Krim
  • Krimer
  • Madu
  • Susu Lansia
  • Susu UHT
  • Yogurt

Periode proteksi: 30 hari sejak pelanggan terima produk
Batas klaim: Hingga 400% dari harga barang, maks. Rp15.000.000 (mana yang lebih kecil)

 

4) PROSES PEMBELIAN ASURANSI

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Liabilitas Produk dengan mencentang kolom Asuransi Liabilitas Produk pada halaman checkout atas produk yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Liabilitas Produk ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Liabilitas Produk dan penerbitan Surat Rangkuman Perlindungan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

5) PERTANGGUNGAN

  1. Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect & Aswata melalui layanan Asuransi Liabilitas Produk adalah 30 (tiga puluh) hari sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
  2. Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran.
  3. Pertanggungan ini juga tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain.
  4. Pembeli yang menggunakan Asuransi Liabilitas Produk wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Cermati Protect & Aswata.
  5. Nilai Penggantian: kompensasi 100% dari harga Barang dan penggantian biaya pengobatan hingga 500% dari harga Barang dan maksimum Rp25.000.000,- mana yang lebih kecil apabila dapat dibuktikan oleh Dokter jika barang yang dibeli menyebabkan sakit, cidera badan secara fisik pada Pengguna.
  6. Pertanggungan ini memberikan jaminan kerugian / sakit / ketidaknyamanan kepada Pengguna yang disebabkan oleh Barang yang diasuransikan
  7. Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
    • Berlaku untuk barang yang memiliki sertifikasi BPOM dan SNI serta untuk product import harus memiliki ijin edar di Indonesia dari otoritas local yang berwenang
    • Berlaku untuk setiap orang yang menggunakan barang yang diasuransikan oleh Pengguna Blibli
    • Satu polis hanya dapat diklaim satu kali oleh satu orang
    • Klaim hanya berlaku untuk produk yang tercakup dalam Asuransi Liabilitas Produk ditertera dalam satu invoice
    • Klaim atas produk yang sama hanya dapat dilakukan oleh satu orang yang berbeda, dengan pengajuan klaim yang dilakukan oleh Pengguna Blibli (apabila barang juga digunakan oleh orang lain, wajib untuk menyertakan surat keterangan dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti).
    • Penanggung hanya akan membayar biaya berobat yang tidak dijamin oleh BPJS, jika Tertanggung menggunakan BPJS.
  8. Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia

6) PENGECUALIAN

Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian / sakit atau ditimbulkan oleh:

  1. Kondisi alergi, sakit, cidera badan yang terbukti telah dialami oleh Tertanggung sebelum Pertanggungan Asuransi
  2. Kegagalan pabrik atau produk cacat/rusak
  3. Kejadian yang disengaja
  4. Produk sudah kadaluarsa
  5. Produk yang dicurigai dipalsukan
  6. Produk yang dikemas secara ulang di fasilitas yang bukan dari produsen asli
  7. Ketidakmanjuran product
  8. Produk illegal, tidak berijin edar dari BPOM
  9. Kondisi alergi, sakit, cidera badan akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai dengan aturan pakai, dosis, anjuran, peringatan sesuai dengan yang tertera dalam produk tersebut
  10. Kondisi sakit, cidera badan secara fisik karena penyakit menular seperti Avian Influenza, SARS, HIV/AIDS, COVID-19 dan sejenisnya

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi Umum BCA. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

7) BANTUAN KLAIM
Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi

Hotline: 1500298
Whatsapp: 08111500299
Email: [email protected]
Cermati Claim Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/product-liability
Jam Kerja: Senin-Jumat 9.00-17.00 WIB
Alamat PT Asuransi Wahana Tata: JL H.R Rasuna Said Kav C4, Jakarta 12920]

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

  1. Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi.
  2. Melengkapi Formulir Klaim dan melengkapi dokumen klaim.
    • Invoice pembelian di Blibli
    • Salinan (fotokopi) identitas User atau Pengguna yang masih berlaku
    • Foto barang yang diasuransikan (opsional)
    • Surat keterangan dokter harus berasal dari Rumah Sakit, Klinik, Konsultasi melalui Telemedicie atau layanan Kesehatan (Health-tech)
    • Invoice Rumah Sakit/Klinik/Telemedicine atau layanan Kesehatan (Health-tech)
    • Salinan/fotokopi Kartu Keluarga (jika yang mengalamin sakit/cedera adalah anggota keluarga)
  3. Aswata akan melakukan analisa klaim sesuai dengan kronologi dan dokumen klaim yang sudah dilengkapi oleh Tertanggung.
  4. Apabila klaim disetujui, Aswata akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim.
  5. Tertanggung menandatangani Surat Persetujuan Klaim yang menyatakan Tertanggung setuju dengan nila klaim.

DURASI PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah kejadian atau selama periode proteksi masih aktif

Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga) hari kerja setelah kejadian

Persetujuan klaim: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima

Pembayaran klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim

Tidak. Biaya pengobatan pada Asuransi Liabilitas Produk hanya dapat diajukan jika kamu belum ditanggung oleh BPJS ataupun Asuransi lainnya. Asuransi Liabilitas memberikan biaya pengobatan sebesar 500% dari harga barang atau maksimum Rp25.000.000 jika Tertanggung mengalami cedera badan atau sakit yang disebabkan atas penggunaan barang tersebut dengan perawatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit.

1) SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Polis Asuransi Kerusakan Total adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (MSIG) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
  2. Polis Asuransi Kerusakan Total hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
  3. Asuransi Kerusakan Total adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian produk di Blibli.
  4. Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Kerusakan Total sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
  5. Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
  6. Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan MSIG melalui situs web atau aplikasi Blibli.
  7. Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
  8. Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
  9. Asurani Kerusakan Total ini merupakan manfaat yang tidak dapat dibatalkan oleh Tertanggung, terkecuali jika jenis produk yang ditanggung dalam Asuransi Kerusakan Produk tidak terdapat dalam cakupan pertanggunggan pada bagian Ketentuan, “, maka Tertanggung dapat mengajukan refund premium kepada pihak Blibli.
  10. Asuransi Kerusakan Total ini akan memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang dipotong risiko sendiri sesuai ketentuan yang ada, jika barang yang dibeli rusak total (di atas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian dalam waktu 12 bulan setelah barang diterima yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.
  11. Klaim dapat dilakukan maksimal 1 kali selama periode asuransi dengan maksimum penggantian senilai harga barang maksimum Rp50.000.000.
  12. Kecelakaan yang dimaksud adalah adanya penyebab yang jelas yang dapat menggambarkan insiden atau kronologi secara rinci yang menyebabkan kerusakan total pada produk.
  13. Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin kerusakan total objek asuransi yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau insiden lain, seperti:
    • Kerusakan fisik di mana barang hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi, atau
    • Tercebur ke air, ataupun tersiram air sehingga fungsi rusak sebagian/seluruhnya, atau
    • Patah/terpisahnya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Rusaknya sebagian besar permukaan pada bagian terbesar, sehingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Barang hancur adalah bengkoknya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
    • Terjatuh, tersenggol, pecah, retak, dan penyebab jelas lainnya yang menyebabkan terjadinya kerusakan total pada barang.
  14. Surat Rangkuman Perlindunganakan dikirimkan melalui email.
  15. Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum di dalam Polis.
  16. Pada saat klaim, Tertanggung wajib menyertakan kronologi dan penyebab kerusakan yang jelas yang menyebabkan produk rusak total. Asuransi berhak menolak klaim yang diajukan apabila tidak disertai kronologi dan penyebab terjadinya kerusakan.
  17. Dengan membeli Asuransi Kerusakan Total, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MSIG, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan MSIG.
  18. Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline Cermati Protect di (021) 40000312, email ke [email protected] Cermati Claim Portal.
  19. Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
  20. Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Cermati Protectdan MSIG bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penyedia Jasa Asuransi berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
  21. Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis MSIG.
  22. Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh MSIG & Cermati Protect.

2) MANFAAT ASURANSI

Jaminan

Kerusakan Total yaitu memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang jika barang yang dibeli rusak total (diatas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.

Periode Asuransi

12 bulan sejak status barang telah diterima

Nilai Pergantian

Maksimal Rp 50.000.000 (mana yang lebih kecil)

Klaim

Hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode Asuransi

 

3) KETENTUAN

Berikut adalah daftar kententuan perlindungan oleh Asuransi Kerusakan Total:

Kondisi Barang baru dalam keadaan baik dan tidak rusak (bukan barang bekas pakai)

  • Kitchen/ Kitchen Equipment
  • Elektronik
  • Fashion related Product
  • Gaming
  • Toys & Hobbies
  • Film & Music
  • Office & Stationery
  • Film & Musik
  • Sport/ Sport Equipment
  • Carpentry/Carpentry tool
  • Household
  • Automotive
  • Bed & Bath
  • Furniture
  • Home Appliance
  • Mother & Baby

4) PROSES PEMBELIAN ASURANSI

  1. Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Kerusakan Total dengan mencentang kolom Asuransi Kerusakan Total pada halaman checkout atas Kerusakan Total yang di beli melalui Blibli.
  2. Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Kerusakan Total ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan atau data serta informasi terkait lainnya.
  3. Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.

5) PERTANGGUNGAN

Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:

  1. Satu polis mencakup satu Barang yang dibeli di Blibli
  2. Perlindungan tidak mencakup kerusakan selama proses pengiriman
  3. Maksimum nilai penggantian adalah sesuai harga barang atau Rp50.000.000/klaim
  4. Satu polis hanya dapat diklaim satu kali
  5. Pengecualian: produk yang dapat dikonsumsi (misalnya makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya, kerusakan akibat proses pengiriman, kerusakan yang disebabkan oleh cacat dalam produksi

6) PENGECUALIAN

Tertanggung tidak akan mendapatkan ganti rugi sehubungan dengan kehancuran atau kerusakan apa pun juga yang secara langsung atau tidak langsung:

1. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:

  • Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Harta Benda yang dipertanggungkan bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya
  • Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
  • Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
  • Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, maupun kepabeanan;
  • Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (casing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacture guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi
  • Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
  • Proses manufaktur dan pengujian
  • Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain
  • Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
  • Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun;
  • Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
  • Pembukaan segel pada Objek Pertanggungan yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.

2. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:

  • Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil- alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
  • “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
  • Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
  • Bahan senjata nuklir;

3. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;

4. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;

5. Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.

6. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.

7. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Harta Benda yang dipertanggungkan.

8. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya.

9. Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;

10. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;

11. Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.

12. Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman.

13. Pengecualian untuk kategori Fashion

  • Pre-existing condition
  • Kerusakan akibat pengiriman
  • Kerusakan akibat dari kesalahan produsen
  • Kerusakan terjadi pada saat barang baru saja diterima oleh customer
  • Kesalahan pada warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
  • Adanya perbedaan warna produk antara produk asli dengan foto produk
  • Kerusakaan yang diakibatkan kesengajaan
  • Aksesoris produk (kancing, restleting, pita, dan lain-lain) yang tidak lengkap pada saat produk diterima
  • Kerusakan akibat noda dibawah 30%
  • Kerusakan akibat robekan di bawah 1/3 bagian.

Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi MSIG Indonesia. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.

7) BANTUAN KLAIM

Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi

Hotline: (021) 40000312
Email: [email protected]
Cermati Claim Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/quality-merchandise
Jam Kerja:  Senin-Jumat 9.00-17.00 WIB
Alamat Cermati Protect: Jl. Tomang Raya No.38, Jatipulo, Jakarta 11430

PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

  1. Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi.
  2. Melengkapi Formulir Klaim dan melengkapi dokumen klaim.
    • Foto kartu identitas pemegang polis (KTP / SIM)
    • Foto invoice pembelian Blibli
    • Foto produk yang rusak
    • Link Tautan produk yang dibeli di Blibli
    • Kronologi
    • Salvage / barang yang rusak dan diklaim (opsional)
  1. MSIG akan melakukan analisa klaim sesuai dengan kronologi dan dokumen klaim yang sudah dilengkapi oleh Tertanggung.
  2. Apabila klaim disetujui, MSIG akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim.
  3. Tertanggung menandatangani Surat Persetujuan Klaim yang menyatakan Tertanggung setuju dengan nilai klaim.
  4. Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi barang bekas klaim (salvage) kepada MSIG (apabila diperlukan) sebelum MSIG melakukan pembayaran klaim.

DURASI PENANGANAN KLAIM

Pelaporan Klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi

Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga) hari kerja sejak pelaporan klaim

Persetujuan klaim: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima

Pembayaran klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim