me

Cara Perpanjang STNK Online, Gampang & Aman Banget!

Nov 18, 2022.By Rio
Bagikan

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan buat kamu para pemilik kendaraan bermotor adalah memperpanjang STNK. Biasanya, untuk memperpanjang STNK, Blibli Friends harus datang ke outlet Samsat yang ada di domisili tempatmu tinggal. Sesampainya di kantor Samsat, kamu masih harus antre menunggu giliran. Buat kamu yang kerja juga harus mengambil libur sehari buat mengurus perpanjangan surat berkendaramu. Nah, untungnya sekarang kamu bisa perpanjang STNK online. Program ini dicanangkan oleh pemerintah, dengan tujuan supaya kamu jadi semakin dipermudah dalam mengurus perpanjangan STNK. Penasaran gimana caranya? Simak cara perpanjang STNK online berikut ini ya!

__________________________

  1. Buka Situs e-Samsat

Untuk perpanjang STNK online, pertama-tama buka situs e-Samsat. Masing-masing provinsi punya situs e-Samsat sendiri, ya. Jadi, kamu nggak bisa menggunakan layanan e-Samsat yang ada di Jawa Timur seandainya saat ini Blibli Friends lagi ada di Jawa Barat.

  1. Isi Data Kendaraan

Setelah kamu berhasil membuka situs e-Samsat, isi formulir yang tersedia di laman itu. Pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen data kendaraan. Supaya, Blibli Friends nggak perlu kalang kabut mencarinya. Data-data yang perlu kamu isi adalah:

  1. Kota dari kendaraan kamu: Kalau kamu punya sepeda motor dengan plat Jakarta, maka masukkan kota Jakarta ke dalam kolom yang tersedia
  2. Samsat: Yang dimaksud di sini adalah lokasi kantor Samsat yang dituju. Pilihlah kantor Samsat tempat kamu mengurus STNK kendaraan bermotormu dulu
  3. Nomor Polisi: Selanjutnya, masukkan nomor polisi dari kendaraan tersebut. Nomor polisi juga lebih akrab disebut sebagai nomor plat yang menempel pada sepeda motor atau mobilmu
  4. Masukkan Captcha: Captcha adalah rangkaian huruf dan angka yang disusun secara acak. Captcha dimaksudkan buat memastikan kalau pengisi data itu bukan bot melainkan manusia. Kamu isi saja kolom tersebut dengan kode captcha yang terlihat

Setelah kamu selesai mengisi data-data di atas, barulah klik tombol “Cari”. Kalau data yang kamu masukkan sudah benar, nantinya Blibli Friends bakal dihubungkan langsung ke laman baru. Isi laman baru itu adalah uraian data kendaraan dan jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

Kalau kamu terlambat membayar, maka laman itu juga akan menyertakan denda di dalamnya. Pastikan semua data yang tertulis di laman itu sudah benar, ya. Setelah itu, klik kalimat “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”.

  1. Pilih Metode Pembayaran

Setelah mengisi formulir pertama, kamu bakal diminta buat mengisi formulir kedua. Formulir ini bakal digunakan buat menentukan metode pembayaran dan sebagai bukti pembayaran pajak STNK. Saat akan mengambil nota pajak, jangan lupa buat membawa print formulir ini, ya. Caranya:

  1. Masukkan kota tempat kamu akan mengambil nota pajak
  2. Setelah itu, pilih kantor Samsat yang ada dekat dengan tempat tinggalmu
  3. Pilih bank tempat kamu akan melakukan pembayaran
  4. Selanjutnya, pilih layanan pembayaran yang kamu inginkan. Misalnya, kamu ingin membayar via transfer ATM, M-Banking, atau Internet Banking. Pilih manapun yang sesuai dengan kenyamananmu, ya
  5. Langkah ini nggak kalah penting. Pastikan buat klik “Pengajuan Kode Bayar” buat memperoleh nomor kode pembayaran. Baru setelah itu, kamu bisa menekan tombol “Print”.
  6. Sebelum kamu mencetak form ini, kamu bakal dihubungkan dengan laman baru. Laman itu nantinya bakal berisikan kode bayar, jumlah uang yang wajib buat kamu bayarkan, dan alamat Samsat yang dituju. Setelah kamu memastikan semua data yang tertera benar, baru deh kamu klik tombol “Print”.

__________________________

Itulah cara perpanjang STNK online. Gampang banget, kan? Memperpanjang STNK jadi nggak ribet, dan nggak perlu antre lama. Kamu juga bisa lakukan pembayaran STNK secara online lewat Blibli. Caranya gampang banget. Metode pembayaran yang ditawarkan juga beragam. Blibli Friends bisa lunasi pajak STNK cukup lewat smartphone atau laptop saja. Praktis, kan?

Kamu tetap ingin antiribet? Cobain jasa urus perpanjang STNK di sini!

Tag: