LinkAja

Tidak. Layanan Syariah LinkAja terdapat dalam aplikasi LinkAja di mana bisa kamu download melalui Play Store (Android) atau  App Store (iOS). Kamu hanya perlu melakukan aktivasi pada aplikasi LinkAja.

Perbedaan Layanan Syariah dengan Reguler adalah:

  1.  Transaksi dan promosi disesuaikan dengan prinsip syariah, dengan tanpa riba, maysir, atau gharar.
  2. Pengelolaan dana pengguna Layanan Syariah LinkAja dihimpun di Bank Syariah.
  3. Uang elektronik pertama dan satu-satunya yang tersertifikasi halal oleh DSN MUI.

Kamu dapat mengetahui lebih lanjut melalui menu Pojok Syariah yang terdapat dalam aplikasi LinkAja setelah mengaktivasi Layanan Syariah LinkAja.

Semua merchant yang telah bekerja sama dengan LinkAja akan otomatis dapat menerima pembayaran dengan Layanan Syariah LinkAja, kecuali merchant yang memiliki model bisnis yang dilarang dalam prinsip syariah.

Tidak, satu nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk satu akun, yaitu LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja.

  1. Download aplikasi LinkAja melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi dengan mengisi nama, nomor HP, email, dan PIN.
  3. Aktifkan Layanan Syariah LinkAja atau klik menu Akun, lalu pilih LinkAja Syariah.

no 3

  1. Memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

no 4 toono 4

  1. Layanan Syariah LinkAja telah aktif dan tampilan aplikasi berubah tema warna dari merah ke hijau.

no 5

Fitur ini dapat digunakan oleh siapa saja yang memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan akun LinkAja.

Kamu bisa bertransaksi dalam platform Blibli dengan memilih metode pembayaran LinkAja / LinkAja Syariah.

  1. Masuk ke halaman Blibli.
  2. Pilih produk yang ingin kamu beli.
  3. Pilih Uang Elektronik > LinkAja / LinkAja Syariah.
  4. Masukkan nomor HP dan PIN yang terdaftar di LinkAja/ LinkAja Syariah.
  5. Kamu akan diarahkan ke halaman Blibli dan ada informasi transaksi berhasil.

Pastikan kami sudah mengaktivasi akun LinkAja / LinkAja Syariah mu ya sebelum bertransaksi.

Penutupan/pengakhiran akad dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan LinkAja. Kamu dapat mengakhiri Layanan Syariah LinkAja dengan mengakses menu LinkAja Syariah melalui menu Akun di aplikasi LinkAja. Dengan begitu, kamu kembali mengaktifkan LinkAja Reguler.

Kamu bisa membaca syarat dan ketentuan penggunaan LinkAja di sini

Syarat dan Ketentuan Penggunaan LinkAja merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Blibli. Penggunaan LinkAja tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.blibli.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Syarat Ketentuan LinkAja. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara pengguna dengan PT Global Digital Niaga Tbk (“Blibli”). Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka pengguna tidak dperkenankan menggunakan layanan LinkAja di Blibli.

 

Definisi

  1. Blibli adalah PT Global Digital Niaga Tbk dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.blibli.com, yakni situs perdagangan barang dan jasa.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.blibli.com milik Blibli yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Blibli, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli yang telah terdaftar pada Situs/Aplikasi, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  4. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pembelian atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs/Aplikasi.
  5. Merchant adalah Merchant terdaftar yang melakukan tindakan buka toko serta melakukan penawaran dan/atau penjualan atas suatu Barang atau Jasa kepada para Pengguna melalui Situs/Aplikasi.
  6. Barang adalah benda yang berwujud/memiliki fisik Barang yang dapat diantar/memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman Barang.
  7. Jasa adalah kegiatan, proses, atau interaksi yang disediakan oleh Merchant kepada Pengguna.
  8. Partner adalah PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya), merupakan anak usaha dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  9. LinkAja merupakan penyedia jasa pembayaran berbasis server yang merupakan produk andalan dari PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya).
  10. LinkAja Syariah merupakan perluasan layanan yang ada di aplikasi LinkAja untuk masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.
  11. Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap syarat dan ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  12. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk penggunaan LinkAja.

Umum

  1. Pengguna yang dapat menggunakan LinkAja di Blibli adalah Pengguna yang telah melakukan aktivasi LinkAja dengan nomor handphone yang sama dengan pada Akun Blibli,com dan telah terverifikasi.
  2. Dengan menggunakan LinkAja, maka Pengguna dianggap telah memahami dan akan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
  3. Blibli berwenang untuk melakukan (i) pembatalan transaksi; serta (ii) penutupan akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk sementara atau untuk selamanya, dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum dan/atau Ketentuan Situs.
  4. Blibli berhak untuk meminta Partner untuk melakukan (i) penahanan dan/atau penarikan dana LinkAja.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang timbul akibat dari tindakan tersebut diatas, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan saldo LinkAja, atau klaim, somasi, gugatan, tuntutan dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Blibli.
  6. Blibli berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.

Penggunaan LinkAja

  1. 1 (satu) nomor handphone yang telah terverifikasi pada akun LinkAja hanya dapat digunakan oleh satu akun Pengguna.
  2. Maksimal Pembelian Transaksi LinkAja adalah Rp 10,000,000 dengan minimum Pembelian Rp 10,000.
  3. Pembeli diberikan waktu maksimal 1 jam untuk melakukan pembayaran, terhitung setelah Pembeli melakukan proses checkout.
  4. Pengaturan LinkAja Syariah dapat dilakukan dari aplikasi LinkAja
  5. Layanan Syariah LinkAja menganjurkan penggunaan metode pembayaran ini untuk berbelanja produk halal.
  6. Pengguna akan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan akun LinkAja Pengguna untuk setiap transaksi pada Situs/Aplikasi.
  7. Pengguna yang menggunakan akun LinkAja bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password atas semua aktivitas yang terjadi dalam akun LinkAja, dengan tetap merujuk kepada ketentuan huruf A angka 12 dan angka 13.
  8. Apabila Pengguna melakukan perubahan nomor handphone pada sistem/aplikasi LinkAja namun tidak melakukan perubahan pada nomor handphone yang terverifikasi pada Situs/Aplikasi, maka akun LinkAja tersebut tidak dapat digunakan hingga dilakukan perubahan/penyamaan nomor handphone.
  9. Pengguna memahami bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan layanan LinkAja diatur tersendiri melalui syarat dan ketentuan sistem/aplikasi LinkAja. Pengguna diharapkan untuk membaca ketentuan yang terdapat pada syarat dan ketentuan sistem/aplikasi LinkAja.

LinkAja

  1. LinkAja dapat digunakan untuk pembayaran transaksi pada Situs/Aplikasi.
  2. Apabila pengguna ingin melakukan pencairan/withdraw saldo LinkAja, maka hanya dapat dilakukan melalui sistem/aplikasi LinkAja.
  3. Pengguna tidak dapat memindahkan saldo LinkAja kepada saldo LinkAja Pengguna lainnya melalui Situs/Aplikasi.
  4. Apabila terjadi kendala dan/atau pembatalan transaksi, dimana Pengguna menggunakan LinkAja dan LinkAja Syariah sebagai metode pembayaran untuk transaksi tersebut, maka pengembalian saldo atas transaksi tersebut akan dikembalikan ke saldo BlibliPay.

Penggunaan Data Pengguna

  1. Dengan terus menggunakan LinkAja, Pengguna memberi wewenang kepada Blibli untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan LinkAja dalam Situs/Aplikasi.
  2. Blibli tidak akan memberikan, menyebarluaskan, atau membuat dapat diakses secara publik data Pengguna tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan yang diharuskan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengguna memberi wewenang kepada Partner untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan LinkAja secara keseluruhan. Pengguna diharapkan untuk membaca kebijakan privasi LinkAja yang terdapat pada syarat dan ketentuan LinkAja.