me

Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan yang Perlu Diketahui!

Nov 08, 2023.By
Bagikan

talenta.co
Cari tahu manfaat BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya sebelum bayar iurannya!

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan — Sebagai bentuk perlindungan sosial, maka pemerintah memberikan layanan kesehatan yang dinamakan BPJS Ketenagakerjaan. Semua karyawan berhak menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan layanan serta manfaatnya. Sebenarnya apa saja sih manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan? Simak manfaatnya satu-persatu di bawah ini. 

Baca Juga:


Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta

Berikut ini adalah manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mendapat Jaminan Hari Tua (JHT)

freepik.com

Jaminan Hari Tua bisa disamakan dengan tabungan untuk masa pensiun nanti. Jadi setiap bulan gaji karyawan akan dipotong untuk JHT. Nantinya saat karyawan sudah memasuki usia 56 tahun, maka uang yang selama ini ditabung untuk JHT bisa dicairkan dan dijadikan biaya hidup setelah sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan tetap lagi. 

Lalu bagaimana jika karyawan tersebut meninggal sebelum mencapai usia 56 tahun? JHT bisa ditarik saat karyawan yang bersangkutan meninggal atau mengalami cacat total secara permanen. Dengan begitu, sudah ada jaminan bahwa JHT akan tetap didapatkan karyawan. Iuran JHT jumlahnya 5.7%, dengan pembagian 2% dari pekerja dan 3.7% dari pihak pemberi kerja. 

2. Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

cekpremi.com

Setiap jenis pekerjaan mungkin saja mengalami kecelakaan kerja, hanya saja ada beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya lebih berisiko dibandingkan pekerjaan lainnya. Yang pasti, semua karyawan berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung oleh pihak pemberi kerja. 

Yang termasuk kecelakaan kerja adalah terjadi kecelakaan selama berada di lingkungan kerja, kecelakaan selama melakukan perjalanan dinas, hingga kecelakaan selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja. 

Dengan JKK, maka karyawan akan mendapat biaya pengobatan kecelakaan hingga sembuh. Selama masa penyembuhan juga dijamin tetap mendapat santunan upah meski belum masuk kerja. Nominal jaminan yang didapat dari JKK adalah 48 kali dari jumlah pendapatan karyawan tersebut. Dalam 

3. Mendapat Jaminan Kematian (JM)

facebook.com/BPJSTKinfo

Saat seorang karyawan perusahaan meninggal dunia yang bukan disebabkan karena faktor kecelakaan, maka ahli warisnya akan mendapatkan Jaminan Kematian. Apabila karyawan meninggal dunia, maka ahli waris akan tetap mendapat santunan dari JM. 

Besarnya santunan JM adalah Rp 12 juta yang diberikan dalam kurun waktu 24 bulan. Tak hanya itu saja, keluarga karyawan yang ditinggalkan juga akan mendapat santunan untuk biaya makam sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak yang merupakan ahli waris. 

4. Mendapat Jaminan Pensiun (JP)

facebook.com/BPJSTKinfo

Manfaat berikutnya yang akan didapat karyawan adalah Jaminan Pensiun. JP berbeda dengan JHT, karena JP hanya bisa didapatkan oleh karyawan yang sudah bekerja dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 15 tahun atau 180 bulan saat sudah memasuki usia pensiun. Bentuk JP berupa uang tunai. 

Apabila karyawan pemegang BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka JP akan diberikan kepada istri atau suami yang bersangkutan dalam bentuk uang tunai. Apabila tidak ada istri atau suami, maka JP akan diberikan kepada anak yang tercatat sebagai ahli waris karyawan. 

Apabila karyawan mengalami cacat total yang sifatnya permanen, maka ia juga berhak mendapatkan Jaminan Pensiun. Yang menerimanya bisa pasangan (istri atau suami) maupun anak yang tercatat sebagai ahli waris karyawan tersebut. 

5. Mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

finansial.bisnis.com

Di tengah kondisi ekonomi yang naik turun, apa pun bisa terjadi. Siapa pun mungkin saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tiba-tiba. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan nggak perlu terlalu khawatir karena di dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

JKP bentuknya berupa uang tunai yang menjamin karyawan memiliki kehidupan yang lebih layak meski pekerjaannya diputus. Dengan modal tersebut, diharapkan karyawan yang mengalami PHK bisa mengembangkannya entah untuk mencari pekerjaan baru atau untuk membuat usaha baru. 

Manfaat Lain yang Bisa Didapat dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain kelima manfaat di atas, masih ada lagi lho beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan para karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Mendapat Beasiswa Pendidikan

jatengprov.go.id

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat aturan bahwa karyawan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, ahli waris atau anaknya bisa mendapatkan beasiswa pendidikan. Syaratnya, karyawan tersebut harus mengalami cacat total atau meninggal akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia. 

Syarat mengajukan beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah:

  • Anak masih dalam usia sekolah (mulai dari TK – kuliah S1)
  • Anak belum menikah
  • Anak belum bekerja
  • Anak belum mencapai usia 23 tahun
  • Berlaku untuk 2 orang anak secara berkala. 

2. Mendapat Pinjaman KPR Rumah

finansial.co

Memiliki tempat tinggal makin mahal dari tahun ke tahun, tapi dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, karyawan akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memiliki hunian sendiri. Alasannya karena peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan nominal pinjaman yang muka pembelian rumah maksimal hingga Rp 150 juta serta pinjaman pembelian rumah maksimal hingga Rp 500 juta. 

Bukan hanya pembelian rumah dengan sistem KPR saja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan pinjaman untuk biaya renovasi rumah hingga maksimal Rp 100 juta. Baik KPR maupun renovasi rumah jangka waktu maksimalnya mencapai 30 tahun. Dengan manfaat ini, karyawan akan jauh lebih mudah mencicil rumah atau melakukan renovasi sehingga bisa memiliki tempat tinggal yang nyaman. Kesejahteraan pun lebih mudah tercapai. 

Benarkah BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa untuk Berobat?

katadata.co.id

Masih banyak yang bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kebanyakan mengira bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat gratis. Anggapan ini tidak benar, karena BPJS Ketenagakerjaan bukan ditujukan untuk berobat, kecuali jika penyakitnya dialami sudah lama dan terjadi terus-menerus. 

Kalau penyakit terjadi terus-menerus, maka karyawan akan diperiksa oleh ahlinya untuk mencari tahu apakah penyakit tersebut merupakan akibat dari pekerjaan yang mereka jalani setiap hari atau bukan. Kalau disebabkan oleh pekerjaan, maka biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak ada hubungannya, maka biaya pengobatan nggak ditanggung oleh BPJS. 

Ada banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat karyawan. Ada yang bisa didapatkan sekarang selama menjadi karyawan dan ada juga yang bisa didapatkan di masa depan setelah masuk masa pensiun. Singkatnya, BPJS Kesehatan manfaatnya bagi karyawan seperti asuransi kesehatan. Manfaatnya bukan hanya dirasakan diri sendiri, tapi juga keluarganya. 


Baca Juga:

Setiap peserta BPJS Kesehatan baik yang individu maupun ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulan agar bisa mendapatkan layanan dan manfaatnya. Jadi, jangan lupa bayar iurannya dengan mudah di Blibli supaya nggak kelewatan dan nggak kena denda! 

Tag: