me

Cobain Bayar Pajak Online Sobat, Anti Ribet-Ribet Club

Aug 12, 2022.By
Bagikan

Blibli Friends pasti sudah tahu kan sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan hukum, kita wajib untuk membayar pajak. Pajak apa aja sih yang wajib kita bayarkan? Ya semua jenis pajak dong Blibli Friends seperti pajak bangunan, kendaraan, pendapatan, dan masih banyak lainnya. 

Blibli Friends semua pasti memiliki kendaraan bermotor di rumahnya kan. Nah kebanyakan dari kita ini pasti mager alias males gerak untuk pergi ke kantor pajak. Padahal kita punya kewajiban yang harus dipenuhi loh. Tapi tenang, sekarang ada solusinya untuk Blibli Friends semua. Blibli Friends sudah bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online loh tidak perlu ke kantor Samsat lagi. 

Penasaran nggak cara membayar pajak online? Untuk lebih jelasnya yuk kita cek cara membayar pajak bermotor secara online. Lets goooo!

Cara Membayar Pajak

Membayar pajak online bisa jadi pilihan paling praktis untuk Blibli Friends semua nih. Blibli Friends yang memiliki kendaraan bermotor bisa membayar pajak melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau disingkat dengan nama SIGNAL. Aplikasi ini memudahkan Blibli Friends untuk melakukan pembayaran di mana dan kapan saja. Agar semakin jelas, berikut cara penggunaan aplikasi SIGNAL :

Registrasi Akun SIGNAL 

  • Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di Play Store atau APP Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Masukkan data-data pribadi Blibli Friends seperti nama sesuai dengan KTP, NIK, alamat e-mail, dan nomor HP.
  • Masukkan kata sandi dan ulangi untuk konfirmasi.
  • Masukkan foto KTP milik Blibli Friends semua.
  • Jangan lupa untuk verifikasi wajah ya Blibli Friends, kamu tinggal unggah swafoto kamu ya.
  • Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Ketika registrasi berhasil, Blibli Friends harap verifikasi ulang melalui email yang telah dikirimkan SIGNAL dan berhasil deh.

Cara Daftar Kendaraan Pribadi di Aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri ya, Blibli Friends.
  • Blibli Friends jangan lupa untuk memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan juga 5 digit terakhir nomor rangka ya.

 

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

    • Klik tombol simbol tambah untuk mendaftarkan  kendaraan dokumen digital.
    • Lalu masukkan nama pemilik kendaraannya Blibli Friends.
    • Nah seandainya kendaraan milik istri atau anak dari Blibli Friends maka pilih Milik Keluarga satu KK.
    • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
    • Masukkan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka.
    • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP ya Blibli Friends.
    • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’. 
    • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Tagihan SIGNAL di Blibli

KLIK LINKNYA DISINI!

Blibli Friends, di aplikasi Blibli bisa bayar pajak loh, tapi ada beberapa hal yang harus Blibli Friends perhatikan nih ya :

  1. Dapatkan kode pembayaran melalui Aplikasi SIGNAL dapat diunduh via Android dan IOS. 
  2. Pembayaran pajak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. 
  3. Tidak berlaku untuk penggantian STNK atau balik nama kendaraan.

Nah sudah lihat syaratnya kan Blibli Friends, jadi untuk pembayaran pajak bisa Kamu lihat cara di bawah ini :

  • Pilih Produk

Login ke akun Blibli kamu, kemudian pilih menu “Samsat Digital Nasional”

  • Cek Tagihan 

Masukkan kode pembayaran yang didapatkan melalui aplikasi SIGNAL, cek tagihan kemudian “lanjut bayar”.

  • Pilih Pembayaran

Pilih metode pembayaran, lalu klik “bayar sekarang”.

  • Transaksi Berhasil

Kamu akan menerima pemberitahuan transaksi gagal atau berhasil.

Gampang banget kan Blibli Friends? Kamu nggak ada alasan lagi untuk malas membayar pajak ya. Tetap taat pajak Blibli Friends tunjukkan kamu warga negara yang baik. Semoga informasi ini membantu Blibli Friends semua.

CEK PROMO DISKON BAYAR PAJAK DI SINI YA!

Lihat Rekomendasi Lainnya dari Blibli :

Referensi :

money.kompas.com

pajak.go.id

Tag: