Sebelum menghitung jumlah kWh yang didapat saat membeli token listrik, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu tarif dasar listrik terbaru. Berikut adalah info tarif listrik per Oktober 2018:
Golongan R-1 Subsidi daya 450 VA TDL Rp450/kWh
Golongan R-1 Subsidi daya 900 VA TDL Rp585/kWh
Golongan R-1 non-Subsidi daya 900 VA TDL Rp1352/kWh
Golongan R-1 non-Subsidi daya 1300 VA TDL Rp1467,28/kWh
Kemudian ketahui juga aspek lain yang menjadi komponen hitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ). Masing-masing kota memiliki besaran PPJ yang berbeda, paling rendah adalah 3% dan tertinggi adalah 10% dari nominal token.
Setelah mengetahui persen pajak penerangan di kota kamu, jumlah kWh dapat dihitung menggunakan rumus berikut: [(100 – PPJ) x jumlah token listrik]/TDL.
Info mengenai besaran PPJ:
– PPJ 3% (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Kabupaten Serang)
– PPJ 5% (Denpasar, Manokwari, Palembang, Sukabumi)
– PPJ 6% (Bandung, Pekanbaru, Indramayu)
– PPJ 7% (Medan)
– PPJ 8% (Surabaya, Semarang, Banjarmasin, Tanjungselor, Lampung, DI Yogyakarta)
– PPJ 9% (Banda Aceh, Pontianak, Banyumas, Banjarnegara, Purbalingga, Karanganyar)
– PPJ 10% (Gorontalo, Makassar, Mamuju, Palu, Morowali, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, Mataram, Kupang, Padang, Kendari, Manado, Bengkulu, Blitar, Kediri, Jember, Probolinggo, Situbondo)
