Penutupan/pengakhiran akad dapat dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan LinkAja. Kamu dapat mengakhiri Layanan Syariah LinkAja dengan mengakses menu LinkAja Syariah melalui menu Akun di aplikasi LinkAja. Dengan begitu, kamu kembali mengaktifkan LinkAja Reguler.
Bagaimana cara melakukan penutupan/pengakhiran Layanan Syariah LinkAja?
Apakah informasi di atas membantu?
Membantu
Kurang Membantu
