1) SYARAT DAN KETENTUAN
- Polis Asuransi Kerusakan Total adalah produk asuransi yang disediakan oleh PT. Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT Asuransi MSIG Indonesia (MSIG) dengan PT Global Digital Network (Blibli) sebagai perantara penjualan produk.
- Polis Asuransi Kerusakan Total hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
- Asuransi Kerusakan Total adalah manfaat yang tidak dijual secara terpisah dan hanya dapat dibeli secara bersamaan dengan pembelian produk di Blibli.
- Tertanggung adalah orang secara individu yang dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Asuransi Kerusakan Total sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan resiko yang dapat terjadi. Selain itu, Tertanggung adalah Pelanggan Blibli yang terdaftar pada platform Blibli.
- Batas waktu pengembalian premi (refund premi) akan mengikuti ketentuan batas waktu pengembalian barang yang telah ditentukan oleh Blibli, namun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sejak tanggal penerimaan barang oleh Tertanggung.
- Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan MSIG melalui situs web atau aplikasi Blibli.
- Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
- Blibli berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
- Asurani Kerusakan Total ini merupakan manfaat yang tidak dapat dibatalkan oleh Tertanggung, terkecuali jika jenis produk yang ditanggung dalam Asuransi Kerusakan Produk tidak terdapat dalam cakupan pertanggunggan pada bagian Ketentuan, “, maka Tertanggung dapat mengajukan refund premium kepada pihak Blibli.
- Asuransi Kerusakan Total ini akan memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang dipotong risiko sendiri sesuai ketentuan yang ada, jika barang yang dibeli rusak total (di atas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian dalam waktu 12 bulan setelah barang diterima yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.
- Klaim dapat dilakukan maksimal 1 kali selama periode asuransi dengan maksimum penggantian senilai harga barang maksimum Rp50.000.000.
- Kecelakaan yang dimaksud adalah adanya penyebab yang jelas yang dapat menggambarkan insiden atau kronologi secara rinci yang menyebabkan kerusakan total pada produk.
- Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin kerusakan total objek asuransi yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian kecelakaan atau insiden lain, seperti:
- Kerusakan fisik di mana barang hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi, atau
- Tercebur ke air, ataupun tersiram air sehingga fungsi rusak sebagian/seluruhnya, atau
- Patah/terpisahnya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Rusaknya sebagian besar permukaan pada bagian terbesar, sehingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Barang hancur adalah bengkoknya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Terjatuh, tersenggol, pecah, retak, dan penyebab jelas lainnya yang menyebabkan terjadinya kerusakan total pada barang.
- Surat Rangkuman Perlindunganakan dikirimkan melalui email.
- Pengajuan klaim dapat diajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah kejadian terjadi disertai dokumen atau bukti lainnya untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Tertanggung. Setiap pelaporan klaim wajib memberikan data Tertanggung yang tercantum di dalam Polis.
- Pada saat klaim, Tertanggung wajib menyertakan kronologi dan penyebab kerusakan yang jelas yang menyebabkan produk rusak total. Asuransi berhak menolak klaim yang diajukan apabila tidak disertai kronologi dan penyebab terjadinya kerusakan.
- Dengan membeli Asuransi Kerusakan Total, Tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MSIG, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan MSIG.
- Pelaporan klaim dapat dilakukan dengan menghubungi hotline Cermati Protect di (021) 40000312, email ke [email protected] Cermati Claim Portal.
- Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
- Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Cermati Protectdan MSIG bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penyedia Jasa Asuransi berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
- Tertanggung disarankan untuk membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis MSIG.
- Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh MSIG & Cermati Protect.
2) MANFAAT ASURANSI
Jaminan
Kerusakan Total yaitu memberikan kompensasi sebesar 100% dari harga barang jika barang yang dibeli rusak total (diatas atau sama dengan 75%) akibat kecelakaan pada saat pemakaian yang menyebabkan barang tidak dapat digunakan lagi.
Periode Asuransi
12 bulan sejak status barang telah diterima
Nilai Pergantian
Maksimal Rp 50.000.000 (mana yang lebih kecil)
Klaim
Hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode Asuransi
3) KETENTUAN
Berikut adalah daftar kententuan perlindungan oleh Asuransi Kerusakan Total:
Kondisi Barang baru dalam keadaan baik dan tidak rusak (bukan barang bekas pakai)
- Kitchen/ Kitchen Equipment
- Elektronik
- Fashion related Product
- Gaming
- Toys & Hobbies
- Film & Music
- Office & Stationery
- Film & Musik
- Sport/ Sport Equipment
- Carpentry/Carpentry tool
- Household
- Automotive
- Bed & Bath
- Furniture
- Home Appliance
- Mother & Baby
4) PROSES PEMBELIAN ASURANSI
- Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Asuransi Kerusakan Total dengan mencentang kolom Asuransi Kerusakan Total pada halaman checkout atas Kerusakan Total yang di beli melalui Blibli.
- Dengan memilih atau membeli layanan Asuransi Kerusakan Total ini, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Asuransi Kerusakan Total dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat dan atau data serta informasi terkait lainnya.
- Cermati Protect akan mengirimkan Surat Rangkuman Perlindungan kepada Tertanggung paling lambat 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Surat Rangkuman Perlindungan akan dikirimkan kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
5) PERTANGGUNGAN
Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan:
- Satu polis mencakup satu Barang yang dibeli di Blibli
- Perlindungan tidak mencakup kerusakan selama proses pengiriman
- Maksimum nilai penggantian adalah sesuai harga barang atau Rp50.000.000/klaim
- Satu polis hanya dapat diklaim satu kali
- Pengecualian: produk yang dapat dikonsumsi (misalnya makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya, kerusakan akibat proses pengiriman, kerusakan yang disebabkan oleh cacat dalam produksi
6) PENGECUALIAN
Tertanggung tidak akan mendapatkan ganti rugi sehubungan dengan kehancuran atau kerusakan apa pun juga yang secara langsung atau tidak langsung:
1. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Harta Benda yang dipertanggungkan bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya
- Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
- Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
- Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, maupun kepabeanan;
- Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (casing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacture guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi
- Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- Proses manufaktur dan pengujian
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain
- Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
- Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun;
- Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
- Pembukaan segel pada Objek Pertanggungan yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.
2. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:
- Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil- alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
- “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
- Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
- Bahan senjata nuklir;
3. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
4. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;
5. Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.
6. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.
7. Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Harta Benda yang dipertanggungkan.
8. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya.
9. Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;
10. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;
11. Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.
12. Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman.
13. Pengecualian untuk kategori Fashion
- Pre-existing condition
- Kerusakan akibat pengiriman
- Kerusakan akibat dari kesalahan produsen
- Kerusakan terjadi pada saat barang baru saja diterima oleh customer
- Kesalahan pada warna pesanan yang dikirim oleh penjual, ukuran pesanan atau perbedaan bahan
- Adanya perbedaan warna produk antara produk asli dengan foto produk
- Kerusakaan yang diakibatkan kesengajaan
- Aksesoris produk (kancing, restleting, pita, dan lain-lain) yang tidak lengkap pada saat produk diterima
- Kerusakan akibat noda dibawah 30%
- Kerusakan akibat robekan di bawah 1/3 bagian.
Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT Asuransi MSIG Indonesia. Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.
7) BANTUAN KLAIM
Untuk informasi dan pelaporan klaim, silakan menghubungi
Hotline: (021) 40000312
Email: [email protected]
Cermati Claim Portal: www.cermati.com/pusatklaim/blibli/quality-merchandise
Jam Kerja: Senin-Jumat 9.00-17.00 WIB
Alamat Cermati Protect: Jl. Tomang Raya No.38, Jatipulo, Jakarta 11430
PROSEDUR PENANGANAN KLAIM
- Melakukan Pelaporan Klaim melalui hotline, email atau Cermati Claim Portal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi.
- Melengkapi Formulir Klaim dan melengkapi dokumen klaim.
- Foto kartu identitas pemegang polis (KTP / SIM)
- Foto invoice pembelian Blibli
- Foto produk yang rusak
- Link Tautan produk yang dibeli di Blibli
- Kronologi
- Salvage / barang yang rusak dan diklaim (opsional)
- MSIG akan melakukan analisa klaim sesuai dengan kronologi dan dokumen klaim yang sudah dilengkapi oleh Tertanggung.
- Apabila klaim disetujui, MSIG akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim.
- Tertanggung menandatangani Surat Persetujuan Klaim yang menyatakan Tertanggung setuju dengan nilai klaim.
- Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/atau barang yang telah menjadi barang bekas klaim (salvage) kepada MSIG (apabila diperlukan) sebelum MSIG melakukan pembayaran klaim.
DURASI PENANGANAN KLAIM
Pelaporan Klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi
Kelengkapan dokumen klaim: Paling lambat 30 (tiga) hari kerja sejak pelaporan klaim
Persetujuan klaim: Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima
Pembayaran klaim: Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Persetujuan Klaim
