Syarat & Ketentuan layanan Kirim uang di Blibli Mitra

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Flip Pada Blibli Mitra

(Khusus Blibli Mitra)

 

Selamat datang di Layanan Flip pada Blibli Mitra (sebagaimana didefinisikan di bawah). Terima kasih telah mengakses dan menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra ini. Syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra yang tertera pada halaman ini (“Syarat dan Ketentuan”) mengatur pengaksesan dan penggunaan Anda (“Anda” atau “Pengguna”) terhadap Layanan Flip pada Blibli Mitra (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) termasuk seluruh Fitur (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) di dalamnya yang disediakan oleh Kami, PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi (“Flip” atau “Kami”).

Dengan melakukan pengaksesan serta penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra, maka Anda menyatakan telah membaca, mengerti, menyetujui sepakat untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk mengakses dan menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra atau menggunakan Fitur yang Kami sediakan. Syarat dan Ketentuan ini dapat dianggap sebagai perjanjian induk yang menjadi acuan untuk mengatur syarat dan ketentuan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Kebijakan Privasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau ketentuan lainnya yang dapat dibuat oleh Kami dari waktu ke waktu. Dengan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda menyatakan tunduk pada turunan(-turunan) dari Syarat dan Ketentuan ini (apabila ada). Ketidakberlakuan syarat dan ketentuan lainnya tidak akan menyebabkan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak sah, tidak berlaku, dan/atau tidak dapat dilaksanakan.

Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda dianggap cakap menurut hukum Indonesia dan hukum pada yurisdiksi yang berlaku dimana Layanan Flip pada Blibli Mitra tersedia. Jika Anda bertindak sebagai karyawan, agen, atau penerima kuasa dan bertindak untuk dan atas organisasi, badan usaha, badan hukum, maupun instansi lainnya, Anda dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili pihak tersebut, yang mana Syarat dan Ketentuan ini akan mengikat pihak yang Anda wakili tersebut.

  1. Definisi
    1. Akun” berarti setiap akun yang Pengguna miliki pada Blibli Mitra dan dapat langsung digunakan oleh Pengguna untuk mengakses, menggunakan dan/atau menikmati Layanan Flip pada Blibli Mitra setelah melewati proses Know Your Customer (KYC) yang dipersyaratkan oleh Flip
    2. Anda” atau “Pengguna” berarti badan usaha atau badan hukum atau perorangan yang terdaftar pada Blibli Mitra dan bertindak sebagai pengirim Dana dengan memberikan Perintah Transfer Dana kepada Flip melalui Blibli Mitra.
    3. Biaya Layanan Flip” berarti biaya yang dibebankan kepada Pengguna atas penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra yang dapat dikenakan secara langsung oleh Flip atau oleh Blibli.
    4. Blibli” berarti PT Global Digital Niaga Tbk. adalah pengelola portal web dan/atau aplikasi dengan nama dagang Blibli Mitra.
    5. “Blibli Mitra” berarti aplikasi web (aplikasi yang dapat diakses melalui website/ situs) https://mitra.blibli.com dan/atau aplikasi antarmuka pemrograman/API (Application Programming Interface) yang dikelola oleh Blibli dan dapat diperbarui dari waktu ke waktu
    6. Dana” berarti sejumlah dana atau uang milik Pengguna atau uang yang diserahkan kepada Pengguna, untuk lebih lanjut diserahkan kepada Penerima melalui Perintah Transfer Dana menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra .
    7. Data” berarti setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang, dari waktu ke waktu, Pengguna sampaikan kepada Flip atau yang Pengguna cantumkan atau sampaikan dalam, pada, atau melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra termasuk tetapi tidak terbatas pada (a) nama, nomor handphone, nomor identitas; dan (b) data yang dihasilkan atau diperoleh dari penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    8. Fitur” berarti termasuk suatu fungsi atau kemampuan khusus yang diciptakan, dikembangkan dan/atau dikelola oleh Flip, serta dapat digunakan, dinikmati dan/atau dimanfaatkan oleh Pengguna melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    9. Hari Kerja” berarti hari pada kalender masehi, selain hari Sabtu, Minggu, hari libur resmi nasional, dan hari lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur, dimana bank beroperasi secara komersial.
    10. Hukum Yang Berlaku” berarti setiap hukum nasional, provinsi setempat, kota madya atau hukum lainnya, peraturan instansi, putusan, konstitusi, keputusan, aturan, kebijakan pemerintah yang mengikat, dan statuta dalam negara Republik Indonesia.
    11. “Layanan Flip pada Blibli Mitra” berarti termasuk Layanan Transfer Dana oleh Flip yang dapat diakses melalui Blibli Mitra, atau layanan-layanan lain yang mungkin disediakan, ditawarkan, diubah dan/atau ditambah dari waktu ke waktu.
    12. Layanan Transfer Dana” berarti layanan pemindahan dana dari Pengguna kepada Penerima yang diselenggarakan oleh Flip.
    13. Penerima” berarti perorangan, badan usaha atau badan hukum yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana.
    14. Perintah Transfer Dana” berarti instruksi final yang diberikan oleh Pengguna kepada Flip untuk memindahkan sejumlah Dana ke rekening di suatu institusi perbankan atau non-perbankan milik Penerima yang tertera dalam Perintah Transfer Dana.
    15. Regulator Yang Berwenang” berarti regulator yang berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha dari Penyelenggara Jasa Pembayaran, yaitu Bank Indonesia ataupun regulator lain yang mungkin relevan dari waktu ke waktu.
    16. Rekening Bank Pengguna” berarti rekening atas nama Pengguna pada institusi perbankan rekanan Flip yang telah didaftarkan Pengguna pada Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    17. Rekening Bank Penerima” berarti rekening atas nama Penerima yang dinyatakan dalam Perintah yang dibuat oleh Pengguna melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    18. Transaksi Transfer Dana” berarti proses pelaksanaan Layanan Transfer Dana oleh Flip sesuai dengan Perintah Transfer Dana dari Pengguna kepada Flip.

 

  1. Ketentuan Akun dan Verifikasi
    1. Anda atau Pengguna harus melakukan registrasi pada Blibli Mitra untuk dapat terhubung pada Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    2. Untuk dapat mengakses dan menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Pengguna harus mendaftarkan diri pada Blibli Mitra.
    3. Untuk dapat melakukan Transaksi Transfer Dana, Pengguna wajib mengikuti proses KYC (Know Your Customer) yang akan dilakukan oleh Flip, Flip akan meminta informasi dan dokumen atau data lainnya untuk tujuan verifikasi (“Persyaratan”), antara lain namun tidak terbatas pada:
      A. 1. Deskripsi mengenai Pengguna yang merupakan perorangan atau usaha mikro mencakup informasi mengenai:

      • nama;
      • nomor identitas (NIK) beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
      • nomor telepon;
      • informasi lokasi usaha; dan

      B.1. Deskripsi mengenai Pengguna yang merupakan badan hukum mencakup informasi mengenai:

      • nama perusahaan;
      • nama penanggung jawab, nomor identitas (NIK) penanggung jawab beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
      • alamat e-mail;
      • nomor telepon;
      • jenis bidang usaha; dan
      • deskripsi kebutuhan Pengguna.

       

      2. Dokumen legalitas Pengguna, mencakup antara lain:

      1. Dalam hal Pengguna berupa Perusahaan Terbatas (PT):
      a. Akta Pendirian berikut Pengesahan Pendirian yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menhukham”);
      b. Akta yang mencakup Anggaran Dasar, berikut setiap perubahannya serta persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan oleh Menhukham;
      c. Nomor Induk Berusaha;
      d. Izin usaha yang berlaku efektif, Sertifikat Standar atau Izin OSS (online single submission), sebagaimana berlaku berlaku sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terhadap kegiatan usaha Merchant, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
      e. Dokumen kartu identitas penanggung jawab (Direksi) antara lain Kartu Tanda Penduduk (bagi warga negara Indonesia) atau Paspor (bagi warga negara asing) beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

      2. Dalam hal Pengguna berbentuk Yayasan:
      a. Akta Pendirian berikut Pengesahan Pendirian yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
      b. Akta yang mencakup Anggaran Dasar, berikut setiap perubahannya serta persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan oleh Menhukham;
      c. Nomor Induk Berusaha
      d. Izin Usaha atau Tanda Daftar Yayasan
      e. Nomor Pokok Wajib Pajak
      f. Dokumen kartu identitas penanggung jawab (Pengurus) antara lain Kartu Tanda Penduduk (bagi warga negara Indonesia) atau Paspor (bagi warga negara asing) beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

      3. Dalam hal Pengguna berbentuk CV atau Firma:
      a. Akta Pendirian berikut Pengesahan Pendirian yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Surat Keterangan Terdaftar;
      b. Akta yang mencakup Anggaran Dasar, berikut setiap perubahannya serta persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan yang diterbitkan oleh Menhukham;
      c. Nomor Pokok Wajib Pajak
      d. Nomor Induk Berusaha;
      e. Izin usaha yang berlaku efektif, Sertifikat Standar atau Izin OSS (online single submission), sebagaimana berlaku berlaku sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terhadap kegiatan usaha Merchant, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
      f. Dokumen kartu identitas penanggung jawab (Pengurus) antara lain Kartu Tanda Penduduk (bagi warga negara Indonesia) atau Paspor (bagi warga negara asing) beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

      4. Dalam hal Pengguna berbentuk perusahaan perorangan:
      a. Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan;
      b. Nomor Pokok Wajib Pajak
      c. Nomor Induk Berusaha;
      d. Izin usaha yang berlaku efektif, Sertifikat Standar atau Izin OSS (online single submission), sebagaimana berlaku berlaku sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku terhadap kegiatan usaha Merchant, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
      e. Dokumen kartu identitas penanggung jawab (Direktur) antara lain Kartu Tanda Penduduk (bagi warga negara Indonesia) atau Paspor (bagi warga negara asing) beserta foto dari Blibli Mitra yang didapatkan melalui tatap muka dan/atau metode lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

  1. Flip berhak berdasarkan kebijakannya sendiri secara penuh untuk menolak hasil KYC dari Pengguna untuk menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra.
  2. Dalam hal hukum yang berlaku dan/atau diperintahkan oleh Regulator Yang Berwenang bahwa Flip perlu meminta dan/atau mensyaratkan dokumen dan/atau proses lain dalam proses pendaftaran calon Pengguna, maka calon Pengguna dengan ini menyatakan setuju untuk memenuhi ketentuan tersebut.
  3. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah subjek hukum yang cakap secara hukum dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam suatu  perjanjian yang sah menurut hukum.
  4. Dalam hal terdapat perubahan atas setiap informasi dan Data Pengguna, maka Pengguna wajib segera memperbarui informasi mengenai Pengguna. Pengguna menjamin bahwa seluruh informasi dan Data yang tercatat dalam sistem Blibli Mitra, merupakan informasi dan Data yang paling terkini.
  5. Pengguna dilarang menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra untuk melakukan suatu tindakan apapun yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau wilayah hukum lainnya dimana Layanan Flip pada Blibli Mitra dapat diakses dan/atau digunakan.
  6. Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan apapun, termasuk dalam atau melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra, yang dapat merusak atau mengganggu reputasi Flip.
  7. Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu maupun merusak sistem operasional Layanan Flip pada Blibli Mitra.
  8. Dalam hal terdapat dugaan dan/atau terjadinya pelanggaran hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 2.8-2.10 di atas, Flip berhak atas kebijaksanaanya sendiri melakukan pembatasan akses Akun Pengguna kepada Layanan Flip pada Blibli Mitra. Hal tersebut tidak secara otomatis akan menutup akses Pengguna terhadap Blibli Mitra yang hanya dapat dilakukan oleh dan bergantung pada kebijaksanaan Blibli dan/atau tunduk pada syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan Blibli Mitra.
  9. Flip akan menganggap setiap Perintah atau Transaksi yang dilakukan melalui Akun Pengguna sebagai permintaan yang sah dari Pengguna.

 

  1. Ketentuan Transaksi berdasarkan Perintah Transfer Dana dan Biaya Layanan Flip
    1. Dalam hal Pengguna ingin memberikan Perintah Transfer Dana, Pengguna wajib mengirimkan sejumlah uang dengan cara melakukan pembayaran menggunakan metode pembayaran yang disediakan oleh Blibli pada Blibli Mitra sesuai dengan total nominal transaksi yang diinstruksikan oleh Flip berdasarkan Perintah Transfer Dana yang diajukan Pengguna.
    2. Apabila Pengguna tidak melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai atau tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu 60 menit, maka Flip akan membatalkan transaksi dan Pengguna dengan ini melepaskan Flip dari setiap kerugian yang terjadi akibat pembatalan tersebut (apabila berlaku).
    3. Setiap Perintah Transfer Dana yang telah dikonfirmasi oleh Pengguna dan/atau diautentikasi oleh Flip tidak dapat dibatalkan. Oleh karenanya, Pengguna dianjurkan untuk memperhatikan dan memeriksa kembali setiap rincian dalam Perintah Transfer Dana. Segala kesalahan atas informasi yang diberikan merupakan tanggung jawab Pengguna seluruhnya.
    4. Untuk keperluan pencegahan terjadinya penyalahgunaan Akun, penipuan, dan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Yang Berlaku, pemindahan Dana yang dilakukan baik dalam satu atau beberapa Perintah Transfer Dana dengan total maksimum sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) akan memerlukan pemeriksaan dan/atau pengecekan, serta permintaan dokumen pendukung tambahan lebih lanjut oleh Flip. Flip berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak untuk mengubah batasan jumlah Dana tersebut, yang mana perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pengguna melalui pengkinian Syarat dan Ketentuan ini atau melalui media lainnya.
    5. Flip hanya akan menggunakan Dana milik Pelanggan untuk melaksanakan Transaksi Transfer Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana dari Pengguna.
    6. Pengguna memahami bahwa pelaksanaan Transaksi Transfer Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana mungkin dapat dibantu oleh pihak ketiga antara lain mitra bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. Oleh karenanya, Pengguna dengan ini melepaskan Flip dari tanggung jawab atas setiap kesalahan atau keterlambatan pemrosesan transaksi pemindahan Dana kepada rekening bank Penerima yang dituju apabila kesalahan tersebut bukan disebabkan oleh sistem yang Flip kelola.
    7. Flip menerima dan menjalankan setiap Perintah Transfer Dana yang datang dari Pengguna, termasuk konfirmasi dan/atau autentifikasi yang Pengguna  berikan sebagai perintah yang sah dari Pengguna yang terdaftar. Oleh karena itu, penggunaan Akun dan Layanan Flip pada Blibli Mitra merupakan tanggung jawab Pengguna seluruhnya dan Pengguna dianjurkan untuk tidak memberikan atau membiarkan pihak lain mengakses
    8. Kami berhak untuk tidak melaksanakan Transaksi Transfer Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana apabila:
      1. Pengguna tidak melakukan pembayaran atas Pertintah Transfer Dana sesuai dengan nominal yang ditentukan;
      2. Jumlah Dana yang Pengguna bayarkan tidak mencukupi;
      3. Berdasarkan hasil pemeriksaan Flip, terdapat dugaan bahwa Transaksi Transfer Dana mengandung unsur penipuan atau tindakan pidana lainnya; dan/atau
      4. Transaksi Transfer Dana tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Hukum Yang Berlaku.
    9. Pengguna memahami bahwa sesuai ketentuan Hukum Yang Berlaku terdapat transaksi-transaksi tertentu yang wajib Flip laporkan kepada lembaga pemerintah terkait.
    10. Setelah Transaksi Transfer Dana berhasil terlaksana, Flip akan menerbitkan bukti Transaksi Transfer Dana yang telah berhasil dilaksanakan dan mengirimkannya kepada Pengguna melalui media yang ditentukan.

 

  1. Pernyataan dan Jaminan

Pengguna dengan tanpa syarat menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Pengguna merupakan pihak yang cakap secara hukum (tidak cacat hukum), tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam (tidak cacat kehendak), mempunyai kuasa dan kewenangan untuk sepakat, tunduk pada, mengikatkan diri serta melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Dana yang digunakan tidak diperoleh secara melawan hukum atau berhubungan dengan tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pencucian uang, korupsi, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Hukum Yang Berlaku, serta Pengguna memiliki hak atau kewenangan untuk memberikan Perintah Transfer Dana. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran atas setiap informasi yang Pengguna berikan kepada Flip, serta wajib bertanggung jawab secara perdata maupun pidana, apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  3. Pengguna dengan ini melepaskan Flip dari segala bentuk tanggung jawab dan wajib mengganti seluruh kerugian yang Blibli dan/atau Flip alami atas penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra untuk tindakan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, dan tindak pidana lainnya berdasarkan Hukum Yang Berlaku. Seluruh Data baik yang telah Pengguna sampaikan atau cantumkan maupun yang akan Pengguna sampaikan atau cantumkan di kemudian hari atau dari waktu ke waktu adalah benar, lengkap, akurat terkini dan tidak menyesatkan serta tidak melanggar hak (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak kekayaan intelektual) atau kepentingan pihak manapun. Penyampaian Data oleh Pengguna kepada Flip atau melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra tidak bertentangan dengan Hukum Yang Berlaku serta tidak melanggar akta, perjanjian, kontrak, kesepakatan atau dokumen lain dimana Pengguna  merupakan pihak atau dimana Pengguna atau aset Pengguna
  4. Dengan menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Anda yang diterima oleh Flip akan diperlakukan sebagai suatu pembuktian yang valid, dan dengan demikian, Pengguna  setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Flip segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban, biaya, gugatan, dan/atau tuntutan apapun sehubungan dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana Pengguna.

 

  1. Data Pribadi Pengguna
    Flip akan selalu menjaga data pribadi Pengguna  dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan ini dan Hukum Yang Berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan data pribadi Pengguna dapat diakses melalui Kebijakan Privasi Flip (https://flip.id/kebijakan-privasi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Namun demikian Anda juga diwajibkan untuk membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Blibli Mitra.
  1. Pembatasan Hak Akses, Penangguhan Akun, dan Penutupan Akun
    1. Syarat dan Ketentuan ini akan berlaku untuk waktu tidak tertentu sampai berakhir karena alasan-alasan yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan.
    2. Flip berhak atas kebijaksanaanya sendiri melakukan pembatasan hak akses serta penangguhan terhadap penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra oleh Pengguna untuk sementara waktu dan yang akan mengakibatkan Pengguna tidak dapat mengakses Layanan Flip pada Blibli Mitra untuk sementara waktu atau secara permanen tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh karena sebab-sebab sebagai berikut (“Sebab Penangguhan”):
      1. pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan yang dilakukan oleh Pengguna;
      2. pelanggaran terhadap Hukum Yang Berlaku yang dilakukan oleh Pengguna;
      3. adanya dugaan Transaksi Transfer Dana yang mengandung unsur penipuan atau tindak pidana lainnya; atau
      4. alasan lain yang berpotensi merugikan Flip baik secara langsung maupun tidak langsung.
    3. Berdasarkan perintah dari otoritas yang berwenang dan/atau sesuai dengan ketentuan Hukum yang Berlaku, Flip dapat sewaktu-waktu melakukan pembatasan hak akses serta penangguhan terhadap penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra oleh Pengguna.
    4. Setelah Flip melakukan pembatasan hak akses serta penangguhan terhadap penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra oleh Pengguna, Flip akan memberitahukan hal tersebut kepada Pengguna sesegera mungkin melalui e-mailbeserta sebab pembatasan hak akses dan/atau penangguhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang Flip  lakukan, Flip  akan memutuskan untuk mengembalikan akses penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra oleh Pengguna ke keadaan semula setelah penyelesaian Sebab Penangguhan, atau menghentikan akses Pengguna  secara permanen dan Pengguna  memahami bahwa seluruh kerugian yang diderita oleh Pengguna merupakan tanggung jawab Pengguna
    5. Sehubungan dengan pembatasan hak akses serta penangguhan terhadap penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra untuk Pengguna, hal tersebut tidak secara otomatis akan menutup akses Pengguna terhadap Blibli Mitra yang hanya dapat dilakukan oleh dan bergantung pada kebijaksanaan Blibli dan/atau tunduk pada syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan Blibli Mitra
  1. Hak Kekayaan Intelektual
    1. Layanan Flip pada Blibli Mitra, Fitur, nama, nama dagang, logo, kode pemrograman,layanan dan materi lainnya yang disediakan oleh Flip (“Materi”) dilindungi oleh hak kekayaan intelektual berdasarkan Hukum Yang Berlaku. Seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan dalam Materi adalah milik Flip seluruhnya dan Flip memberikan Pengguna  lisensi non-eksklusif yang terbatas, tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan yang mana dapat dicabut atau ditarik kembali atas kewenangan Flip sendiri. Pengguna dengan ini memahami bahwa Pengguna tidak akan memiliki hak, kepemilikan atau kepentingan terhadap Materi kecuali ditentukan lain secara tegas oleh Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Pengguna dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan dari, mendistribusikan, memberi lisensi, menjual, memindahkan, menggandakan, membuat karya turunan dari Materi, menyiarkan lewat media online maupun offline, membongkar, atau mengeksploitasi bagian mana pun dari Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    3. Jika Flip menemukan adanya indikasi/dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini khususnya perihal hak kekayaan intelektual, Flip berhak untuk melakukan investigasi lebih lanjut, serta melakukan upaya hukum lainnya untuk menindaklanjuti indikasi/dugaan pelanggaran tersebut.

 

  1. Larangan
    Pengguna hanya dapat mengakses Layanan Flip pada Blibli Mitra dan menggunakan Fitur untuk kepentingan Pengguna tanpa melanggar hukum atau hak siapa pun. Pada saat mengakses Layanan Flip pada Blibli Mitra dan/atau menggunakan Fitur, Pengguna dilarang untuk:

    1. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik atau informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Pengguna lainnya, Penerima, atau Flip;
    2. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tertera pada Layanan Flip pada Blibli Mitra baik yang bersifat pribadi atau publik;
    3. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya akses ke Layanan Flip pada Blibli Mitra;
    4. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan sublisensi, memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan oleh pihak lain, mendistribusikan, menyediakan atau mengakui kepemilikan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Fitur, Materi, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik Flip;
    5. dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan sebagian atau seluruh Layanan Flip pada Blibli Mitra;
    6. memanfaatkan Layanan Flip pada Blibli Mitra dan/atau Fitur untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur penipuan atau melanggar hak pihak ketiga serta melanggar ketentuan Hukum Yang Berlaku;
    7. menggunakan program atau melakukan sesuatu yang dapat mengakses, mencari atau mendapatkan informasi yang bukan merupakan hak Pengguna Layanan Flip pada Blibli Mitra;
    8. mengganggu keberlangsungan atau merusak server atau jaringan yang terhubung dengan Layanan Flip pada Blibli Mitra atau mengabaikan standar prosedur, aturan atau Hukum Yang Berlaku terhadap koneksi internet;
    9. mencoba mengakses bagian dari Layanan Flip pada Blibli Mitra yang mana Pengguna tidak mempunyai hak untuk melakukan akses terhadapnya;
    10. melakukan tindakan plagiarisme atas Materi yang terdapat pada Layanan Flip pada Blibli Mitra;
    11. melakukan atau berusaha melakukan reverse engineer, dekompilasi, pembongkaran terhadap kode pemrograman atau algoritma atau struktur yang terdapat di dalam Layanan Flip pada Blibli Mitra; atau
    12. melakukan, menyuruh, turut serta, memberi bantuan atau memberi kesempatan untuk melakukan aktivitas yang melanggar Hukum Yang Berlaku, melanggar Syarat dan Ketentuan ini, melanggar hak pihak ketiga, atau beritikad buruk selama mengakses Layanan Flip pada Blibli Mitra.
    13. Flip memiliki hak untuk menggugat secara perdata maupun melakukan proses hukum secara pidana atas seluruh perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini maupun Syarat dan Ketentuan ini secara keseluruhan.

 

  1. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
    1. Flip selalu berupaya untuk menjaga Layanan Flip pada Blibli Mitra aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik. Namun, Flip tidak dapat menjamin bahwa Layanan Flip pada Blibli Mitra ini akan beroperasi secara terus-menerus atau akses ke Layanan Flip pada Blibli Mitra dapat selalu sempurna.
    2. Flip tidak dapat memungkiri kemungkinan Layanan Flip pada Blibli Mitra sewaktu-waktu tidak dapat diakses, dalam perbaikan, atau mengalami kendala yang akan Flip perbaiki secepatnya. Penggunaan terhadap Layanan Flip pada Blibli Mitra, Fitur, dan konten di dalamnya merupakan risiko Pengguna sendiri. Layanan Flip pada Blibli Mitra ini Flip sediakan bagi Pengguna dalam keadaan “sebagaimana adanya” dan “sebagaimana tersedia”.
    3. Segala kerusakan yang terjadi pada jaringan komputer, telepon seluler, aplikasi, atau perangkat lainnya milik Pengguna akibat penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya, sepanjang diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku.
    4. Sepanjang diizinkan oleh Hukum Yang Berlaku, Flip dengan ini tidak bertanggung jawab dan Pengguna setuju untuk tidak mengajukan klaim kepada Flip atas segala akibat, kerugian, dan/atau kerusakan yang terjadi akibat namun tidak terbatas pada:
      1. (i) hilangnya penggunaan; (ii) hilangnya keuntungan; (iii) hilangnya pendapatan; (iv) hilangnya data; (iv) hilangnya keuntungan yang diperkirakan, untuk setiap kasus baik secara langsung maupun tidak langsung;
      2. kerugian tidak langsung, kerugian immateriil, insidentil, khusus atau konsekuensial, yang timbul dari atau sehubungan dengan penggunaan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Fitur, termasuk, dengan tidak terbatas pada, setiap kerugian yang diakibatkan olehnya, baik jika Flip telah diberi tahu atau tidak tentang kemungkinan kerugian tersebut;
      3. kesalahan Anda dalam memberikan Perintah Transfer Dana, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan data Penerima, kesalahan Rekening Bank Penerima, kesalahan jumlah dana, dan Perintah Transfer Dana ganda karena kesalahan Pengguna yang masuk ke dalam sistem Flip melalui Blibli Mitra sehingga menyebabkan Transaksi Transfer Dana ganda terjadi;
      4. kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan password Akun, password Transaksi, OTP dan/atau kode sistem keamanan lainnya yang berfungsi untuk mengautentifikasi suatu tindakan yang dilakukan oleh Anda;
      5. transaksi yang mendasari dilakukannya transfer Dana antara Pengguna dengan Penerima;
      6. tidak terlaksananya Transaksi Transfer Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana karena kelalaian Pengguna dalam membayar total Dana dan Biaya Layanan Flip ke rekening yang telah Flip tentukan;
      7. tidak terlaksananya Transaksi Transfer Dana berdasarkan Perintah Transfer Dana karena jika dilaksanakan akan melanggar suatu Ketentuan Hukum Yang Berlaku;
      8. adanya perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau berdasarkan suatu ketentuan Hukum Yang Berlaku, mewajibkan Flip untuk menghentikan pemrosesan Transaksi Transfer Dana terkait;
      9. pemblokiran Rekening berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang atau diwajibkan untuk dilakukan oleh Flip berdasarkan suatu ketentuan Hukum Yang Berlaku;
      10. ketidakakuratan atau tidak benarnya informasi yang disampaikan oleh Pengguna;
      11. kelalaian atau kesalahan yang Pengguna lakukan selama mengakses dan/atau menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra dan/atau Fitur;
      12. penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra dan/atau Fitur yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini maupun ketentuan turunan lainnya;
      13. gangguan, bug, ketidakakuratan serta kecacatan yang ada pada Layanan Flip pada Blibli Mitra sepanjang Flip telah melaksanakan upaya wajar yang diperlukan untuk memperbaiki Layanan Flip pada Blibli Mitra;
      14. kerusakan jaringan komputer, telepon seluler, atau perangkat elektronik Anda akibat penggunaan Layanan Flip pada Blibli Mitra dan/atau Fitur;
      15. kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan Akun termasuk apabila terjadi penyalahgunaan Akun yang dilakukan oleh pihak lain yang memiliki akses terhadap Akun;
      16. virus ataupun hal berbahaya lainnya yang diperoleh dengan mengakses Flip; dan
      17. peretasan yang dilakukan pihak ketiga kepada Akun;
      18. kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Kami, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
    5. Kami akan melakukan tindakan-tindakan dalam batas yang wajar untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang Pengguna hadapi dalam hal terdapat kesalahan transaksi melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra yang timbul akibat kelalaian Pengguna.
    6. PENGGUNA MENGAKUI DAN SETUJU BAHWA DALAM HAL TERDAPAT KERUGIAN YANG PENGGUNA  DERITA DALAM PENGGUNAAN LAYANAN FLIP PADA BLIBLI MITRAYANG TELAH TERBUKTI DISEBABKAN OLEH KESALAHAN ATAU KELALAIAN FLIP, MAKA KEWAJIBAN FLIP KEPADA PENGGUNA  ATAU KEPADA PIHAK KETIGA TERBATAS PADA JUMLAH BIAYA TRANSAKSI YANG TELAH DIBAYARKAN. Jumlah maksimum yang akan Flip tanggung dalam kondisi apapun atas kerugian nyata (materiil) yang terbukti dialami, yaitu hanya terbatas pada jumlah yang paling rendah antara jumlah biaya transaksi yang telah dibayarkan tersebut (yang tercatat sesuai di sistem Flip) atau maksimum senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).
    7. Anda dengan ini setuju bahwa akan melepaskan Flip (termasuk afiliasi, direktur, komisaris, pemegang saham, karyawan, dan/atau wakil sah Flip) dari segala bentuk kerugian, klaim, pengeluaran, kerusakan, kewajiban, biaya, gugatan, dan/atau tuntutan apapun yang disampaikan  pihak ketiga kepada Flip yang timbul akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini oleh Pengguna, termasuk penggunaan, pemanfaatan dan pemakaian Data, Akun (termasuk Saldo Mitra), Layanan Flip pada Blibli Mitra yang tidak semestinya dan/atau karena pelanggaran yang Anda lakukan terhadap Hukum Yang Berlaku atau hak-hak pihak ketiga.
    8. Untuk kepentingan pasal ini, afiliasi berarti (i) dalam kaitannya dengan badan hukum: pihak lain yang, secara langsung atau tidak langsung mengontrol, berada di bawah kontrol bersama dengan atau dikontrol secara langsung atau tidak langsung oleh Flip, atau (ii) dalam kaitannya dengan individu, siapapun yang mempunyai hubungan kerja atau bertindak sebagai wakil atau kuasa dari Flip.

 

  1. Penyelesaian Perselisihan
    1. Seluruh perselisihan yang muncul antara Pengguna dan Flip sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan tersebut diinformasikan kepada Flip dan Blibli.
    2. Sebelum menghubungi Flip dan Blibli secara langsung untuk melakukan perundingan penyelesaian masalah atau sengketa, Pengguna wajib untuk merahasiakan segala informasi terkait dengan Perselisihan maupun proses penyelesaiannya dan karenanya dilarang untuk dengan cara apapun menyebarkan, mengumumkan, memberitahukan, membuat tulisan-tulisan kepada pihak manapun terkait adanya Perselisihan tersebut maupun proses penyelesaiannya, termasuk tetapi tidak terbatas, melalui media massa (online, cetak, televisi atau media lainnya), sosial media dan/atau media lainnya yang dapat menyudutkan Flip. Jika Pengguna melanggar ketentuan ini, Pengguna  dengan ini mengetahui dan setuju bahwa seluruh atau sebagian hak Pengguna  untuk menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, dan/atau Akun dapat sewaktu-waktu diakhiri atau dinonaktifkan oleh Blibli baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.
    3. Apabila tidak tercapai kesepakatan dari musyawarah dan mufakat, maka gugatan secara perdata hanya dapat diajukan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 atau sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. Proses arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta dan diselenggarakan menggunakan Bahasa Indonesia dengan majelis arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) arbiter yang ditunjuk berdasarkan prosedur BANI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
    4. Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, Pengguna wajib untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban yang Pengguna  harus penuhi menurut Syarat dan Ketentuan ini.

 

  1. Risiko Penggunaan
    1. Dalam menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Pengguna memahami bahwa terdapat kemungkinan dan risiko penipuan yang mengatasnamakan Flip. Oleh karena itu, Flip mengingatkan Pengguna untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi dan menjaga keamanan Akun dari segala tindak kejahatan dengan:
      1. tidak melakukan transfer ke rekening yang mengatasnamakan Flip, berdasarkan Perintah Transfer Dana yang tidak Pengguna perintahkan sebelumnya melalui Layanan Flip pada Blibli Mitra.
      2. mengetahui bahwa Flip tidak pernah meminta kode rahasia, password, maupun kode OTP kepada Pengguna. Oleh karena itu, Pengguna harus selalu berhati-hati dan tidak menanggapi segala bentuk perintah maupun permintaan yang dikirim melalui e-mailataupun website atau situs palsu selain daripada Layanan Flip pada Blibli Mitra, yang menduplikasi dan/atau mengatasnamakan Flip yang ditujukan untuk percobaan penipuan dengan cara permintaan kode rahasia, password, maupun kode OTP.
      3. hanya menghubungi kontak Blibli sebagaimana tertera dalam Syarat dan Ketentuan ini untuk menyampaikan pesan Pengguna, dan tidak menanggapi setiap orang yang mengatasnamakan Flip kecuali sebagaimana disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
      4. segera menghubungi dan melaporkan kejadian kepada kontak Blibli, dalam hal terjadi kehilangan akses terhadap Akun dan perangkat yang Pengguna gunakan.

 

  1. Lain-lain
    1. Segala pengaturan yang terdapat pada Syarat dan Ketentuan ini tidak mengesampingkan kewajiban Anda untuk membaca, memahami dan mematuhi Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Blibli Mitra.
    2. Syarat dan Ketentuan ini dibuat, dilaksanakan, tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia.
    3. Syarat dan Ketentuan ini mencakup ketentuan akses atas Layanan Flip pada Blibli Mitrayang berlaku sebagai perjanjian yang sah antara Flip dan Pengguna. Pengguna tidak dapat mengalihkan hak dan kewajiban Pengguna dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh Flip.
    4. Flip selalu berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik untuk Pengguna dalam mengakses Layanan Flip pada Blibli Mitra sehingga Flip  berhak untuk melakukan perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini guna menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan ketentuan Hukum Yang Berlaku. Perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu akan diunggah ke Blibli Mitra khusus Layanan Flip pada Blibli Mitra tanpa kewajiban pemberitahuan sebelumnya, oleh karenanya Flip menghimbau agar Pengguna  membaca perubahan dari Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama dan memeriksa laman ini dari waktu ke waktu agar mengetahui perubahan apapun yang dibuat oleh Flip. Untuk menghindari keragu-raguan maka dalam kondisi apapun Pengguna memahami dan setuju bahwa versi Syarat dan Ketentuan yang paling terkini akan Flip unduh pada Blibli Mitra khusus Layanan Flip pada Blibli Mitra dan versi terakhir tersebut yang akan berlaku. Oleh karenanya Pengguna setuju untuk tidak akan mengajukan klaim dalam bentuk apapun sehubungan dengan perbedaan yang ada dengan versi lainnya. Dengan tetap mengakses dan/atau menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Penggunamenyatakan telah membaca, mengerti dan setuju untuk mengikatkan diri pada perubahan Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Apabila terdapat ketentuan atau bagian dari Syarat dan Ketentuan ini yang menjadi tidak sah, tidak dapat diterapkan atau menjadi tidak berlaku, maka ketentuan atau bagian tersebut akan dianggap dihapus dari Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya.
    6. Syarat dan Ketentuan ini dapat diterjemahkan ke bahasa asing selain Bahasa Indonesia. Dalam hal, terdapat perbedaan penafsiran antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa asing, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan Pengguna dianjurkan untuk merujuk kepada versi Bahasa Indonesia.
    7. Sehubungan dengan penyediaan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Blibli hanya bertindak sebagai penyedia platform Blibli Mitra untuk menerima dan meneruskan Perintah Transfer Dana dari Pengguna kepada Flip. Transaksi Transfer Dana sepenuhnya terjadi di antara Flip dengan Pengguna.
    8. Flip membebaskan serta melepaskan Blibli dari kewajiban untuk bertanggungjawab secara penuh dalam hal terdapat keluhan, klaim, gugatan, tuntutan secara hukum dari pihak manapun dan pada waktu kapanpun, sehubungan dengan layanan transfer dana yang disediakan oleh Flip pada Blibli Mitra.

 

  1. Kontak Kami
    1. Dalam hal Pengguna mengalami kendala atau memiliki pertanyaan, permintaan, atau keluhan terkait Layanan Flip pada Blibli Mitra selama Pengguna menggunakan Layanan Flip pada Blibli Mitra, Pengguna dapat menghubungi Blibli pada email [email protected] atau melalui telepon 08041871871 dan Flip melalui e-mail[email protected], [email protected] atau melalui telepon ke nomor (021) 30002424.
    2. Sebelum menanggapi dan/atau menjawab pengaduan dan/atau pertanyaan Pengguna dan/atau pihak lain yang Flip tunjuk untuk melakukan verifikasi data, Pengguna dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi atas data Pengguna. Flip berdasarkan kebijakannya sendiri secara penuh dapat menolak pemrosesan pengaduan dan/atau pertanyaan Pengguna jika data yang Pengguna berikan tidak sesuai dengan data yang tertera pada sistem Flip.
    3. Dalam upaya Flip untuk dapat meningkatkan kualitas layanan, setiap korespondensi baik lisan dan/atau tulisan di antara Pengguna dengan Flip dapat dicatat dan/atau direkam oleh Flip.

 

Diperbaharui pada tanggal: 23 Desember 2022