Manfaat
Cara Klaim
S & K
Manfaat Asuransi
- Peralatan elektronik yang dilindungi: Gadget, Elektronik, Komputer/Laptop dan Kamera.
- Melindungi barang kamu selama 12 bulan setelah barangmu tiba.
- Dapatkan kompensasi perbaikan atas kerusakan atau kehilangan barang atau perbaikan barang secara berulang.
- Memberikan biaya perbaikan untuk aksesoris yang menjadi satu kesatuan (1 paket) atau bagian dari Peralatan Elektronik yang dibeli dan biaya pemulihan layar retak.
- Menyediakan jasa penjemputan dan pengiriman barang (pickup and delivery) atau menggantikan biaya pengiriman barang ke Service Center.
- Memberikan garansi perbaikan barang selama 90 hari melalui partner Service Center yang ditunjuk oleh penyedia jasa asuransi.
- Biaya perlindungan mulai dari Rp 3.090 per barang.
Disediakan oleh:
Berpartner dengan:
Cakupan perlindungan
Dapatkan proteksi untuk hal-hal yang tidak ditanggung garansi resmi, seperti:
Kerusakan tidak terduga
Menjamin apabila unit mengalami kerusakan akibat kejadian yang tidak terduga,
tiba-tiba dan tidak disengaja yang tidak dikecualikan dalam polis.
Kerusakan akibat terkena atau masuknya cairan
Menjamin apabila unit rusak akibat cairan / air seperti terjatuh ke air,
terendam air.
Kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kebakaran, sambaran petir,
ledakan, kejatuhan pesawat dan asap.
Kerusuhan, pemogokan, huru-hara
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat kerusuhan, pemogokan, huru-hara
dan perbuatan jahat orang lain.
Kebongkaran & Perampokan
Menjamin apabila unit rusak atau hilang akibat adanya kebongkaran yang
dibuktikan dengan adanya pengrusakan terhadap bangunan atau tempat dimana unit tersebut berada atau
perampasan yang dibuktikan dengan luka fisik pada Tertanggung.
Cara menambahkan proteksi
Pilih opsi “Proteksi” di halaman Pengiriman / halaman Beli Langsung sebelum bayar.
Hal yang sering ditanyakan
Apa itu Bliblicare+?
Bliblicare+ adalah Asuransi yang dirancang oleh PT Fokus Solusi Proteksi (Cermati Protect) dan PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance) khusus bagi Tertanggung Blibli untuk melindungi perangkat/ unit dari kerusakan fisik, kemasukan cairan yang tidak disengaja hingga kehilangan akibat kebongkaran sesuai dengan manfaat dalam Polis Bliblicare+ kamu.
Bagaimana saya bisa membeli Bliblicare+?
Kamu dapat membeli Bliblicare+ di Blibli saat kamu melakukan pembelian Peralatan Elektronik di aplikasi atau situs web Blibli.
Berapa premi yang harus saya bayar untuk mendapatkan Bliblicare+?
Biaya premi asuransi ditentukan berdasarkan harga Peralatan Elektronik yang kamu beli di Blibli. Harga yang kamu bayar dalam formulir pemesanan merupakan harga premi asuransi dan biaya administrasi serta bersifat final.
Apakah saya bisa menambah manfaat Bliblicare+?
Tidak. Manfaat Bliblicare+ kamu merupakan manfaat yang tetap dan tidak dapat ditambah/ditingkatkan.
Apa saja manfaat Bliblicare+?
Silakan lihat pada Manfaat Asuransi.
Saya membeli peralatan elektronik di Blibli, tetapi lupa membeli Bliblicare+. Bisakah saya membelinya secara terpisah?
Tidak. Bliblicare+ hanya dapat dibeli bersamaan dengan pembelian peralatan elektronik di Blibli.
Saya melakukan pengembalian produk di Blibli sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh Blibli. Apakah saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi saya?
Apabila pengembalian unit masih dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima sesuai dengan ketentuan Blibli dan tidak melakukan klaim, maka kamu berhak mendapatkan pengembalian premi asuransi.
Bagaimana cara saya mengajukan klaim?
Silahkan lihat pada Bantuan Klaim.
Apakah ada batas waktu untuk Pelaporan klaim?
Pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal insiden terjadi.
Apakah Bliblicare+ ini dapat dipindahtangankan?
Bliblicare+ yang telah dibeli Tertanggung tidak dapat dipindahtangankan
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses pembayaran klaim?
Pembayaran klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja sejak sisa barang (salvage) diterima oleh Penanggung dan/ atau nilai ganti rugi disetujui oleh Tertanggung.
2 langkah mudah klaim asuransi
Melakukan pelaporan klaim maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian/kerugian terjadi,melalui kontak yang
tertera pada kolom Bantuan Klaim.
Melengkapi formulir klaim dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan.
Bantuan klaim
Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi pihak yang melayani klaim
di bawah ini:
Hotline
Halo BCA 1500 888
Email
[email protected] atau [email protected]
Link to Cermati Protect Portal
https://www.cermati.com/pusatklaim/blibli/gadget
Address
BCAinsurance
Gedung WTC Mangga Dua Lt.10
Jl. Mangga Dua Raya no 8, Ancol, Pademangan
Jakarta Utara
Syarat & ketentuan
Definisi
- Produk yang dipasarkan adalah Produk Asuransi.
- Bliblicare+ adalah produk asuransi dari PT. Asuransi Umum BCA (BCAinsurance).
- Tertanggung adalah pelanggan Blibli yang secara individu dicantumkan dalam polis atas sesuatu yang dipertanggungkan berdasarkan Bliblicare+ sehingga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan asuransi dari kemungkinan risiko yang dapat terjadi.
- Polis Asuransi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Cermati Protect kepada pihak tertanggung yang berisikan jaminan pertanggungan atau ketentuan penggantian barang ketika menggunakan layanan Bliblicare+.
- Klaim adalah tuntutan perbaikan ataupun penggantian barang dari pihak tertanggung atas risiko-risiko sesuai dengan yang telat diatas dalam Polis Asuransi.
Umum
- Dengan membeli Bliblicare+, tertanggung setuju dengan syarat dan ketentuan, proses pembelian dan pengajuan klaim yang telah ditetapkan oleh BCAinsurance, termasuk namun tidak terbatas pada keputusan BCAinsurance.
- Bliblicare+ hanya dapat dibeli melalui halaman www.blibli.com dan aplikasi Blibli (IOS & Android).
- Dengan mempunyai produk Bliblicare+, tertanggung akan mendapatkan beberapa manfaat asuransi yang dapat dilihat pada Tab Manfaat Asuransi.
- Polis Pertanggungan beserta dokumen polis lainnya akan dikirimkan melalui email.
- Pengembalian Peralatan Elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima mengikuti ketentuan Blibli.com dan apabila tidak melakukan klaim maka premi asuransi dapat dikembalikan (refundable). Namun apabila sudah melewati batas waktu tersebut atau sudah melakukan klaim, maka premi tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
- Blibli tidak melakukan pengelolaan terhadap premi dan hanya berperan sebagai perantara antara Tertanggung dengan Cermati Protect dan BCAinsurance melalui situs web atau aplikasi Blibli.
- Blibli tidak memiliki kewajiban dan/atau tanggung jawab apa pun terkait dengan pembelian produk asuransi oleh Tertanggung.
- Blibli berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan apabila ditemukan tindakan kecurangan dari Tertanggung.
- Pihak yang berhak melaporkan klaim dan berhak atas pembayaran klaim adalah Tertanggung yang namanya tercantum di dalam Polis.
- Tertanggung wajib membaca dengan seksama semua penjelasan tentang jaminan dan pengecualian yang terkandung dalam ketentuan Polis BCAinsurance.
- Dengan membeli produk Bliblicare+, Tertanggung telah membaca, memahami, dan menyetujui setiap syarat dan ketentuan produk Bliblicare+ dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Tertanggung tidak dapat melakukan pembatalan terhadap layanan Bliblicare+ apabila sudah melewati 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status barang diterima.
- Tertanggung menyetujui untuk membebaskan Blibli dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Bliblicare+ termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh BCAinsurance & Cermati Protect.
- Tertanggung mengizinkan BCAinsurance untuk menggunakan atau memberikan informasi dan/atau keterangan mengenai Tertanggung yang tersedia, diperoleh, atau disimpan oleh BCAinsurance dalam rangka pengajuan Penutupan Pertanggungan ini, pembayaran Klaim, maupun pelayanan Tertanggung. Tertanggung berhak untuk melakukan koreksi atau penambahan atas informasi dan keterangan mengenai Tertanggung tersebut dengan menghubungi BCAinsurance.
Pengajuan Layanan Proteksi
- Pelanggan Blibli dapat memilih atau membeli Bliblicare+ pada halaman checkout page atas Peralatan Elektronik yang di beli melalui Blibli.
- Dengan memilih atau membeli layanan Bliblicare+, Tertanggung menyetujui bahwa Blibli dapat memberikan informasi dan/atau data milik Tertanggung kepada Cermati Protect guna pelaksanaan layanan Bliblicare+ dan Polis Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor IMEI Gadget dan/atau data serta informasi terkait lainnya.
- Untuk peralatan elektronik Non-IMEI, Cermati Protect akan mengirimkan Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak status barang telah diterima oleh Tertanggung.
- Apabila peralatan elektronik memiliki nomor IMEI, maka Tertanggung wajib melakukan aktivasi IMEI sebelum pelaporan klaim. Cermati Protect akan mengirimkan dokumen Polis Asuransi kepada Tertanggung paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Tertanggung melakukan aktivasi IMEI.
- Aktivasi IMEI dapat dilakukan dengan cara mengakses link aktivasi yang dikirimkan melalui email oleh Cermati Protect kepada alamat email Tertanggung yang terdaftar di Situs/Aplikasi Blibli.
Pertanggungan
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Cermati Protect melalui layanan Asuransi Elektronik adalah 12 (dua belas) bulan. Berakhirnya pada pukul 12 siang atau pada waktu saat barang diterima (tergantung mana yang paling akhir).
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga Barang yang tertera pada halaman pembayaran atau invoice pembelian.
- Jaminan polis hanya berlaku pada peralatan elektronik (tanpa IMEI) maupun gadget (dengan IMEI) yang terdaftar dalam polis dan unit yang sesuai dengan invoice pembelian dari Blibli.
- Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Metode Penggantian:
- Kondisi Kerusakan Sebagian: Bagian dari Obyek Pertanggungan yang rusak masih dapat dipulihkan ke kondisinya semula. Nilai Penggantian: Sesuai dengan harga perbaikan dikurangi biaya risiko sendiri.
- Kondisi Kerusakan Total: Biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari dari harga pertanggungan. Nilai Penggantian: Sesuai dengan harga pasar dikurangi dengan biaya risiko sendiri, maksimal sesuai dengan nilai pertanggungan di polis.
- Nilai Risiko Sendiri (Kerusakan sebagian dan kerusakan total): 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 100.000.
- Bliblicare+ ini berlaku Klaim Berganda (Multiple Claim) maksimal penggantian sesuai dengan harga peralatan elektronik. Setiap biaya untuk penggantian atau pemulihan kembali akan dikurangi dengan risiko sendiri dan akan mengurangi limit pertanggungan yang tertera di polis.
Risiko yang perlu diketahui Pemegang Polis
- Risiko Pembatalan
Jika Polis dibatalkan oleh Tertanggung sebelum berakhirnya Periode Asuransi, maka premi yang sudah Tertanggung bayarkan tidak dapat dikembalikan. - Risiko Kredit
Tertanggung akan terekspos pada Risiko Kredit PT Asuransi Umum BCA sebagai penyeleksi risiko dari produk asuransi. Risiko kredit berkaitan dengan kemampuan membayar kewajiban PT Asuransi Umum BCA terhadap nasabahnya. PT Asuransi Umum BCA telah berhasil mempertahankan kinerjanya untuk melebihi minimum kcukupan modal yang ditentukan leh Pemerintah. - Risiko Operasional
Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional PT Asuransi Umum BCA.
Prosedur Penanganan Klaim - Service Center Authorized & Non-Authorized
- Melakukan Pelaporan Klaim paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian/kerugian terjadi, melalui:
- Melengkapi dokumen wajib dan dokumen pendukung lainnya.
- Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atau Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Pelaporan Klaim.
- Dokumen Wajib (Dokumen Verifikasi Klaim) dalam bentuk Softcopy Dokumen:
Jenis Dokumen Bentuk Dokumen Salinan (fotokopi) identitas Tertanggung yang masih berlakuSoftcopy DokumenStandard informasi Tertanggung (nama, email, nomor telepon)Softcopy DokumenFormulir klaim dan kronologiSoftcopy DokumenFoto kerusakan (jika ada)Softcopy DokumenInvoice pembelian peralatan elektronik dari Blibli.comSoftcopy DokumenInformasi pembelian lain (jika ada)Softcopy Dokumen - Dokumen Tambahan Claim:
Dokumen Tambahan Untuk Reimbursement Claim:
*Apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.Jaminan Bentuk Dokumen Daftar Dokumen Product Damage - Repair Softcopy dokumen Invoice perbaikan dari Service Center Product Damage - Replacement Softcopy dokumen Surat keterangan (menyatakan kerusakan total) dari Service Center apabila unit tidak dapat diperbaiki. Product Loss – Kebongkaran
& PerampokanSoftcopy dokumen Kebongkaran: Surat keterangan dari Kepolisian & bukti kerusakan fisik Perampokan: Surat keterangan dari Kepolisian / bukti luka fisik
Dokumen Tambahan untuk Pick Up & Delivery Claim:
*Apabila ada indikasi kecurangan dalam investigasi klaim, dokumen asli harus dikirimkan ke BCAinsurance.Jaminan Bentuk Dokumen Daftar Dokumen Product Loss – Kebongkaran
& PerampokanSoftcopy dokumen Kebongkaran: Surat keterangan dari Kepolisian & bukti kerusakan fisik Perampokan: Surat keterangan dari Kepolisian / bukti luka fisik - IMEI (jika ada) wajib diaktivasi oleh Tertanggung sebelum pelaporan klaim.
- Apabila Tertanggung belum melakukan aktivasi IMEI pada saat pelaporan klaim, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
- Dalam hal klaim ditolak oleh BCAinsurance, Tertanggung dapat mengajukan klaim kembali untuk kerugian lain yang dialami, selama masih dalam periode polis dan limit pertanggungan masih mencukupi. Apabila Tertanggung mengajukan klaim kembali dengan detail kerugian yang sama sebagaimana telah ditolak sebelumnya oleh BCAinsurance, maka BCAinsurance berhak untuk menolak klaim tersebut.
- BCAinsurance akan melakukan verifikasi pelaporan klaim dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak formulir klaim dan dokumen verifikasi klaim diterima oleh BCAinsurance.
- Apabila verifikasi disetujui, Tertanggung dapat membawa unit yang rusak ke Service Center Autorized atau Non-autorized yang dapat dibuktikan keberadaanya atau sesuai rekomendasi BCAinsurance atau melakukan pelaporan kepihak yang berwajib apabila hilang sesuai dengan jaminan polis.
- Tertanggung wajib kembali mengirimkan:
- Apabila dapat diperbaiki, invoice dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non- Authorized yang memiliki no. telp maupun alamat jelas. (Khusus Reimbursement Claim)
- Apabila rusak total atau tidak dapat diperbaiki, surat keterangan dari Service Center Authorized atau dari Service Center Non-Authorized yang ada no. telp maupun alamat jelas bahwa unit tidak dapat diperbaiki lagi. (Khusus Reimbursement Claim)
- Apabila hilang, surat keterangan dari Kepolisian yang disertai dengan bukti pengerusakan atau kekerasan fisik.
- Dokumen Klaim harus diserahkan kepada BCAinsurance atay Cermati Protect dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaporan klaim.
- Tertanggung wajib mengirimkan barang, suku cadang, komponen, perlengkapan lain dan/ atau barang yang telah menjadi sisa barang (salvage) kepada BCAinsurance (Khusus Reimbursement Claim)
- Sisa barang (salvage) wajib dikirimkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat Persetujuan Klaim diterima oleh Tertanggung. Biaya Pengiriman sisa barang (salvage) ditanggung oleh Tertanggung. (Khusus Reimbursement Claim)
- Apabila klaim disetujui, maka informasi terkait dengan sisa barang (salvage) akan dikonfirmasi oleh bagian klaim saat proses persetujuan klaim, termasuk informasi alamat pengiriman sisa barang (salvage) tersebut. (Khusus Reimbursement Claim)
Pengecualian
Asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan atau ditimbulkan antara lain oleh:
- Insiden yang dilindungi oleh pemberian garansi dari Peralatan Elektronik yang dibeli.
- Kesalahan atau cacat rancang, bahan dan pembuatan.
- Kerusakan Kosmetik, termasuk namun tidak terbatas pada perlengkapan aksesoris seperti pelindung layar, pelindung telepon, dan perlengkapan tambahan apapun yang tidak mengurangi fungsi utama peralatan.
- Kebocoran, kehilangan berat, penciutan, penguapan atau kontaminasi, serangga atau binatang kecil, aus, karat, lumut, penurunan mutu yang berangsur-angsur.
- Kegagalan atau kekacauan secara mekanik atau elektrik.
- Setiap proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan, renovasi, pemutihan, pencelupan, pengisian ulang atau servis.
- Hilangnya kegunaan suatu Peralatan Elektronik atau segala bentuk kerugian lanjutan dari hilangnya data.
- Penahanan, pengambil-alihan atau penyitaan oleh bea cukai atau badan instansi lainnya.
- Perjalanan melalui udara, kapal, surat, kereta api atau kendaraan kecuali Peralatan Elektronik yang diasuransikan dibawa oleh Anda sepanjang waktu selama dalam perjalanan dan tidak dimasukkan dalam bagasi.
- Peralatan elektronik yang hilang, pencurian yang disebabkan oleh hal yang tidak dapat dijelaskan.
- Gelombang tekanan yang diakibatkan oleh pesawat terbang atau alat penerbangan lainnya yang melaju pada kecepatan sonik atau supersonik.
- Setiap tindakan tidak sah yang dilakukan atas nama Anda.
- Tidak melakukan aktivasi IMEI (jika ada) sebelum pelaporan klaim.
Jaminan Asuransi ini tunduk pada PENGECUALIAN UMUM YANG BERLAKU yang dapat ditemukan di dalam Wording Polis PT. Asuransi Umum BCA, Tertanggung sangat disarankan untuk membaca Wording Polis dengan seksama.
PT Asuransi Umum BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.