me

Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mencoblos

Apr 11, 2019.By Blibli Friends
Bagikan

Via KPU

Friends! Siapa nih di antara kamu yang udah gak sabar banget mau memilih calon presiden dan wakil rakyat di Pemilu 17 April 2019 nanti? Siapapun pilihannya, jangan lupa yaa buat tetap menjaga kedamaian dan kerukunan agar pesta demokrasi Indonesia ini bisa berjalan dengan lancar.

Nah, biar jalan kamu menuju lokasi pesta demokrasi terdekat alias TPS makin deket, Blog Blibli Friends punya beberapa fakta yang perlu kamu ketahui. Cek yuk!

1. Warna Surat Suara

Via IDNTimes

Blibli Friends akan diberi 5 lembar surat suara dengan penanda warna. Hijau untuk DPRD Kab/Kota, Biru untuk DPRD Provinsi, Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, dan Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Khusus untuk DKI Jakarta, para pemilih hanya akan mendapatkan 4 surat suara karena tidak ada surat suara untuk DPRD Kota dan Kabupaten.

2. Kertas suara DPR RI dan DPRD Kab/Kota hanya mencantumkan nama

Surat suara DPR via pikiranrakyat.com

Surat suara DPR berbentuk persegi panjang berukuran 51 x 82 cm yang hanya akan berisikan daftar partai dan nama calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD Kab/Kota. Jadi, pastikan kamu sudah tau siapa dan dari partai mana calon pilihanmu berasal yaa!

3. Kertas suara Pilpres dan DPD menggunakan foto

Surat suara DPD via pikiranrakyat.com

Surat suara untuk Pilpres berukuran 22x31cm sedangkan untuk DPD akan punya 9 kategori ukuran berbentuk persegi panjang.

4. Cara mencoblos agar suara dihitung sah

Agar perjuangan kamu untuk ikut menentukan masa depan Indonesia gak sia-sia, pastiin dulu doong cara nyoblosnya juga benar. Simak yuk 22 cara pencoblosan yang bisa kamu pilih:

Surat Suara Presiden

Coblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.

Surat suara DPR

Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/ atau nama calon anggota DPR pilihanmu.

Surat suara DPRD Provinsi

Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/ atau nama calon anggota DPRD Provinsi pilihanmu.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/ atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pilihanmu.

Surat suara DPD

Coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD pilihan kamu.

5. Perhatikan jam buka TPS

Via KPU

TPS buka dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang. Jadi kamu bisa memilih sendiri jam pencoblosan kamu sesuai dengan agenda kamu. Mau ke manapun kamu, jangan lupa untuk mencoblos dulu! Abis nyoblos, baru deh bisa liburan dengan tenang. Ya kan?

Buat yang masih bingung enaknya ngapain di tanggal 17 April 2019 nanti, enaknya cek-cek dulu nih tiket voucher makan yang ada di Blibli.com. Siapa tau ada yang nyangkut, jadi lebih simpel tentuin tempat makan!

KLIK DI SINI UNTUK BELI VOUCHER MAKAN DI BLIBLI.COM

Tag: