me

Fakta Uang Baru Pecahan 75 Ribu, Sudah Tahu?

Aug 25, 2020.By Raya
Bagikan

Image Source: instagram/pigura_07

Bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-75, Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah yang baru secara resmi. Berbeda dengan nominal uang rupiah yang sebelumnya telah beredar, pada momen khusus ini BI mengedarkan uang kertas pecahan baru, yakni Rp 75.000. Pemilihan nominal tersebut tentu disesuaikan dengan hari jadi Indonesia yang ke-75 pada tahun 2020. Nggak butuh lama, perilisan uang ini bisa langsung menarik perhatian masyarakat luas. Di mana banyak orang yang begitu tertarik ingin memiliki nominal pecahan rupiah yang baru ini. Jika kamu juga ingin memilikinya, yuk simak dulu fakta uang baru yang menarik yang dimiliki uang pecahan 75 ribu.

BACA JUGA: JADI BAGIAN #PEJUANGLOKAL CHALLENGE, MAIN TIKTOK MENANGKAN HADIAH TOTAL RP. 75 JUTA

__________________

Bukan yang Pertama Kali

Tahukah kamu bahwa perilisan uang khusus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pihak Bank Indonesia memang memiliki agenda untuk mengedarkan uang khusus setiap perayaan ulang tahun Indonesia pada kelipatan 25 tahun. Sebelumnya, peredaran uang khusus pernah terjadi selama tiga kali, yakni pada tahun 1970, 1990, dan terakhir 1995. Bedanya, pada peredaran uang khusus sebelumnya, Bank Indonesia memilih untuk mengedarkan uang koin. Sedangkan untuk tahun ini, BI mengedarkan uang kertas.

Dicetak dalam Jumlah Terbatas

Sebagai uang yang diedarkan secara khusus untuk memperingati HUT RI, uang baru ini hadir dengan jumlah yang terbatas. Sehingga nggak semua orang bisa memiliki uang khusus ini. Pembatasan jumlah peredaran uang ini juga sebagai salah satu pengingat bahwa pecahan Rp 75.000 nggak bisa dijadikan sebagai alat tukar saat bertransaksi. Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa uang ini hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja. Pastikan kamu jadi salah satu orang yang memiliki uang baru ini, ya?

Bisa Dipesan Secara Online

Untuk bisa memiliki uang Rp 75.000, kamu perlu melakukan proses pemesanan terlebih dahulu. Bagaimana caranya? Kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi BI atau mengklik https://pintar.bi.go.id. Proses pemesanan ini sudah bisa dilakukan sejak 17 Agustus pada pukul 15:00 hingga akhir September nanti. Tanpa melakukan proses pemesanan terlebih dahulu, jangan harap kamu bisa memiliki uang baru ini.

Satu KTP Hanya Boleh Satu Kali Penukaran

Saat melakukan proses pemesanan, kamu wajib melampirkan KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Persyaratan satu ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak BI membatasi bahwa satu KTP hanya bisa melakukan penukaran dengan satu lembar kertas Rp 75.000 saja. Jika sebelumnya kamu berniat memiliki uang Rp 75.000 lebih dari satu lembar, kamu perlu membuang jauh harapan itu.

Lakukan Penukaran Secara Langsung

Jika sudah melakukan pemesanan secara online, simpan bukti pemesanan dengan baik dalam bentuk digital maupun cetak. Datangi lokasi dan waktu penukaran yang telah tertera pada bukti pemesanan. Jangan lupa juga untuk membawa KTP asli kamu sebagai salah satu persyaratan wajibnya. Setelah membayar senilai Rp 75.000, uang pecahan baru bisa langsung ada di genggaman kamu.

__________________

BACA JUGA: FOUNDER GESYAL, TIDAK HANYA SEBAGAI #PEJUANGLOKAL, JUGA MEMBINA PENYANDANG DIFABEL

Bagaimana? Blibli Friends tertarik memiliki uang pecahan 75 ribu yang baru ini? Jika iya, pastikan kamu nggak lupa untuk segera melakukan pemesanan secara online, ya. Meski nggak bisa digunakan buat transaksi pembayaran, nggak ada salahnya jika uang baru ini nantinya akan kamu simpan di dalam dompet. Biar kualitas uangnya bisa tetap terjaga, akan lebih baik jika kamu juga memiliki dompet baru. Tunggu apalagi, segera temukan aneka pilihan dompet berkualitas yang kekinian hanya di laman Blibli!

TEMUKAN DOMPET BERKUALITAS DI SINI!

Tag: